Menjalankan ibadah puasa Ramadan menjadi kewajiban umat Muslim, tetapi ada kalanya seseorang tidak bisa melakukannya karena satu dan lain hal. Jika sudah begini, membayar utang puasa wajib dilakukan. Agar lebih maksimal, jangan sampai keliru membaca niat puasa bayar hutang.
Mengingat niatnya adalah mengganti puasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan, puasa ini disebut juga puasa qadha. Tata caranya sebenarnya sama dengan berpuasa pada umumnya. Namun, niatnya berbeda dengan puasa di bulan Ramadan.
Hukum membayar puasa adalah wajib sebanyak hari yang tertinggal. Ketentuan ini dicantumkan dengan jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
????????? ???????????? ? ?????? ????? ???????? ???????? ???? ?????? ?????? ????????? ???? ???????? ?????? ? ??????? ????????? ???????????? ???????? ??????? ????????? ? ?????? ????????? ??????? ?????? ?????? ???? ? ?????? ????????? ?????? ?????? ? ???? ???????? ???????????
Artinya:
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Niat Puasa Bayar Hutang
Mereka yang mengqadha puasa Ramadan juga wajib memasang niat puasa qadhanya di malam hari, setidaknya menurut Mazhab Syafi’i. Adapun lafaz niatnya adalah sebagai berikut:
???????? ?????? ???? ???? ??????? ?????? ?????? ????????? ????? ????????
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh?’I fardhi syahri Ramadh?na lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Adapun terdapat empat golongan orang yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa dan wajib menggantinya di kemudian hari antara lain:
1. Orang Sakit
Kemudahan berpuasa diperlihatkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 185 yang bunyinya, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
Dengan kata lain, orang yang dalam kondisi sakit diizinkan tidak berpuasa. Terlebih apabila puasanya tersebut dikhawatirkan memperparah kondisi sakitnya. Nantinya, orang yang sakit bisa membayar puasanya di hari mendatang.
2. Orang yang Sedang dalam Perjalanan
Selain orang sakit, seseorang yang tengah melakukan perjalanan jarak jauh alias musafir juga dibolehkan tak berpuasa. Apalagi bila perjalanan tersebut berat dan menyulitkan, sehingga tak memungkinkan orang tersebut beribadah puasa.
Nabi Muhammad bersabda dalam hadis riwayat Muslim,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar.”
3. Lansia
Berikutnya adalah orang berusia lanjut yang tidak mampu menjalankan puasa, maka kepadanya diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, kriteria ini wajib membayar fidyah. Fidyah dilakukan dengan memberi makan fakir dan miskin atau bisa juga dalam bentuk uang tunai.
Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin.”
Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho’, kurma atau gandum atau beras yaitu sebesar 1,5 kg beras.
4. Ibu Hamil dan Menyusui
Perempuan yang tengah mengandung dan menyusui turut diberikan keringanan tidak menjalankan ibadah puasa. Terlebih bilamana puasa dapat membahayakan kondisi janin yang sedang dikandungnya.
Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.”
Di samping golongan tersebut, satu kriteria orang yang dilarang untuk berpuasa sama sekali ialah perempuan yang dalam keadaan haid atau nifas. Mereka tetap harus mengganti puasanya di kemudian hari.
Nabi bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari, “Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya.”.
Demikian Parents hukum serta niat puasa bayar hutang, serta kriteria orang yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Semoga memberikan manfaat untuk kita semua.
Baca juga:
Doa Sedekah agar Diterima Allah SWT dan Keutamaan Sedekah Menurut Al-Quran
Hindari Kufur Nikmat, Ini 6 Cara Mudah Bersyukur kepada Allah
6 Sifat Nabi Muhammad yang Patut Diteladani dan Diajarkan pada Anak
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.