Penambahan kasus positif COVID-19 di tanah air memang telah melandai. Meski begitu bukan berarti bisa menyebabkan masyarakat lengah, terutama bagi golongan yang memiliki risiko tinggi seperti ibu hamil. Itulah mengapa, pemerintah dan tenaga medis tidak henti-hentinya mengingatkan pentingnya menjalankan protokol kesehatan, termasuk melakukan vaksinasi COVID-19. Pertanyaannya, kapan pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil ini diberikan?
Sejak Agustus 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi mengeluarkan rekomendasi terkait pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil. Hal ini telah diatur dalam surat edaran Kemenkes tentang vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil.

Artikel Terkait: Kabar Gembira! POGI Izinkan Ibu Hamil Divaksinasi COVID-19, Ini Syaratnya!
Hal ini memang tidak terlepas dari fakta bahwa perempuan hamil termasuk berisiko terinfeksi COVID-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi tertentu. Selain itu juga dikarenakan pertimbangan adanya peningkatan kasus COVID-19 juga dialami kelompok ibu hamil di sejumlah kota besar di Indonesia, termasuk yang bergejala berat.
Petunjuk teknis pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil ini telah dijelaskan dan dituangkan Kementerian Kesehatan lewat surat edaran (SE) SE nomor HK.02.01/I/2007/2021.
dr Nana Agustina Sp.OG selaku Kepala Obgyn RSA Bunda Jakarta juga menegaskan hal ini, bahwa ibu hamil perlu melakukan vaksin COVID-19 untuk melindungi diri dan janin yang dikandungnya. Adapun merek vaksin yang dianjurkan Kemenkes adalah Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
Pemberian Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil, Kapan Waktu yang Tepat?
Dalam hal ini dr. Nana mengatakan bahwa dosis pertama diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan dosis kedua akan dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
"Dosis vaksin pertama diberikan tepatnya di usia kehamilan 13 minggu dan dosis kedua pada usia kehamilan 33 minggu," kata dr Nana Agustina Sp.OG dalam acara Jumpa Pers Online Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang dilangsungkan belum lama ini.
Artikel Terkait: 5 Jenis Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil, Ini Aturan Pemberiannya

Selanjutnya, dr. Nana mengatakan bahwa alasan mengapa pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil disarankan pada saat trimester kedua karena dianggap paling aman dari risiko-risiko yang membahayakan kehamilan.
Seperti yang kita ketahui, di trimester awal bumil memang lebih rentan. Selain itu, di awal kehamilan juga merupakan masa pembentukan janin sehingga dikhawatirkan akan ada dampak.
“Walau pun belum ada penelitian pasti, tapi diberikan di atas 12 minggu relatif aman, jadi kalau sampai 33 minggu sebelum melahirkan pasien sudah selesai vaksin jadi kalau kena COVID-19 bisa aman," ujarnya lagi.
dr. Nana juga menjelaskan bahwa pemberian vaksin COVID-19 pada ibu hamil tidak disarankan diberikan menjelang melahirkan. Katanya "Lebih sulit menanganinya, misal ada komplikasi karena sudah mau bersalin. Well prepared 12-33 minggu dengan pertimbangan kementerian kesehatan. Ditakutkan jika terlalu awal atau jelang persalinan, ada risiko bayi gugur atau terjadi kelainan," tuturnya.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Vaksinasi COVID-19 pada Ibu Hamil dan Ibu Menyusui
Penting untuk diketahui bahwa ada beberapa hal yang wajib diperhatian bagi para ibu hamil dan juga menyusui saat hendak melakukan vaksinasi COVID-19. Berikut ini beberapa di antaranya:

- Tidak demam, suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat Celsius.
- Tekanan darah ibu hamil harus di bawah angka 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, maka dilakukan pengukuran ulang dengan jeda waktu minimal 10 menit.
- Tidak adanya komplikasi akut yang dialami ibu hamil.
- Tidak memiliki riwayat alergi berat
"Pada dasarnya, skrining yang perlu dilakukan sama dengan masyarakat umum yang tidak hamil. Tekanan darah tentu saja harus normal, artinya jika masih tinggi harus ditunda dulu. Termasuk memastikan kalau tidak ada komplikasi kehamilan seperti preeklamsia atau pun alergi berat, atau riwayat penyakit penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver.
Ditambahkan dr. Nana, jika pasangan suami istri sedang merencanakan program hamil, disarankan untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 agar program kehamilan dapat lebih terlindungi kesehatannya.
Untuk mempermudah akses pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil dan menyusui, saat ini Hallobumil juga telah bekerjasama dengan RSIA Bunda Jakarta dan Morula IVF Jakarta telah mengadakan kegiatan vaksinasi COVID-19.
Baik Morula IVF Jakarta dan RSIA Bunda Jakarta telagh berkomitmen untuk memiliki Zona Hijau yang bebas COVID-19 untuk melindungi ibu hamil dan menjadikan kesehatan ibu dan bayi sebagai prioritas dalam pelayanan kesehatan.
Faktanya, dengan mendapatkan vaksin COVID-19 sama artinya kita bisa melindungi populasi dengan mencegah
kematian dan penyakit berat karena COVID-19, terutama yang bisa dialami ibu hamil atau pun ibu menyusui.
Baca Juga:
id.theasianparent.com/susah-hamil-anak-kedua
id.theasianparent.com/skrining-ibu-hamil-resiko-tinggi
id.theasianparent.com/efek-samping-usg-4-dimensi
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.