X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Ruam Popok Expert
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Bagaimana Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)?

Bacaan 4 menit
Bagaimana Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)?

Parents, KTP anak atau Kartu Identitas Anak akan mulai diberlakukan tahun ini. Simak cara membuat KIA di sini.

KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

Rencana akan diberlakukannya KTP anak sudah beredar sejak tahun 2015. Tahun ini pemerintah pun sudah menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang pengadaan Kartu Identitas Anak (KIA) tersebut.

Menurut peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA ini untuk mendata, melindungi, dan memenuhi hak anak. Dengan adanya kartu identitas anak ini, maka anak-anak bisa mengurus keperluan mereka sendiri, tanpa harus memperlihatkan kartu keluarga.

Sebagaimana dikutip Indonesia.go.id KIA, yang mulai digagas sejak tahun 2016, merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Saat ini, orang tua, setelah sang ibu melahirkan anak, tak hanya mengurus akta kelahiran, mereka harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut.

Pemberlakuan KIA atau KTP Anak dilakukan secara bertahap. Daerah yang belum mendapat giliran pemberlakuan, ke depan akan menyusul daerah berikutnya sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.

KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemberlakuan program KIA dilakukan secara bertahap. Tahun pertama program, yaitu 2016, pemerintah hanya memberlakukan di 50 daerah saja, beberapa di antaranya adalah Malang, Yogyakarta, Pangkalpinang, dan Makassar.

Tahun kedua, 2017, wilayah bertambah hingga 108 daerah, lalu program akan terus berlanjut dan ditargetkan tahun 2019 sudah terlaksana semua.

asuransi kesehatan anak

Manfaat KIA

Banyak manfaat jika seorang memiliki KIA, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Kartu ini bisa digunakan untuk kepentingan anak seperti mendaftar sekolah, periksa kesehatan, membeli tiket, menabung di bank, dan keperluan lainnya.

Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.

Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu:

Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto. Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini.

cara memahami asuransi, asuransi untuk keluarga

Bagaimana syarat dan tata cara penerbitan Kartu Identitas Anak?

Syarat-syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:

1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran

2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
  • KK asli orangtua/wali; dan
  • KTP asli kedua orangtua/wali

3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagai berikut:

  • fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
  • KK asli orangtua/wali; dan
  • KTP asli kedua orangtua/wali
  • pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

Anak orang asing juga bisa memiliki Kartu Identitas Anak. Syaratnya kurang lebih sama, ditambah dengan foto kopi paspor dan izin tinggal. Sedangkan untuk masa berlaku KIA orang asing, mengikuti masa izin tinggal orang tuanya.

Kartu identitas ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk biayanya, pemerintah memastikan tidak akan dipungut sepeserpun, alias gratis.

Rencananya KIA juga akan diberlakukan sebagai ‘kartu diskon’, karena dalam keputusan Menteri juga ada keleluasan bagi pemerintah daerah kota/kabupaten bekerja sama dengan tempat bermain, taman bacaan, toko buku, rumah makan, atau usaha ekonomi lain untuk memberikan nilai tambah Kartu Identitas Anak.

Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Cara Pembuatan KTP Anak

Cerita mitra kami
Ingin Optimalkan Tumbuh Kembang Si Kecil? Yuk, Simak 5 Tips Stimulasi Berikut Ini, Bunda!
Ingin Optimalkan Tumbuh Kembang Si Kecil? Yuk, Simak 5 Tips Stimulasi Berikut Ini, Bunda!
Bunda, Ini 5 Pilihan Hadiah Terbaik untuk Si Kecil yang Aktif!
Bunda, Ini 5 Pilihan Hadiah Terbaik untuk Si Kecil yang Aktif!
17 Cara Mengatasi Perut Kembung pada Anak Bayi dan Balita
17 Cara Mengatasi Perut Kembung pada Anak Bayi dan Balita
Inilah Tahap Perkembangan Anak 1 Tahun
Inilah Tahap Perkembangan Anak 1 Tahun
  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

paspor anak

KIA Untuk anak warga asing

Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Jadi parents, yuk siap-siap bikin KTP anak. Memang saat ini belum ada ketentuan kapan tepatnya peraturan ini mulai berlaku. Tetapi ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu cara mengajukannya.

referensi: beritagar.id, kompas.com, detik.com

Baca juga:

Ingin Membuatkan Paspor untuk Anak? Ini Tarif dan Persyaratannya

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Putri Fitria

  • Halaman Depan
  • /
  • Bayi
  • /
  • Bagaimana Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)?
Bagikan:
  • Tata cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA), Parents wajib tahu!

    Tata cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA), Parents wajib tahu!

  • Parents wajib bilang 'tidak' pada anak di 7 situasi ini

    Parents wajib bilang 'tidak' pada anak di 7 situasi ini

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

  • 20 Rekomendasi Film Semi Thailand, Romantis dan Sensual

    20 Rekomendasi Film Semi Thailand, Romantis dan Sensual

  • Tata cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA), Parents wajib tahu!

    Tata cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA), Parents wajib tahu!

  • Parents wajib bilang 'tidak' pada anak di 7 situasi ini

    Parents wajib bilang 'tidak' pada anak di 7 situasi ini

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

  • 20 Rekomendasi Film Semi Thailand, Romantis dan Sensual

    20 Rekomendasi Film Semi Thailand, Romantis dan Sensual

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.