TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

UU KIA Disahkan DPR: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Catat Ketentuannya!

Bacaan 4 menit
UU KIA Disahkan DPR: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Catat Ketentuannya!

Cuti melahirkan jadi 6 bulan dengan jaminan gaji serta ayah juga berhak cuti 40 hari. Berikut ketentuan lengkapnya!

Kabar baik, Parents! Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA kini sudah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 4 Juni 2024. 

Rancangan Undang-undang (RUU) KIA itu disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. 

Diharapkan, UU KIA tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan serta menjamin tumbuh kembang anak, terutama sejak fase seribu hari pertama kehidupan.

“Alhamdulillah sudah disahkan. Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia emas 2045,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani melansir laman resmi DPR RI. 

Artikel Terkait: Bukan Ikut Menyusui, Ini Manfaat dan Pentingnya Cuti Melahirkan untuk Ayah!

UU KIA Disahkan, Fokus pada 1000 Hari Pertama Kehidupan Anak

UU KIA Disahkan DPR: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Catat Ketentuannya!

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka terkait RUU KIA. Sumber Foto: DPR RI

UU KIA terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, serta pendanaan juga partisipasi masyarakat, Parents.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka.

Dia juga mengatakan, fokus perubahan pengaturan dalam UU KIA ini adalah mengoptimalkan fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.

Poin Penting UU KIA: Ibu Hamil Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

UU KIA Disahkan DPR: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Catat Ketentuannya!

Dengan disahkannya UU KIA, maka ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan maksimal selama enam bulan.

Meski begitu, ada ketentuan yang perlu diperhatikan, Parents. 

Berikut ini poin penting soal ketentuan cuti melahirkan bagi ibu pekerja yang tertuang pada UU KIA dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4:

1. Ibu bekerja berhak mengambil cuti melahirkan paling singkat 3 (tiga) bulan pertama.

2. Selanjutnya, untuk tiga bulan berikutnya, bisa mengambil cuti apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

3. Setiap ibu bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaan. 

4. Kemudian, berdasarkan ayat 2 (b), apabila mengalami keguguran, ibu mendapat waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

5. Setiap ibu bekerja memiliki kesempatan dan fasilitas layak untuk pelayanan kesehatan gizi serta melakukan latasi selama waktu kerja

6. Diberikan waktu yang cukup terkait memberikan yang terbaik bagi anak, serta diberikan akses pada penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Hak Cuti Melahirkan Bagi Suami

Sementara itu, ditetapkan juga kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dalam pasal 6 ayat 2 (a).

Seorang suami berhak mendapatkan cuti dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. 

“(Suami) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan atau melahirkan paling lama 40 hari,” isi Pasal 6 ayat 2 (a) RUU KIA.

Bagi istri yang mengalami keguguran, suami berhak mendapat cuti dua hari.

Artikel Terkait: 6 Alasan Pentingnya Ada Cuti Melahirkan untuk Suami

Ketentuan Pembayaran Gaji Bagi Ibu Cuti Melahirkan

UU KIA Disahkan DPR: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Catat Ketentuannya!

Parents tak perlu khawatir, ibu bekerja juga akan tetap mendapatkan hak gaji selama menjalani cuti melahirkan. 

Nah, gaji saat cuti melahirkan 6 bulan ini diatur dalam Pasal 5 ayat 2 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bunda mendapatkan gaji penuh selama cuti di 3 bulan pertama

2. Mendapat gaji penuh juga di bulan keempat

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

3. Untuk cuti bulan kelima dan keenam, mendapatkan hak sebesar 75 persen dari gaji.

Mengapa tidak diberikan gaji full di bulan kelima dan keenam?

Jawabannya, hal ini karena cuti melahirkan 3 bulan tambahan hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus, Parents. 

Ibu dengan kondisi khusus ini adalah yang mengalami gangguan kesehatan, komplikasi setelah bersalin, serta ibu dengan anak yang mengalami masalah kesehatan atau komplikasi tertentu.

Maka itu, cuti 3 bulan tambahan harus memerlukan surat keterangan dari dokter.

Artikel Terkait: Bumil, Ini 8 Tips Merencanakan Cuti Melahirkan yang Perlu Disimak

Nah, itulah poin penting dan ketentuan dari UU KIA yang sudah resmi disahkan.

UU KIA ini berlaku bagi seluruh ibu pekerja sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemulihan ibu pascamelahirkan dan tumbuh kembang anak di seribu hari pertama kehidupannya. 

Semoga bermanfaat!

***

Baca Juga:

Viral ASI Diolah Jadi Bubuk, Ini Kata Dokter Soal Keamanan dan Kandungan Nutrisinya

Metode Melahirkan di Air (Water Birth): Persiapan, Risiko, dan Manfaatnya

Proses Melahirkan Normal, dari Pembukaan hingga Pengeluaran Plasenta

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Shafa Nurnafisa

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • UU KIA Disahkan DPR: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Catat Ketentuannya!
Bagikan:
  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti