Parents, mengetahui niat dan tata cara puasa qadha sangat penting dilakukan setiap Muslim.
Pasalnya, siapa pun yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadan, maka ia harus melakukan puasa qadha, yakni mengganti puasa tersebut pada hari lain di luar bulan Ramadan.
Artikel Terkait: Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Jadwalnya, Jangan Terlewat!
Pengertian Qadha Puasa
Menurut bahasa, qadha meruapakan bentuk masdar dari kata dasar “qadhaa” yang artinya memenuhi atau melaksanakan.
Sedangkan dalam istilah ilmu fiqih, yang dimaksud qadha adalah pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat.
Ada pun qadha puasa maksudnya yaitu mengganti puasa wajib puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan pada hari lain di luar Ramadhan.
Seperti yang Parents ketahui, berpuasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib. Namun terkadang, beberapa kondisi bisa menghalangi terpenuhinya kewajiban tersebut.
Misalnya mereka yang sedang haid, nifas, hamil, atau sedang sakit. Orang yang memiliki udzur semacam ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun tetap wajib menggantinya di hari lain.
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS al-Baqarah: 184)
Artikel Terkait: Ini Bacaan Niat Puasa Tasua dan Asyura, Lengkap dengan Artinya!
Niat Puasa Qadha dan Ketentuannya
Nah, bagi Parents yang ingin meng-qadha puasa, berikut ini lafadz niat yang bisa dibaca:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Berbeda dengan puasa sunnah yang boleh diniatkan saat pagi hari, niat puasa qadha harus dilakukan pada malam hari atau sebelum terbit fajar.
Demikian diterangkan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna’ sebagaimana dikutip dari laman Republika.
“Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits.” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, [Darul Fikr, Beirut: 2007 M/1428 H], juz II)
Artikel Terkait: Tata Cara Puasa Syawal, Bolehkah Dilaksanakan Sekaligus Bersama Utang Puasa Ramadan?
Tata Cara Mengqadha Puasa
Puasa qadha yang ditunaikan tentunya sesuai dengan jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan.
Bisa dilakukan secara berturut-turut maupun terpisah.
Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa Ramadan sebanyak 4 hari, maka ia dapat menggantinya dengan cara berpuasa 4 hari berturut-turut.
Puasa boleh juga tidak dilakukan secara berurutan, misalnya dilakukan pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah yang menyatakan:
“Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (H.R. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar)
Adapun jika seseorang lupa atau ragu dengan jumlah puasa yang ditinggalkan, maka dianjurkan untuk melakukan puasa qadha dengan jumlah hari yang terbanyak.
Dengan begitu, puasa yang harus dibayarkan tidak akan kurang.
Larangan Menunda Penggantian Utang Puasa Hingga Ramadan Berikutnya
Sebagian orang terkadang menunda-nunda waktu pelaksanaan puasa qadha. Bahkan ada yang menundanya hingga Ramadan tahun berikutnya. Lantas, bagaimana hukum jika melakukan hal ini dalam pandangan Islam?
Melansir Republika, Syekh Muhammad Jawad Mughniyah dalam Fikih Lima Mazhab menjelaskan tata cara mengganti puasa yang terlewatkan.
Dia menerangkan bahwa para ulama bersepakat jika seseorang meninggalkan puasanya maka ia diwajibkan menggantinya pada tahun itu juga.
Artinya, seorang muslim dilarang menunda pelaksanaan puasa qadha hingga masuk waktu Ramadhan berikutnya. Terkait harinya, ia bebas memilih kapan saja selama bukan hari-hari yang diharamkan berpuasa.
Syekh Jawad lalu memaparkan bagaimana hukum orang yang mampu mengganti puasa, tetapi ia menunda-nunda dan menyia-nyiakan kesempatan qadha tersebut sampai datang Ramadan berikutnya.
Menurutnya, dalam kondisi seperti di atas maka yang bersangkutan selain harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya, ia juga berkewajiban membayar kafarat berupa memberi makan satu orang miskin senilai satu mud (675 gram) setiap hari yang ia tinggalkan.
Pendapat ini disepakati oleh mayoritas mazhab fikih, kecuali mazhab Hanafi. Menurut mazhab yang berafiliasi dengan Imam Abu Hanifah itu, ia hanya diharuskan untuk mengganti puasa. Sedangkan, pembayaran kafarat tidak diperlukan.
Artikel Terkait: Ramadan Tiba Tapi Utang Puasa Belum Dibayar, Bagaimana Hukumnya?
Puasa Qadha Bagi Orang yang Telah Meninggal Dunia
Jika seorang muslim berhutang puasa kemudian meninggal sebelum mengganti puasanya, maka hutang puasa tersebut boleh digantikan oleh walinya.
Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fikih Wanita mengatakan bahwa hal ini sebagaimana hukum yang berlaku dalam haji. Pendapat tersebut merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah ra:
“Barang siapa meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan kewajiban qadha puasa maka hendaklah walinya berpuasa untuk menggantikannya.” (HR Bukhari)
Hutang puasa Ramadhan orang yang telah meninggal dapat pula diganti dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan sebanyak 675 gr bahan makanan pokok kepada fakir miskin.
Jumlah fidyah yang dibayarkan ini sesuai dengan banyaknya hari puasa yang ditinggalkan.
“Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada orang miskin pada hari yang ditinggalkan.” (HR Tirmidzi dari Ibnu Umar)
Artikel Terkait: Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Beserta Keutamaan Ibadah Jelang Idul Adha
Itulah penjelasan tentang niat puasa qadha dan tata caranya.
Jadi, jangan menunda untuk melaksanakan puasa pengganti ini, ya, Parents.
***
Baca juga:
Puasa Syawal Lebih Dulu sebelum Bayar Puasa Ramadan, Bolehkah? Ini Hukumnya!
6 Pertanyaan Seputar Bayar Utang Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung dengan Puasa Lain?
Bacaan Niat dan Golongan Orang yang Wajib Bayar Utang Puasa Ramadan
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.