Parents, setelah setahun berlalu, Presiden Joko Widodo akhirnya mengesahkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Di turunan UU Kesehatan ini ada beberapa poin penting yang perlu dicatat orang tua, nih.
Beberapa poin tersebut terkait regulasi promosi susu formula atau sufor, hingga aturan terbaru soal prosedur aborsi.
Yuk, baca lengkapnya di Bawah ini!
Artikel Terkait: UU KIA Disahkan DPR: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Catat Ketentuannya!
Poin Penting di Turunan UU Kesehatan yang Perlu Dicatat Parents
1. Larangan Iklan Fast Food
Angka penyakit diabetes hingga obesitas kini kian meningkat.
Sebagai upaya pencegahannya, di turunan UU Kesehatan ini pemerintah memperketat peredaran olahan makanan siap saja atau fast food yang produknya mengandung gula, garam, dan lemak (GGL) melebihi aturan.
Jika produsen masih melanggar, maka sanksi berupa pencabutan izin produksi pun akan diberikan.
Artikel Terkait: Dampak Konsumsi Gula Berlebihan untuk Kesehatan Anak
2. Produsen Susu Formula Dilarang Memberikan Diskon
Promosi terkait prduk sufor juga diatur dalam UU Kesehatan ini, Parents. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendukung pemberian ASI eksklusif.
Dalam UU Kesehatan pasal 33 poin c, tercantuk bahwa produsen susu formula dilarang memberikan diskon atau potongan harga pada produknya.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi daya tarik pembeli, serta ini pun selaras dengan kode etik internasional yang melarang sufor dipromosikan sebagai pengganti ASI.
Artikel Terkait: Jadwal Pemberian Susu Formula pada Bayi 0-6 Bulan yang Disarankan
3. Influencer Dilarang Promosikan Sufor
Selain itu, dalam pasal 33 juga dijelaskan, influencer atau figur publik dilarang mempromosikan susu formula. Begitu pula dengan tenaga medis seperti perawat dan dokter.
“Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial dilarang untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat,” tertulis dalam Pasal 33 huruf d.
Iklan sufor di media massa, baik cetak maupun elektronik, juga dilarang.
Namun, promosi diperbolehkan dilakukan pada media cetak tentang kesehatan dan dengan catatan bahwa susu formula bayi tersebut tidaklah dipromosikan sebagai pengganti ASI.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan: mendapat persetujuan Menteri; dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI,” tertulis di pasal 34.
4. Sunat Perempuan Resmi Dihapus
Sunat perempuan juga resmi dihapus lewat turunan UU Kesehatan lho, Parents.
Pasalnya, tidak ada manfaat medis dari praktik ini sehingga pemerintah mengeluarkan aturan bahwa sunat perempuan resmi dihapuskan.
Artikel Terkait: 6 Fakta Soal Sunat Anak Perempuan, Hati-hati Bukan Tindakan Medis!
5. Aborsi Dibolehkan Bagi Korban Perkosaan
Terbaru, pemerintah juga kini sudah mengizinkan para korban pemerkosaan yang hamil untuk aborsi.
Dengan catatan, aborsi dilakukan di fasilitas kesehatan, dilakukan juga oleh tenaga medis profesional, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh menteri.
Prosedur aborsi juga dibolehkan apabila kehamilan memiliki indikasi kedaruratan medis.
Artikel Terkait: Pemerintah Izinkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan, Ini Ketentuannya
Nah, itulah beberapa poin penting dari turunan UU Kesehatan yang perlu Parents ketahui.
Semoga bermanfaat, ya!
***
Baca Juga:
12 Ciri Cacingan yang Rentan Menyerang Si Kecil, Parents Perlu Tahu!
Bagaimana Mengenali Perbedaan Mastitis dan Kanker Payudara? Cek Ini, Bunda
Polio pada Anak, Apa Penyebab dan Gejalanya? Ketahui Informasi Penting Ini, Parents!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.