TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Bagaimana Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)? Ini Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Bacaan 5 menit
Bagaimana Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)? Ini Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Parents, KTP anak atau Kartu Identitas Anak akan mulai diberlakukan tahun ini. Simak cara membuat KIA di sini.

Sedang ingin membuat kartu identitas anak, Parents?

Ini semua hal yang harus Anda persiapkan.

Artikel terkait: Syarat Mengurus Kartu Keluarga, Siapkan Semua Dokumen Ini, Parents

KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

asuransi kesehatan anak

Rencana akan diberlakukannya KTP anak sudah beredar sejak tahun 2015. Tahun ini pemerintah pun sudah menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang pengadaan Kartu Identitas Anak (KIA) tersebut.

Menurut peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA ini untuk mendata, melindungi, dan memenuhi hak anak.

Dengan adanya kartu identitas anak ini, maka anak-anak bisa mengurus keperluan mereka sendiri, tanpa harus memperlihatkan kartu keluarga.

Sebagaimana dikutip Indonesia.go.id, KIA, yang mulai digagas sejak tahun 2016, merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Saat ini, orang tua, setelah sang ibu melahirkan anak, tak hanya mengurus akta kelahiran, mereka harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut.

Pemberlakuan KIA atau KTP Anak dilakukan secara bertahap.

Daerah yang belum mendapat giliran pemberlakuan, ke depan akan menyusul daerah berikutnya sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.

KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemberlakuan program KIA dilakukan secara bertahap. Tahun pertama program, yaitu 2016, pemerintah hanya memberlakukan di 50 daerah saja, beberapa di antaranya adalah Malang, Yogyakarta, Pangkalpinang, dan Makassar.

Tahun kedua, 2017, wilayah bertambah hingga 108 daerah, lalu program akan terus berlanjut dan ditargetkan tahun 2019 sudah terlaksana semua.

Artikel terkait: Tak Perlu Panik! Ini Cara Mengurus KTP Hilang dan Dokumen Persyaratannya

Manfaat KIA

cara memahami asuransi, asuransi untuk keluarga

Banyak manfaat jika seorang memiliki KIA, di antaranya adalah untuk:

  • memenuhi hak anak
  • untuk persyaratan mendaftar sekolah
  • untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank
  • berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Kartu ini bisa juga digunakan untuk kepentingan anak seperti mendaftar sekolah, periksa kesehatan, membeli tiket, menabung di bank, dan keperluan lainnya.

Ada dua jenis KIA, yaitu:

  • untuk usia anak 0 sampai 5 tahun
  • KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun

Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya.

Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.

Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu:

Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik.

Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini.

Artikel terkait: DKI berubah jadi DKJ, Warga Jakarta Harus Ganti Alamat di E-KTP

Syarat dan Tata Cara Penerbitan Kartu Identitas Anak

Syarat-syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:

1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran

2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
  • KK asli orang tua/wali; dan
  • KTP asli kedua orang tua/wali

3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagai berikut:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
  • KK asli orang tua/wali; dan
  • KTP asli kedua orangtua/wali
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

Anak orang asing juga bisa memiliki Kartu Identitas Anak.

Cerita mitra kami
Kulit Newborn Mudah Ruam? Bisa Jadi Ada yang Salah di Cara Mencuci Bajunya!
Kulit Newborn Mudah Ruam? Bisa Jadi Ada yang Salah di Cara Mencuci Bajunya!
20 Jenis Ruam Kulit pada Bayi, Penyebab dan Cara Mengatasi
20 Jenis Ruam Kulit pada Bayi, Penyebab dan Cara Mengatasi
Sembelit pada Bayi, Cegah & Jaga Pencernaannya dengan Makanan Ini
Sembelit pada Bayi, Cegah & Jaga Pencernaannya dengan Makanan Ini
Anak Nyaman Bergerak dengan Popok Inovasi Baru, MIUBaby Resmi Luncurkan Ukuran Jumbo di MB Fair 2025!
Anak Nyaman Bergerak dengan Popok Inovasi Baru, MIUBaby Resmi Luncurkan Ukuran Jumbo di MB Fair 2025!

Syaratnya kurang lebih sama, ditambah dengan fotokopi paspor dan izin tinggal.

Sedangkan untuk masa berlaku KIA orang asing, mengikuti masa izin tinggal orang tuanya.

Kartu identitas ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Sedangkan untuk biayanya, pemerintah memastikan tidak akan dipungut sepeserpun, alias gratis.

KIA juga akan diberlakukan sebagai ‘kartu diskon’, karena dalam keputusan Menteri juga ada keleluasan bagi pemerintah daerah kota/kabupaten bekerja sama dengan tempat bermain, taman bacaan, toko buku, rumah makan, atau usaha ekonomi lain untuk memberikan nilai tambah Kartu Identitas Anak.

Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Artikel terkait: Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama

Cara Pembuatan KTP Anak

paspor anak

  1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Artikel terkait: Si Kecil Baru Lahir? Ini Syarat, Cara, dan Biaya Membuat Akta Kelahiran

KIA Untuk Anak Warga Asing

Untuk anak yang telah memiliki paspor, orang tua wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

***

Jadi parents, yuk siap-siap bikin KTP anak. Memang saat ini belum ada ketentuan kapan tepatnya peraturan ini mulai berlaku. Tetapi ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu cara mengajukannya.

Kompas
nasional.kompas.com/read/2015/11/12/14402411/Mulai.2016.Bayi.dan.Anak.Akan.Punya.KTP.

Detik
news.detik.com/berita/d-3099889/mulai-2016-anak-anak-akan-punya-ktp

Baca juga:

Ingin Membuatkan Paspor untuk Anak? Ini Tarif dan Persyaratannya

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Putri Fitria

  • Halaman Depan
  • /
  • Bayi
  • /
  • Bagaimana Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)? Ini Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Bagikan:
  • 530 Nama Anak Perempuan Korea Unik Huruf A-Z dan Rangkaiannya

    530 Nama Anak Perempuan Korea Unik Huruf A-Z dan Rangkaiannya

  • Arti Nama Ferry yang Bijaksana dan Rangkaiannya untuk Anak Laki-laki

    Arti Nama Ferry yang Bijaksana dan Rangkaiannya untuk Anak Laki-laki

  • 470 Nama Anak Perempuan Inggris Cantik Huruf A Sampai Z!

    470 Nama Anak Perempuan Inggris Cantik Huruf A Sampai Z!

  • 530 Nama Anak Perempuan Korea Unik Huruf A-Z dan Rangkaiannya

    530 Nama Anak Perempuan Korea Unik Huruf A-Z dan Rangkaiannya

  • Arti Nama Ferry yang Bijaksana dan Rangkaiannya untuk Anak Laki-laki

    Arti Nama Ferry yang Bijaksana dan Rangkaiannya untuk Anak Laki-laki

  • 470 Nama Anak Perempuan Inggris Cantik Huruf A Sampai Z!

    470 Nama Anak Perempuan Inggris Cantik Huruf A Sampai Z!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti