TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Tak Perlu Panik! Ini Cara Mengurus KTP Hilang dan Persyaratannya

Bacaan 4 menit
Tak Perlu Panik! Ini Cara Mengurus KTP Hilang dan Persyaratannya

KTP tanpa sengaja hilang, simak langkah yang harus Anda lakukan!

Ketika kehilangan dompet, salah satu hal yang bikin kita was-was adalah cara mengurus KTP yang ikut hilang.

Membayangkannya saja sudah bikin pusing ya, Parents, karena pasti akan ada banyak dokumen yang perlu dipersiapkan. 

Eits, tapi tak perlu panik. Sebenarnya, mengurus KTP yang hilang tidaklah seribet itu, kok. Asalkan, kita tahu alur prosesnya biar pembuatan KTP yang hilang bisa lebih cepat. 

Kunci yang pertama, ketika KTP dipastikan menghilang, maka Anda harus segera mengurusnya alias jangan ditunda-tunda, ya.

Berikut ini cara mengurus KTP hilang lengkapnya.

Artikel terkait: Tak Perlu Bingung, Ini Cara Mengurus Akta Kelahiran Secara Online dari Rumah

Cara Mengurus KTP Hilang

Cara Mengurus KTP Hilang

Nah, langkah pertama yang harus dilakukan saat KTP-nya hilang atau rusak adalah segera pergi ke kantor polisi terdekat.

Di sana, Anda harus meminta surat kehilangan dari kepolisian. Namun, perlu diingat bahwa untuk KTP yang rusak, seseorang tidak perlu minta surat kehilangan ke kantor kepolisian, tetapi cukup membawa KTP yang rusak saja.

Setelah itu, datang ke RT/RW setempat dan meminta surat pengantar untuk mengurus KTP hilang yang ditandatangani oleh RT/RW setempat.

Setelahnya, pergi ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar KTP hilang dari pihak kelurahan.

Selain meminta surat pengantar, mintalah formulir KTP hilang dan mengisinya. Adapun beberapa dokumen yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

  • Pasfoto 3 x 4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan latar belakang merah untuk warga yang lahir pada tahun gajil dan latar belakang biru untuk warga yang lahir pada tahun genap
  • Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang merah untuk warga yang lahir pada tahun gajil dan latar belakang biru untuk warga yang lahir pada tahun genap
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat

Setelah dari kantor kelurahan, langkah selanjutnya adalah pergi ke kantor kecamatan atau kantor dinas kependudukan dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Yakni pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, fotokopi KK, fotokopi KTP hilang (jika ada), Surat Pengantar KTP hilang dari Kelurahan, dan Formulir Permohonan E-KTP baru dari Kelurahan.

Berkas tersebut nantinya akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan atau petugas di dinas kependudukan. Proses ini memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.

Jika sudah jadi, pemilik KTP akan diminta untuk mengambil KTP di kantor kecamatan. Penambilan juga tidak boleh diwakilkan karena akan ada verifikasi sidik jari pemilik KTP.

Artikel terkait: Begini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Mengurus KTP Hilang di Luar Kota

Cara Mengurus KTP Hilang

Jika Parents kehilangan KTP di luar kota, Anda pun tidak perlu khawatir. Sebab, mengurus KTP hilang pada dasarnya bisa dilakukan di mana saja, baik di luar kota maupun di dalam kota domisili.

Melansir Indonesia Baik, dengan KTP elektronik yang digunakan sekarang, database kependudukan se-Indonesia pun tersimpan di pusat secara digital.

Adapun beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus KTP hilang di luar kota adalah sebagai berikut.

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Kemudian, bawa dokumen persyaratan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat.

Dukcapil akan mencetak KTP yang persis. Mengingat Indonesia sudah menganut single identity number, tidak mungkin ada KTP ganda yang dapat dibuat.

Artikel terkait: Cara Mengurus SIM Hilang dan Biaya yang Perlu Dibayarkan

Berapa Biaya Mengurus KTP Hilang?

Cara Mengurus KTP Hilang

Dalam proses mengurus KTP hilang, seseorang tidak akan dibebankan biaya sepeser pun, mulai dari meminta surat kehilangan di kantor kepolisian hingga proses verifikasi sidik jari di kantor kecamatan atau kantor dinas kependudukan ketika KTP sudah bisa diambil.

Jika ada oknum yang meminta sejumlah biaya tertentu, bisa jadi itu adalah pungutan liar dan jelas menyalahi aturan yang ada.

Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus KTP hilang biasanya hanya berkutat pada dokumen persyaratan diri yang perlu dikumpulkan, seperti pasfoto atau fotokopi lain yang diperlukan.

Cerita mitra kami
Memberikan Sogokan untuk Anak, Boleh atau Tidak, Ya?
Memberikan Sogokan untuk Anak, Boleh atau Tidak, Ya?
Serunya theAsianparent on the Go 2025 di Bekasi, Banyak Talk Show Bermanfaat!
Serunya theAsianparent on the Go 2025 di Bekasi, Banyak Talk Show Bermanfaat!
MY BABY dan theAsianparent Indonesia Meriahkan Hari Ibu Lewat Acara Spesial 'Mari Rayakan Ibu'
MY BABY dan theAsianparent Indonesia Meriahkan Hari Ibu Lewat Acara Spesial 'Mari Rayakan Ibu'
Bangga jadi Bunda, Apresiasi Peran Penting untuk Keluarga
Bangga jadi Bunda, Apresiasi Peran Penting untuk Keluarga

Demikian penjelasan mengenai cara mengurus KTP hilang. Semoga bermanfaat, ya!

***

Baca juga:

Si Kecil Baru Lahir? Ini Syarat hingga Biaya Membuat Akta Kelahiran

Mantap Ingin Berpisah? 6 Langkah Mengajukan Cerai Beserta Biaya yang Diperlukan

Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Simak Cara dan Syaratnya

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Galih Pangestu Jati

Diedit oleh:

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Keluarga
  • /
  • Tak Perlu Panik! Ini Cara Mengurus KTP Hilang dan Persyaratannya
Bagikan:
  • 10 Tanda dan Ciri-ciri Anak Kurang Kasih Sayang, Waspada Dampaknya!

    10 Tanda dan Ciri-ciri Anak Kurang Kasih Sayang, Waspada Dampaknya!

  • Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Jadwalnya di Januari 2026

    Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Jadwalnya di Januari 2026

  • 20 Contoh Surat Keterangan Kerja Beserta Format Lengkapnya

    20 Contoh Surat Keterangan Kerja Beserta Format Lengkapnya

  • 10 Tanda dan Ciri-ciri Anak Kurang Kasih Sayang, Waspada Dampaknya!

    10 Tanda dan Ciri-ciri Anak Kurang Kasih Sayang, Waspada Dampaknya!

  • Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Jadwalnya di Januari 2026

    Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Jadwalnya di Januari 2026

  • 20 Contoh Surat Keterangan Kerja Beserta Format Lengkapnya

    20 Contoh Surat Keterangan Kerja Beserta Format Lengkapnya

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti