TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Pemerintah Izinkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan, Ini Ketentuannya

Bacaan 3 menit
Pemerintah Izinkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan, Ini Ketentuannya

Pemerintah Indonesia kini sudah keluarkan izin aborsi bagi korban pemerkosaan. Berikut ini syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan!

Parents, pemerintah Indonesia kini telah mengizinkan tindakan aborsi pada korban pemerkosaan atau kekerasan seksual. 

Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Berikut ini isi Pasal 116 PP Kesehatan yang telah diperbarui:

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.”

Artikel Terkait: Mengenal Jenis Aborsi di Tiap Trimester Kehamilan Beserta Dampaknya untuk Kesehatan Perempuan

Ketentuan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

Meski begitu, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi bagi korban pemerkosaan yang hendak melakukan aborsi.

Syarat dan ketentuan ini tertulis dalam Pasal 118 PP Kesehatan yang menyatakan, kehamilan akibat tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 harus dibuktikan dengan: 

  1. Adanya surat keterangan dokter. Berupa usia kehamilan sesuai dengan tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. 
  2. Keterangan penyidik. Yang merupakan bukti mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. 

Sementara itu, tindakan aborsi ini juga sepenuhnya didampingi oleh tim medis atau dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. 

Tim medis dan dokter juga dapat memberikan opsi atau pertimbangan pada korban apakah akan melakukan aborsi terkait kehamilannya atau tidak. 

Berdasarkan Pasal 122 ayat (1) juga dijelaskan, pelayanan tindakan aborsi juga hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan.

Artikel Terkait: Persiapan dan Tips Cuti Melahirkan untuk Ibu Bekerja, Yuk Catat!

Opsi Lain Apabila Korban Tidak Ingin Aborsi

Pemerintah Izinkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan, Ini Ketentuannya

Apabila korban membatalkan keinginan atau tidak ingin melakukan aborsi, maka korban akan mendapatkan pendapingan dan konseling dengan pakar terkait. 

Korban akan mendapat pendampingan dan konseling semasa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 124 ayat (1). 

Selanjutnya, anak yang dilahirkan oleh korban bisa diasuh atau dibesarkan oleh ibu atau keluarga apabila bersedia.

“Anak yang dilahirkan dari ibu korban tindak pidana perkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan berkah diasuh oleh ibu dan/atau keluarganya,” tertulis dalam Pasal 124 ayat (2).

Jika tidak, maka anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang tertulis dalam ayat (3).

Artikel Terkait: Ketahui Alasan Seseorang Melakukan Aborsi beserta Bahayanya

Itulah ketentuan dan syarat tindakan aborsi bagi korban pemerkosaan yang kini telah diizinkan pemerintah. 

***

Baca Juga:

5 Tanda Bawaan Hamil Bayi Perempuan yang Banyak Diyakini, Mitos atau Fakta?

7 Fakta Kasus Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangsel, Diancam Teman Facebook

6 Fakta Soal Sunat Anak Perempuan, Hati-hati Bukan Tindakan Medis!

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Shafa Nurnafisa

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Pemerintah Izinkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan, Ini Ketentuannya
Bagikan:
  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti