Bagaimana cara bayar fidyah puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan? Bagi Parents yang tidak berpuasa selama bulan Ramadhan, misalnya karena hamil, menyusui, atau sudah lansia, wajib hukumnya untuk membayar fidyah.
Fidyah adalah semacam tebusan atau denda yang dibayar sebagai pengganti kewajiban berpuasa. Hal ini dilakukan jika benar-benar sudah tidak mampu lagi mengganti puasa, atau kondisi khusus lainnya yang diwajibkan membayar fidyah.
Kondisi seseorang yang boleh membayar fidyah puasa Ramadhan
Dalam bahasa Arab kata fidyah adalah bentuk masdar dari kata dasar fadaa, artinya mengganti atau menebus. Menurut istilah, fidyah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Adapun kondisi yang diizinkan untuk membayar fidyah, daripada menggati puasa, di antaranya yaitu :
- Orang yang sedang sakit dan tak kunjung sembuh. Atau sakit keras dalam waktu yang lama hingga tak sanggup puasa sama sekali.
- Lansia yang sudah tidak sanggup lagi berpuasa.
Sementara itu, bagi perempuan yang meninggalkan puasa karena kondisi haid dan nifas, wajib mengganti puasa setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah. Lalu, ibu menyusui dan hamil, boleh saja membayar fidyah, tapi lebih baik mengganti puasa.
Akan tetapi, jika seterusnya ia tak mampu juga mengganti puasanya, akibat keadaannya yang semakin lemah karena usia, sakit dan sebagainya, ia dibolehkan membayar fidyah saja.
Terdapat perselisihan ulama tentang hukum membayar fidyah bagi wanita hamil atau menyusui. Namun, berdasarkan asal hukum kewajiban puasa yaitu Alquran surat Al Baqarah ayat 185, berikut ini yang disarankan:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya mengqodho’ puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur,” (QS. Al Baqarah: 185).
Ibu hamil dan menyusui masuk dalam kategori sakit, karena kondisi mereka yang lemah karena hamil, melahirkan, dan menyusui. Lebih tepat untuk mengganti puasa di luar Ramadhan, ketika ia mampu menggantinya.
Bila sudah tidak mampu lagi berpuasa, fidyah dapat menjadi jalan pelunasan kewajiban yang ditinggalkan.
Cara bayar fidyah puasa yang perlu diketahui
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara, yaitu :
1. Masak makanan dan mengundang makan orang yang membutuhkan
Memasak makanan, lalu mengajak makan orang yang tidak mampu sejumlah hari-hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini dilakukan oleh sahabat Rasulullah Anas bin Malik ketika dia sudah lansia dan tak sanggup lagi berpuasa.
2. Memberi bahan makanan pokok
Memberikan bahan makanan pokok yang belum dimasak. Cara menunaikannya, fidyah puasa 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau, memberikan hanya kepada 1 orang saja selama 20 hari berturut-turut.
Dasarnya, ulama Al Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama,”.
Cara bayar fidyah : Bolehkah membayarnya dengan uang ?
Ada perbedaan pendapat dalam hal ini, Ulama Hanafiyah menyebut bahwa fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Fidyah dapat dibayarkan seharga 1,5 kg gandum atau beras.
Lembaga Dompet Dhuafa menjelaskan fidyah bila dikonversikan ke dalam bentuk uang rupiah, dapat disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok, atau disesuaikan dengan harga makanan jadi.
Ringkasnya, pembayaran fidyah disesuaikan dengan harga standrar satu prosi makanan yang berlaku di daerah tersebut. Misalnya, jika satu porsi makanan seharga Rp 25 ribu, maka fidyah dibayarkan sebanyak R p25 ribu kepada satu orang miskin untuk mengganti satu hari puasa.
Sedangkan, mayoritas ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, sepakat bahwa fidyah harus berupa makanan pokok. Mereka mendasarkan pendapatnya pada QS Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi :
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin,”.
Waktu pembayaran fidyah puasa Ramadhan
Seseorang dapat membayar fidyah secara langsung di hari yang sama ia meninggalkan puasa. Bisa juga hingga hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.
Akan tetapi, yang tidak boleh adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum puasa Ramadhan itu sendiri dilaksanakan. Maksudnya, fidyah tidak boleh dibayarkan di awal.
Sebagai contoh, ada orang sakit keras dalam waktu yang lama, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah.
Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa membayar fidyahnya di akhir bulan Ramadhan.
Itulah informasi terkait cara bayar fidyah puasa Ramadhan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Referensi : Islam.nu, Rumaysho
Baca juga :
10 Hal Yang Paling Sering Ditanyakan Ibu Menyusui
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.