Presiden Jokowi dikabarkan akan mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang berlaku di pulau Jawa hingga Bali mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Keputusan tersebut diambil guna menekan laju penyebaran virus Corona yang dinilai mengkhawatirkan selama beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, per hari Rabu 30 Juni 2021, kasus positif COVID-19 di Indonesia telah mencapai angka 2.178.272. Sementara 1.880.413 sembuh dan 58.491 meninggal dunia. Sementara itu, 29.279.142 dari masyarakat telah mendapatkan vaksin dosis 1, dan 13.465.499 sudah mendapatkan vaksinasi ke-2.
Tercatat ada 5 provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi yaitu DKI Jakarta (7.680), Jawa Barat (4.473), Jawa Tengah (2.335), Jawa Timur (1.203), dan D.I Yogyakarta (892).
Pemerintah Berencana Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali
Kini pemerintah tengah memfinalisasi rencana kebjiakan pemberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali dengan pembahasan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
PPKM Darurat rencananya akan diterapkan di 6 Provinsi dan 44 Kabupaten, seperti disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pembukaan Munas Kadin ke V-III di Kendari, Rabu (30/6) lalu.
Penyebaran zona merah COVID-19 yang sudah semakin merata menjadi salah satu faktor pendukung diberlakukannya kebijakan tersebut.
Dikutip dari Kompas, menurut Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi, Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menko Marves ditunjuk sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut.
Luhut sendiri mengusulkan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari untuk penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Aturan yang Berlaku Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Sumber: CNN Indonesia
Dalam dokumen skenario PPKM Darurat tersebut, disebutkan usulan aturan-aturan yang berlaku per 3 Juli 2021 hingga 2 minggu setelahnya yaitu tanggal 20 Juli 2021. Aturan-aturan tersebut adalah sebagai berikut yang dihimpun dari berbagai sumber.
1. WFH (Work From Home) 100% untuk Sektor Non-Esensial
Work From Home atau WFH untuk sektor non esensial diusulkan 100%. Sedangkan, pada sektor esensial yang meliputi keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor dibolehkan maksimal 50%.
Sementara untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat.
2. Kegiatan Belajar Mengajar Daring
Sumber: Freepik
Dalam periode PPKM Darurat kegiatan belajar mengajar tidak boleh digelar secara tatap muka. Seluruh kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara online atau daring.
3. Fasilitas Umum Ditutup dan Dibatasi
Tempat umum seperti mall atau pusat perbelanjaan, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya akan ditutup sementara.
Begitu pula dengan tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) ditutup dan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang untuk sementara akan dihentikan. Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan juga tidak diperbolehkan.
Bisnis kuliner seperti restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan melayani delivery atau take away.
Sedangkan untuk supermarket, pasar swalayan, pasar tradisional, toko-toko yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hanya 50%.
4. Pengaturan Kapasitas Transportasi Umum
Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan yang ketat untuk transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi (baik konvensional maupun online), dan kendaraan sewa/rental.
5. Resepsi Pernikahan
Penyelenggaraan resepsi pernikahan diusulkan hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tak diperbolehkan untuk makan di tempat resepsi, dan makanan akan disediakan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.
6. Kartu Vaksin dan PCR Sebagai Syarat Moda Transportasi Jarak Jauh
Pelaku perjalanan yang akan menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti bis, pesawat, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis 1) dan PCR H-2 untuk pesawat. Sedangkan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya diperlukan antigen (H-1).
7. Pengawasan Ketat
Pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat akan diawasi secara ketat oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri.
8. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment)
Testing akan ditingkatkan hingga mencapai minimal 1/1000 penduduk per minggu hingga positivity rate <5%. Tracing akan dilakukan sampai mencapa >15 kontak kerat per kasus konfirmasi. Jika diidentifikasi sebagai kontak erat maka perlu diperiksa (entry-test) dan dilakukan karantina.
Jika hasil pemeriksaan positif, maka perlu dilakukan isolasi, sementara jika hasilnya negatif karantina akan dilanjutkan. Hari ke-5 karantina akan dilakukan pemeriksaan kembali (exit test). Apabila hasil exit-text negatif maka karantina dianggap selesai.
Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
9. Target Vaksinasi
Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat Agustus 2021.
Daftar 44 Kabupaten/Kota Tempat Berlaku PPKM Darurat Jawa-Bali
Sumber: Pesona Edu
Acuan nilai asesmen digunakan untuk menetapkan daerah dengan PPKM Darurat. Daerah dengan nilai asesmen di level empat akan berlaku pembatasan darurat. Berikut adalah daftar 44 kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan PPKM Darurat Jawa-Bali
- Provinsi Banten
– Tangerang Selatan
– Kota Tangerang
- Provinsi Jawa Barat
– Purwakarta
– Kota Sukabumi
– Kota Depok
– Kota Cirebon
– Kota Cimahi
– Kota Bogor
– Kota Bekasi
– Kota Banjar
– Kota Bandung
– Karawang
– Bekasi
- Provinsi DKI Jakarta
– Jakarta Barat
– Jakarta Timur
– Jakarta Selatan
– Jakarta Utara
– Jakarta Pusat
- Purwakarta
– Provinsi Jawa Tengah
– Sukoharjo
– Rembang
– Pati
– Kudus
– Kota Tegal
– Kota Surakarta
– Kota Semarang
– Kota Salatiga
– Kota Magelang
– Klaten
– Kebumen
– Grobogan
– Banyumas
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
– Sleman
– Kota Yogyakarta
– Bantul
- Provinsi Jawa Timur
– Tulungagung
– Sidoarjo
– Madiun
– Lamongan
– Kota Surabaya
– Kota Mojokerto
– Kota Malang
– Kota Madiun
– Kota Kediri
– Kota Blitar
***
Itulah beberapa usulan aturan yang akan berlaku pada PPKM Darurat Jawa-Bali 2021 serta daftar daerah tempat berlakunya. Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 5M dimanapun Parents dan anggota keluarga berada.
Baca Juga:
Kriteria Pasien COVID-19, RS Fokus kepada Pasien Gejala Berat
6 Fakta COVID-19 Varian Lambda, Jadi Varian Paling Dipantau WHO
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.