X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Ruam Popok Expert
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Mudah, Ini Cara Mengurus KTP Hilang dan Dokumen Persyaratannya

Bacaan 4 menit

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki warga negara Indonesia. KTP biasanya didapat ketika seseorang sudah berusia 16 tahun. Lantas, bagaimana cara mengurus KTP hilang?

Karena satu dan lain hal, seseorang bisa kehilangan KTP-nya. Jika Parents pernah mengalaminya, tidak perlu khawatir. Ada beberapa cara mengurus KTP hilang yang bisa dilakukan.

Penyebab KTP hilang ada berbagai macam, yakni keteledoran pemilik atau hal-hal tak terduga, seperti bencana banjir, kebakaran, dan lain sebagainya.

Seseorang yang kehilangan KTP memang sebaiknya segera mengurusnya karena kartu identitas ini sangat penting. Berbagai urusan dengan institusi negeri atau swasta biasanya selalu menggunakan KTP.

Saat ini, KTP di Indonesia menggunakan chip elektronik yang merekam segala identitas pemegangnya. Selain itu, KTP berlaku seumur hidup, sehingga seseorang tidak perlu memperbaruinya secara berkala seperti beberapa tahun lalu.

Artikel terkait: Tak Perlu Bingung, Ini Cara Mengurus Akta Kelahiran Secara Online dari Rumah

Cara Mengurus KTP Hilang

Cara Mengurus KTP Hilang

Melansir Kompas.com, langkah pertama yang harus dilakukan seseorang jika KTP-nya hilang atau rusak adalah segera pergi ke kantor polisi terdekat.

Di sana, Anda harus meminta surat kehilangan dari kepolisian. Namun, perlu diingat bahwa untuk KTP yang rusak, seseorang tidak perlu minta surat kehilangan ke kantor kepolisian, tetapi cukup membawa KTP yang rusak saja.

Setelah itu, datang ke RT/RW setempat dan meminta surat pengantar untuk mengurus KTP hilang yang ditandatangani oleh RT/RW setempat.

Setelahnya, pergi ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar KTP hilang dari pihak kelurahan. Selain meminta surat pengantar,  mintalah formulir KTP hilang dan mengisinya. Adapun beberapa dokumen yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

  • Pasfoto 3 x 4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan latar belakang merah untuk warga yang lahir pada tahun gajil dan latar belakang biru untuk warga yang lahir pada tahun genap
  • Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang merah untuk warga yang lahir pada tahun gajil dan latar belakang biru untuk warga yang lahir pada tahun genap
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat

Setelah dari kantor kelurahan, langkah selanjutnya adalah pergi ke kantor kecamatan atau kantor dinas kependudukan dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Yakni pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, fotokopi KK, fotokopi KTP hilang (jika ada), Surat Pengantar KTP hilang dari Kelurahan, dan Formulir Permohonan E-KTP baru dari Kelurahan.

Berkas tersebut nantinya akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan atau petugas di dinas kependudukan. Proses ini memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.

Jika sudah jadi, pemilik KTP akan diminta untuk mengambil KTP di kantor kecamatan. Penambilan juga tidak boleh diwakilkan karena akan ada verifikasi sidik jari pemilik KTP.

Artikel terkait: Begini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Mengurus KTP Hilang di Luar Kota

Cara Mengurus KTP Hilang

Jika Parents kehilangan KTP di luar kota, Parents pun tidak perlu khawatir. Sebab, mengurus KTP hilang pada dasarnya bisa dilakukan di mana saja, baik di luar kota maupun di dalam kota domisili.

Melansir Indonesia Baik, dengan KTP elektronik yang digunakan sekarang, database kependudukan se-Indonesia pun tersimpan di pusat secara digital.

Adapun beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus KTP hilang di luar kota adalah sebagai berikut.

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Kemudian, bawa dokumen persyaratan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat. Dukcapil akan mencetak KTP yang persis. Mengingat Indonesia sudah menganut single identity number, tidak mungkin ada KTP ganda yang dapat dibuat.

Artikel terkait: Cara Mengurus SIM Hilang dan Biaya yang Perlu Dibayarkan

Berapa Biaya Mengurus KTP Hilang?

Cara Mengurus KTP Hilang

Dalam proses mengurus KTP hilang, seseorang tidak akan dibebankan biaya sepeser pun, mulai dari meminta surat kehilangan di kantor kepolisian hingga proses verifikasi sidik jari di kantor kecamatan atau kantor dinas kependudukan ketika KTP sudah bisa diambil.

Jika ada oknum yang meminta sejumlah biaya tertentu, bisa jadi itu adalah pungutan liar dan jelas menyalahi aturan yang ada.

Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus KTP hilang biasanya hanya berkutat pada dokumen persyaratan diri yang perlu dikumpulkan, seperti pasfoto atau fotokopi lain yang diperlukan.

Demikian penjelasan mengenai cara mengurus KTP hilang. Semoga bermanfaat, ya!

Baca juga:

Si Kecil Baru Lahir? Ini Syarat, Cara, dan Biaya Membuat Akta Kelahiran

Cerita mitra kami
Iklan Lifebuoy Shampoo Ini Mengingatkan Kita, Anak yang Kuat Berawal dari Ibu yang Kuat
Iklan Lifebuoy Shampoo Ini Mengingatkan Kita, Anak yang Kuat Berawal dari Ibu yang Kuat
'Kemerdekaan' Ibu Dukung Anak Tumbuh Jadi Generasi Terbaik
'Kemerdekaan' Ibu Dukung Anak Tumbuh Jadi Generasi Terbaik
Ibu Tangguh Menjadikan si Kecil Tangguh, Tumbuh Sehat dan Kuat
Ibu Tangguh Menjadikan si Kecil Tangguh, Tumbuh Sehat dan Kuat
5 Cara Sederhana yang Bikin Anak Suka Makanan Rumahan yang Sehat
5 Cara Sederhana yang Bikin Anak Suka Makanan Rumahan yang Sehat

Sudah Mantap Ingin Berpisah? 6 Langkah Mengajukan Cerai Beserta Biaya yang Diperlukan

Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Simak Cara dan Syaratnya

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Galih Pangestu Jati

Diedit oleh:

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Keluarga
  • /
  • Mudah, Ini Cara Mengurus KTP Hilang dan Dokumen Persyaratannya
Bagikan:
  • Hasbunallah Wanikmal Wakil: Arti, Makna, Dalil, dan Hikmah Berzikir

    Hasbunallah Wanikmal Wakil: Arti, Makna, Dalil, dan Hikmah Berzikir

  • 10 Kumpulan Doa Selamat Dunia Akhirat dan Waktu Terbaik Melafalkannya

    10 Kumpulan Doa Selamat Dunia Akhirat dan Waktu Terbaik Melafalkannya

  • Doa Sebelum dan Sesudah Wudhu, Lengkap dengan Tata Cara dan Sunahnya

    Doa Sebelum dan Sesudah Wudhu, Lengkap dengan Tata Cara dan Sunahnya

  • Hasbunallah Wanikmal Wakil: Arti, Makna, Dalil, dan Hikmah Berzikir

    Hasbunallah Wanikmal Wakil: Arti, Makna, Dalil, dan Hikmah Berzikir

  • 10 Kumpulan Doa Selamat Dunia Akhirat dan Waktu Terbaik Melafalkannya

    10 Kumpulan Doa Selamat Dunia Akhirat dan Waktu Terbaik Melafalkannya

  • Doa Sebelum dan Sesudah Wudhu, Lengkap dengan Tata Cara dan Sunahnya

    Doa Sebelum dan Sesudah Wudhu, Lengkap dengan Tata Cara dan Sunahnya

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.