TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama

Bacaan 3 menit
Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama

Paspor sudah kadaluarsa? Kini Parents tidak perlu pusing memikirkan syarat ganti paspor lama atau perpanjangan paspor. Cukup dengan e-KTP dan paspor lama.

Paspor yang Anda miliki miliki sudah tidak berlaku lagi? Jangan khawatir. Anda sekarang tidak perlu pusing lagi memikirkan syarat untuk mengganti paspor lama atau memperpanjang paspor baru. Hal tersebut karena adanya peraturan baru yang ditetapkan oleh Kemenkum HAM yang lebih mudah dan tidak memerlukan banyak syarat dan ketentuan. Lalu bagaimana peraturan baru syarat ganti paspor tersebut? Yuk cari tahu di ulasan ini.

Selama ini, syarat ganti paspor yang sudah tidak berlaku maupun perpanjangan paspor dilakukan seperti membuat paspor baru. Anda harus menyertakan kartu keluarga, akte lahir, KTP, ijazah dan paspor lama.

Syarat ganti paspor cukup dengan e-KTP 

ini syarat ganti paspor ini daftar paspor onlien antrian paspor online perpanjang paspor online

Tetapi kini, Direktorat Jenderal Kemenkum HAM mempermudah syarat penggantian paspor dan perpanjangan paspor. Cukup dengan membawa e-KTP dan fotokopi paspor lama saja.

“Untuk pemegang paspor yang dicetak di atas tahun 2009, cukup melampirkan e-KTP dan paspor lama. Jika belum ada e-KTP, bisa menunjukkan surat keterangan bahwa pembuatan KTP-nya sedang dalam proses,” ujar Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi kepada Detik.

Agung juga menegaskan, aturan tersebut hanya berlaku bagi pemegang paspor yang dicetak di atas tahun 2009 (tahun 2010 hingga sekarang).

Ketentuan untuk Mengganti Paspor Yang Hilang

syarat ganti paspor

Pemerintah memberikan kemudahan dalam syarat ganti paspor untuk pemegang paspor lama. Sumber: Twitter

Agung Sampurno sebagai Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, juga menegaskan jika syarat untuk mengubah paspor yang dikarenakan hilang atau rusak, ada ketentuan lain yang perlu dipenuhi.

Dimana syarat tersebut, pemegang paspor yang hilang atau rusak harus membuat laporan di kantor polisi, dan membuat BAP di kantor polisi apa penyebab paspor rusak. Setelah itu, pemegang paspor tinggal menunggu diputuskannya permohonan ubah paspor dikabulkan atau tidak.

Sedangkan untuk syarat ganti paspor karena hilang atau rusak, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi.

“Jika hilang atau rusak, harus ada laporan dari polisi, BAP di kantor penyebab paspor rusak. Nanti akan diputuskan permohonan ganti paspor dikabulkan atau tidak,” terang Agung.

ini syarat ganti paspor ada

Layanan dengan kemudahan syarat ganti paspor ini sudah berlaku di semua cabang kantor imigrasi.  Biayanya pun masih relatif sama, yakni Rp. 355. 000 hingga bulan Desember 2017.

Kebijakan baru yang mempermudah syarat ganti paspor memang patut diapresiasi. Akan tetapi, bagi mereka yang belum memiliki e-KTP akan mengalami kesulitan untuk melakukan penggantian paspor dengan layanan terbaru ini.

Artikel terkait: Belum punya e-KTP? Ini 10 masalah yang bisa timbul

Oleh sebab itu, bagi Anda yang masih belum memiliki e-KTP, segeralah mengurus pembuatannya di kantor kelurahan atau kantor kecamatan terdekat.

Dan bagi Anda yang sudah memiliki e-KTP dan ingin melakukan penggantian paspor, bisa langsung mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa fotokopi paspor lama dan fotokopi e-KTP.

Semoga bermanfaat.

 

Baca juga:

Tak Ada Kolom Tanda Tangan, Paspor Indonesia Terbaru Ditolak Jerman

30 Daftar Paspor Terkuat di Dunia 2023, Indonesia Naik Tingkat!

Paspor Hilang akan Dikenakan Denda 1 Juta, Bagaimana Mengurusnya?

Cerita mitra kami
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Peluncuran Variant Counterpain Medicated Plaster
Peluncuran Variant Counterpain Medicated Plaster
Mayapada Hospital Bandung Hadirkan Klinik Tumbuh Kembang dan Klinik  Neurobehavior untuk Masa Emas Perkembangan Anak
Mayapada Hospital Bandung Hadirkan Klinik Tumbuh Kembang dan Klinik Neurobehavior untuk Masa Emas Perkembangan Anak
IMBEX 2025 Menghadirkan Lebih dari 600 Brand dan Pertama Kalinya Menempati Seluruh JICC
IMBEX 2025 Menghadirkan Lebih dari 600 Brand dan Pertama Kalinya Menempati Seluruh JICC

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama
Bagikan:
  • Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
    Cerita mitra kami

    Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

  • Intip Keseruan Parenting Bash 2025, Perayaan Menyambut Hari Ibu!

    Intip Keseruan Parenting Bash 2025, Perayaan Menyambut Hari Ibu!

  • Peluncuran Variant Counterpain Medicated Plaster
    Cerita mitra kami

    Peluncuran Variant Counterpain Medicated Plaster

  • Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
    Cerita mitra kami

    Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

  • Intip Keseruan Parenting Bash 2025, Perayaan Menyambut Hari Ibu!

    Intip Keseruan Parenting Bash 2025, Perayaan Menyambut Hari Ibu!

  • Peluncuran Variant Counterpain Medicated Plaster
    Cerita mitra kami

    Peluncuran Variant Counterpain Medicated Plaster

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2025. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti