Kematian dapat dialami oleh siapa saja dan kapan saja, termasuk pada bayi di dalam kandungan yang masih berusia 2 bulan. Lantas pertanyaannya, sepeti apa bentuk atau gambar janin usia 2 bulan yang keguguran? Bagaimana juga cara mengubur janin usia 2 bulan yang keguguran menurut hukum Islam?
Berikut informasi lengkapnya yang perlu Parents tahu.
Seperti Apa Bentuk Janin 2 Bulan yang Keluar saat Keguguran?

Pada dasarnya, gambar atau bentuk janin usia 2 bulan yang keguguran masih sangat kecil sehingga mugkin tidak bisa terlihat jelas.
Di usia 2 bulan ini, janin yang keguguran biasanya seukuran dengan kacang merah dan bewarna merah tua mengilap.
Karena ukuran janin masih sangat kecil, terkadang beberapa Bunda juga biasanya tidak sadar dirinya hamil di usia ini.
Secara umum, keguguran biasanya disebabkan oleh beberapa faktor seperti kelelahan, adanya masalah pada rahim, adanya trauma akibat luka atau cedera tertentu, gangguan hormon, hingga akibat penyakit tertentu.
Seperti Apa Tanda-tanda Keguguran saat Hamil 2 Bulan?
Melansir Alodokter, menurut dr. Nadia Nurotul Fuadah, salah satu tanda keguguran saat hamil 2 bulan adalah keluarnya bercak darah disertai lendir dari jalan lahir sehabis buang air kecil. Biasanya, keluarnya darah ini juga disertai dengan nyeri perut bagian bawah.
Meski begitu, tidak semua kondisi ini merupakan tanda keguguran. Bisa jadi, merupakan tanda dari adanya radang kandung kemih (sistitis) atau radang saluran kemih bagian bawah (urethritis).
Maka itu, untuk membedakannya, Bunda disarankan periksa kondisi diri ke dokter. Petugas medis biasanya akan menyarankan tes penunjang seperti tes urine hingga USG untuk memastikan kondisi yang Bunda alami.
Apakah Janin yang Gugur Harus Dikuburkan?

Dalam Islam, janin yang gugur atau meninggal karena keguguran perlu dikubur.
Untuk usia di bawah 4 bulan tidak perlu dimandikan atau dibalut kain kafan terlebih dulu sebelum dikubur. Pasalnya, janin yang belum berusia 120 hari atau 4 bulan, dalam Islam belum bisa disebut manusia.
Hal ini dibahas dalam hadis Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan proses penciptaan manusia dalam rahim ibunya, yaitu:
إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ
Artinya: “Sesungguhnya kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (zigot), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama 40 hari pula.
Kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu pula. Kemudian diutus seorang malaikat kepadanya untuk meniupkan ruh kepadanya, dan ditetapkan empat takdir. Takdir rezekinya, ajalnya, amalnya, dan celaka ataukah bahagianya,” (HR. Ahmad 3624 & Muslim 6893)
Apakah Janin yang Gugur Perlu Diberi Nama?
Dalam hukum Islam, janin yang gugur di bawah usia 4 bulan tidak perlu diberi nama, Parents. Hal ini tertulis dalam fatwa Lajnah Daimah, di sana dijelaskan:
إذا لم يتم له أربعة أشهر فإنه لا يغسل ولا يصلى عليه ولا يسمَّى ولا يعق عنه ؛ لأنه لم ينفخ فيه الروح
Artinya: “Jika usia janin belum genap 4 bulan, maka tidak dimandikan, tidak dishalati, tidak diberi nama, dan tidak diaqiqahi. Karena janinnya belum ditiupkan ruh,” (Fatawa Lajnah Daimah, 8/408)
Jadi, janin baru wajib dimandikan, dikafani, disalati, dan dikubur di pemakaman kaum muslimin bila sudah berusia 4 bulan ke atas.
Bagaimana Cara Mengubur Janin Usia 2 Bulan?

Karena janin di dalam kandungan baru disebut sebagai manusia setelah berusia 120 hari atau 4 bulan ke atas setelah ditiupkan ruh, maka cara mengubur janin usia 2 bulan tidak perlu dimandikan, dikafani, atau diberi nama terlebih dulu.
Meski begitu, dalam ajaran agama Islam, menyarankan kita untuk tetap menghormati janin keguguran tersebut dengan menguburkannya secara layak menurut ajaran Islam.
Yaitu, janin bisa dikubur di mana pun selama itu tidak menganggu orang di sekitar.
Juga, tidak perlu ada upacara atau prosesi khusus untuk menanganinya. Cukup kubur janin dengan tanah hingga jasadnya tertutup sempurna.
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض . وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين
Artinya: “Janin keguguran sebelum sempurna 4 bulan, tidak ada aqiqah, tidak diberi nama, tidak dishalati, dan dikuburkan di tempat manapun. Sementara yang keguguran setelah 4 bulan, janin ini telah ditiupkan ruh. Sehingga jenazahnya diberi nama, dimandikan, dikafani, boleh dishalati, dan dimakamkan bersama kaum muslimin lainnya,” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/229).Semoga penjelasan di atas bisa bermanfaat bagi Anda.
Keguguran di Usia 2 Bulan, Kapan Boleh Hamil Lagi?
Apabila mengalami keguguran saat janin berusia 2 bulan, Bunda disarankan untuk menunggu selama 6 bulan terlebih dulu sebelum berencana hamil lagi.
Hal ini dijelaskan oleh dr. Riska Larasati. Menurutnya, melansir Alodokter, ketika mengalami keguguran di usia 2 bulan, perlu dilakukan penanganan seperti kuretase atau obat-obatan untuk membersihkan jaringan akibat keguguran.
Penanganan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi infeksi di dalam perut Bunda setelah mengalami keguguran.
Nah, ketika sudah melakukan kuretase, Bunda baru diperbolehkan berhubungan seksual lagi setelah 2 minggu pemulihan.
Namun begitu, menurut dr. Riska, sebaiknya Bunda mengikuti anjuran WHO yang menyebutkan bahwa sebaiknya menunggu dulu selama 6 bulan sebelum berencana hamil lagi setelah keguguran dan menjalani kuret.
Nah, Parents, itulah penjelasan singkat tentang bentuk atau gambar janin 2 bulan keguguran dan cara menguburnya menurut Islam yang bisa dilakukan.
Semoga bermanfaat, ya.
***
Baca juga:
4 Cara Menghitung Hari Perkiraan Lahir dan Penyebab HPL Tidak Sesuai
Kapan Detak Jantung Janin Bisa Terdengar? Ini Penjelasannya!
Waspada Bahaya Janin Terlambat Berkembang, Ini Penyebab dan Cirinya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.