TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Ramadan MomTAP
  • Event
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Ramadan MomTAPRamadan MomTAP
  • EventEvent
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Pemerintah Izinkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan, Ini Ketentuannya

Bacaan 3 menit
Pemerintah Izinkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan, Ini Ketentuannya

Pemerintah Indonesia kini sudah keluarkan izin aborsi bagi korban pemerkosaan. Berikut ini syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan!

Parents, pemerintah Indonesia kini telah mengizinkan tindakan aborsi pada korban pemerkosaan atau kekerasan seksual. 

Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Berikut ini isi Pasal 116 PP Kesehatan yang telah diperbarui:

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.”

Artikel Terkait: Mengenal Jenis Aborsi di Tiap Trimester Kehamilan Beserta Dampaknya untuk Kesehatan Perempuan

Ketentuan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

Meski begitu, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi bagi korban pemerkosaan yang hendak melakukan aborsi.

Syarat dan ketentuan ini tertulis dalam Pasal 118 PP Kesehatan yang menyatakan, kehamilan akibat tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 harus dibuktikan dengan: 

  1. Adanya surat keterangan dokter. Berupa usia kehamilan sesuai dengan tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. 
  2. Keterangan penyidik. Yang merupakan bukti mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. 

Sementara itu, tindakan aborsi ini juga sepenuhnya didampingi oleh tim medis atau dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. 

Tim medis dan dokter juga dapat memberikan opsi atau pertimbangan pada korban apakah akan melakukan aborsi terkait kehamilannya atau tidak. 

Berdasarkan Pasal 122 ayat (1) juga dijelaskan, pelayanan tindakan aborsi juga hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan.

Artikel Terkait: Persiapan dan Tips Cuti Melahirkan untuk Ibu Bekerja, Yuk Catat!

Opsi Lain Apabila Korban Tidak Ingin Aborsi

Pemerintah Izinkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan, Ini Ketentuannya

Apabila korban membatalkan keinginan atau tidak ingin melakukan aborsi, maka korban akan mendapatkan pendapingan dan konseling dengan pakar terkait. 

Korban akan mendapat pendampingan dan konseling semasa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 124 ayat (1). 

Selanjutnya, anak yang dilahirkan oleh korban bisa diasuh atau dibesarkan oleh ibu atau keluarga apabila bersedia.

“Anak yang dilahirkan dari ibu korban tindak pidana perkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan berkah diasuh oleh ibu dan/atau keluarganya,” tertulis dalam Pasal 124 ayat (2).

Jika tidak, maka anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang tertulis dalam ayat (3).

Artikel Terkait: Ketahui Alasan Seseorang Melakukan Aborsi beserta Bahayanya

Itulah ketentuan dan syarat tindakan aborsi bagi korban pemerkosaan yang kini telah diizinkan pemerintah. 

***

Baca Juga:

5 Tanda Bawaan Hamil Bayi Perempuan yang Banyak Diyakini, Mitos atau Fakta?

7 Fakta Kasus Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangsel, Diancam Teman Facebook

6 Fakta Soal Sunat Anak Perempuan, Hati-hati Bukan Tindakan Medis!

Cerita mitra kami
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Shafa Nurnafisa

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Pemerintah Izinkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan, Ini Ketentuannya
Bagikan:
  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti