Vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu upaya proteksi diri di tengah masa pandemi. Namun, bagi mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid memang tidak bisa sembarangan. Lalu, timbul pertanyaan apakah sebetulnya penderita penyakit komorbid boleh vaksin?
Terkait dengan hal ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan rekomendasi dan tambahan mengenai vaksinasi COVID-19. Berikut 28 penyakit komorbid yang diperbolehkan vaksin dengan catatan.
Daftar Penyakit Komorbid Boleh Terima Vaksin COVID-19 Menurut PAPDI
1. Penyakit Autoimun
Seseorang yang mengalami penyakit-penyakit autoimun diperbolehkan vaksinasi. Namun, pasien hendaknya memeriksakan kondisinya terlebih dahulu dan mengikuti rekomendasi dari dokter yang merawatnya.
2. Reaksi Anafilaksis (Bukan Akibat Vaksinasi COVID-19)
Reaksi anafilaksis adalah suatu kondisi alergi berat yang menyebabkan shock dan berbagai gejala lain seperti ruam, mual, muntah hingga sulit bernapas. Seseorang yang tidak terbukti mengalami reaksi ini karena vaksinasi sebelumnya diperbolehkan melanjutkan vaksin COVID-19. Namun, ini dilakukan di layanan kesehatan dengan fasilitas yang memadai.
3. Alergi Obat
Orang-orang yang memiliki alergi beberapa obat seperti antibiotik neomicin, polimiksin, streptomisin, dan gentamisin bisa melakukan vaksinasi COVID-19. Sebab, vaksin Virus Corona tidak mengandung komponen tersebut.
4. Alergi Makanan
Seseorang yang mengalami alergi makanan tertentu tak perlu khawatir. Pasalnya, alergi makanan bukan bersifat kontraindikasi dengan vaksin COVID-19.
5. Asma, Termasuk Penyakit Komorbid Boleh Terima Vaksin COVID-19
Pada kondisi asma yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi COVID-19.
6. Rhinitis Alergi
Seseorang yang mengalami rhinitis boleh vaksinasi COVID-19 karena tidak kontraindikasi.
7. Urtikaria
Bila seseorang terbukti tidak mengalami urtikaria karena vaksinasi Corona, pemberian vaksin bisa dilakukan. Namun, antihistamin dianjurkan sebelum vaksinasi dilakukan.
8. Dermatitis Atopik
Kondisi dermatitis atopik boleh melakukan vaksinasi COVID-19 karena tidak menjadi kontraindikasi.
9. HIV
Pasien HIV bisa menjalani vaksinasi COVID-19 asalkan kondisinya baik dan minum ARV teratur.
10. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
Pasien yang mengalami PPOK terkontrol dapat diberikan vaksinasi COVID-19.
11. Interstitial Lung Disease (ILD)
Penderita ILD bisa melakukan vaksinasi asalkan dalam kondisi baik dan tidak akut.
12. Penyakit Hati
Vaksinasi bila kehilangan efektivitasnya seiring dengan penyakit hati yang timbul. Diperlukan analisis mengenai kebutuhan vaksinasi oleh dokter.
Bila memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati. Vaksin jenis Inactivated vaccine seperti Coronavac lebih dianjurkan bagi penderita sirosis hati.
13. Transplantasi Hati
Pasien yang sudah melakukan tindakan transplantasi bisa vaksinasi minimal 3 bulan pascaoperasi dan mengonsumsi obat-obatan imunosupresan dengan dosis minimal.
14. Hipertensi, Salah Satu Penyakit Komorbid Boleh Terima Vaksin COVID-19
Kondisi hipertensi diperbolehkan vaksinasi saat tekanan darah <180/110 mmHg dan atau tidak ada kondisi akut seperti krisis hipertensi.
15. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) Non Dialisis
Pasien ginjal kronik non dialisis dan dialisis layak diberikan vaksin COVID-19
16. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) Dialisis (Hemodialisis dan Dialisis Peritoneal)
Seseorang dengan kondisi ini bisa vaksinasi asalkan kesehatannya stabil atau tidak mengalami komplikasi akut. Perlu konsultasi dokter untuk mengetahui kondisi terkini pasien sebelum vaksinasi.
17. Transplantasi Ginjal
Pasien resipien transplantasi ginjal boleh vaksinasi bila sudah mendapatkan imunosupresan dosis maintenance dan dalam kondisi stabil secara klinis. Namun, pasien yang sedang dalam kondisi rejeksi atau masih mengonsumsi imunosupresan dosis induksi belum bisa menjalani vaksinasi COVID-19.
18. Gagal Jantung
Pasien dengan kondisi gagal jantung yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut dapat diberikan vaksinasi.
19. Penyakit Jantung Koroner
Penderita penyakit jantung koroner yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut dapat diberikan vaksinasi.
20. Aritmia
Kondisi aritmia yang dalam kondisi stabil dan tidak sedang dalam keadaan akut/maligna dapat diberikan vaksinasi.
21. Gastrointestinal
Kondisi pasien penyakit gastrointestinal diperbolehkan vaksinasi, kecuali penyakit Inflammatory Bowel Disease (IBD) akut. Kondisi IBD akut sebaiknya menunda vaksinasi.
Pasien dengan penyakit autoimun masalah gastrointestinal seperti IBD (Kolitis Ulseratif dan Crohn’s Disease) melakukan skrining terlebih dahulu.
22. Diabetes Melitus Tipe 2, Termasuk Penyakit Komorbid Boleh Terima Vaksin COVID-19
Diperbolehan melakukan vaksinasi bagi penderita DM tipe 2, kecuali dalam kondisi metabolik akut.
23. Obesitas
Pasien dengan obesitas tanpa komorbid yang berat boleh melakukan vaksinasi COVID-19.
24. Hipertiroid dan Hipotiroid (Autoimun ataupun Non-autoimun)
Pasien gangguan tiroid dalam pengobatan jika secara klinis sudah stabil maka boleh diberikan vaksin COVID-19.
25. Nodul Tiroid
Diperbolehkan melakukan vaksinasi COVID-19 jika secara klinis tidak ada keluhan.
26. Kanker Darah, Kanker Tumor Padat, Kelainan Darah seperti Talasemia, Imunohematologi, Hemofilia, Gangguan Koagulasi dan Kondisi Lainnya
Pada pasien kondisi-kondisi ini perlu peninjauan lebih lanjut oleh dokter terkait sebelum melakukan vaksinasi COVID-19.
27. Donor Darah (Darah Lengkap/ Whole Blood)
Bagi penerima vaksin Sinovac dapat mendonorkan darah setelah 3 hari pasca vaksinasi. Hal ini boleh dilakukan apabila tidak terdapat efek samping vaksinasi.
28. Penyakit Gangguan Psikosomatis, Termasuk Penyakit Komorbid Boleh Terima Vaksin COVID-19
Sebelum melakukan vaksinasi sebaiknya dokter atau ahli menjelaskan berbagai hal terkait vaksin. Khususnya gangguan ansietas dan depresi sebaiknya dilakukan identifikasi terlebih dahulu.
Pasien yang sedang mengalami stress (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksinasi.
Perhatian khusus terhadap terjadinya Immunization Stress-Related Response (ISRR) yang dapat terjadi sebelum, saat dan sesudah imunisasi pada orang yang berisiko:
- Usia 10-19 tahun
- Riwayat terjadi sinkop vaso-vagal
- Pengalaman negatif sebelumnya terhadap pemberian suntikan
- Terdapat ansietas sebelumnya
Pasien yang Tak Layak Vaksinasi COVID-19
Selain berbagai kondisi di atas, orang yang berusia 18-59 tahun tidak layak melakukan vaksin bila mengalami:
- Reaksi alergi berupa anafilaksis atau reaksi alergi berat akibat vaksin COVID-19 dosis pertama maupun karena dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin COVID-19.
- Seseorang yang sedang mengalami infeksi tergolong akut. Bila infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi COVID-19. Pada infeksi TB, pengobatan Obat Anti TB atau OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
- Pasien dengan penyakit imunodefisiensi primer atau autoiumun karena kondisi genetik.
Artikel Terkait: 25 Kriteria Penerima Vaksin COVID-19, Kondisi Anda Layak Mendapatkannya?
Itulah sederet daftar penyakit komorbid boleh terima vaksin COVID-19 beserta catatannya. Semoga bermanfaat.
Artikel telah ditinjau oleh:
dr. Gita Permatasari
Dokter Umum dan Konsultan Laktasi
****
Baca Juga:
Catat! 7 Daftar Orang yang Tidak Dianjurkan Vaksin COVID-19
Virus Corona Bermutasi, Perlukah Anak Mendapatkan Vaksin COVID-19?
Penerima Vaksin COVID-19 Tak Dianjurkan Langsung Pulang, Ini Alasannya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.