Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Selain pembatasan kegiatan, ada peraturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Masyarakat wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin sebagai syarat jika hendak bepergian. Melansir berbagai sumber, yuk simak rincian selengkapnya sebagai berikut.
Syarat Vaksin bagi Pelaku Perjalanan Saat PPKM Darurat
Parents, peraturan persyaratan vaksin ini disebutkan dalam Surat Edaran (SE) No. 14 Tahun 2021 yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito menjelaskan, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan negatif COVID-19.
Ganip mengungkapkan, dalam SE Satgas N0.14 Tahun 2021 diatur untuk moda transportasi udara, selain kartu vaksin, wajib tes PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkat dan wajib mengisi e-HAC. Lalu untuk transportasi laut, penyeberangan, kendaraan pribadi dan umum, kereta api antarkota wajib tes PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan
Untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas, syarat testing atau vaksinasi menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
“Untuk transportasi laut dan penyeberangan laut ditambahkan mengisi e-HAC,” ujar Ganip mengutip laman Investor.id (2/7).
Lebih jauh, dia mengatakan, untuk kendarana pribadi ataupun umum dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR, atau Antigen.
Bagaimana dengan Orang yang Tidak Vaksin karena Alasan Medis?
Ada beberapa kondisi orang tidak bisa mendapatkan vaksin COVID-19 seperti baru sembuh dari sakit COVID-19 atau memang memiliki penyakit tertentu sehingga tak bisa vaksin. Terkait hak tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, bahwa dalam ketentuan perjalanan di masa PPKM Darurat diatur pengecualian bagi pelaku perjalanan yang memang tidak bisa vaksin karena alasan medis.
“Terdapat pengecualian terkait kartu vaksin untuk orang yang tidak dapat menerima vaksin dengan alasan medis pada periode itu (PPKM Darurat),” ujarnya dalam konferensi pers virtual, mengutip laman Kompas (2/7).
Budi Karya menjelaskan, bagi orang-orang yang memang tidak bisa vaksin, maka saat melakukan perjalanan hanya perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa dalam kondisi memang tidak bisa menerima vaksin.
Namun, pelaku perjalanan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya yakni menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Pada perjalanan menggunakan transportasi udara hasil tes negatif COVID-19 harus dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam dari sebelum keberangkatan.
Sementara pada moda transportasi jarak jauh lainnya yakni laut dan darat, baik itu umum atau pribadi, wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam dari sebelum keberangkatan.
Sudah Divaksin? Jangan Lupa Unduh Sertifikat Vaksin! Ini Caranya
Foto: dok.play.google.com
Jika Parents sudah divaksin dan hendak bepergian, jangan lupa untuk mengunduh kartu vaksin elektronik sebagai bukti. Sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat diperoleh melalui aplikasi milik pemerintah bernama PeduliLindungi. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Mengutip laman kabar24.bisnis.com, berikut cara melihat mengunduh sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi lewat ponsel Android atau iOS.
- Buka dan Isi biodata diri berupa nama lengkap dan nomor HP pada kolom yang tersedia.
- Setelah melengkapi data, tunggu kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Masukan kode OTP pada kolom yang disediakan dalam aplikasi PeduliLindungi
- Setelah berhasil verifikasi, pengguna akan diarahkan ke halaman beranda.
- Klik ikon ‘Profil’ di sebelah kanan kolom ‘Cari Zonasi’.
- Pada menu ‘Profil’ klik opsi ‘Sertifikat Vaksin’ lalu klik ‘Periksa’.
- Isi NIK dan Nomor Ponsel yang didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi.
- Setelah itu akan muncul sertifikat pertama dan kedua.
- Pilih salah satu tahap penyuntikan untuk proses unduh.
- Klik ‘Ya’ untuk mengunduh sertifikat vaksinasi.
- Sertfikat Anda akan secara otomatis terunduh.
Foto: ANTARA
Selain melalui aplikasi, Anda juga dapat mengunduh sertifikat vaksin melalui laman pedulilindungi.id. Begini caranya:
- Buka pedulilindungi.id pada mesin pencarian.
- Setelah masuk, pilih opsi ‘Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasii’.
- Masukan nomor ponsel yang telah didaftarkan saat melaksanakan program vaksinasi.
- Tunggu kode OTP dikirim ke nomor ponsel Anda.
- Masukan kode OTP pada kolom yang telah ditentukan di dalam laman tersebut.
- Jika berhasil masuk, klik opsi ‘Sertifikat Vaksin’ di sebelah kiri.
- Sertifikat vaksin tahap pertama dan kedua akan muncul.
- Pilih salah satu sertifikat dan Anda dapat langsung mengunduh sertifikat vaksin COVID-19.
Selain itu, warga juga dapat mengunduh sertifikat vaksin COVID-19 melalui SMS. Peserta vaksinasi COVID-19 umumnya akan menerima SMS yang menyatakan telah berhasil mengikuti vaksinasi tahap pertama.
Pesan tersebut berisi tentang nama lengkap peserta, nomor NIK, nomor tiket vaksin, jadwal vaksin dosis kedua serta lokasi dan tanggal vaksinasi kedua. Selain itu, pesan tersebut juga membubuhkan link untuk melihat sertifikat vaksin digital sebagai bukti telah melakukan vaksinasi pertama.
Vaksin jadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan tetapi tetap saja vaksin tidak dapat mencegah penularan COVID-19. Perlu diingat kembali, vaksinasi hanya meringankan gejala jika kita terpapar. Untuk itu, tetap jaga kesehatan tubuh dan patuhi protokol kesehatan saat bepergian. Usahakan juga untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada kepentingan bepergian yang mendesak. Semoga informasi ini bermanfaat, Parents!
***
Baca juga:
Catat! Ini 3 Cara Melihat Sertifikat Vaksin COVID-19
Perbandingan Jenis Vaksin COVID-19, Manakah yang Terbaik?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.