X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Hidrasi Keluarga
  • Breastfeeding Week 2022
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Usia Sekolah
    • Praremaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

Kabar Gembira! Ganti paspor cukup dengan E-KTP dan paspor lama

Bacaan 4 menit
Kabar Gembira! Ganti paspor cukup dengan E-KTP dan paspor lamaKabar Gembira! Ganti paspor cukup dengan E-KTP dan paspor lama

Paspor sudah kadaluarsa? Kini Parents tidak perlu pusing memikirkan syarat ganti paspor lama atau perpanjangan paspor. Cukup dengan e-KTP dan paspor lama.

Selama ini, syarat ganti paspor yang sudah tidak berlaku maupun perpanjangan paspor dilakukan seperti membuat paspor baru. Anda harus menyertakan kartu keluarga, akte lahir, KTP, ijazah dan paspor lama.

Tetapi kini, Direktorat Jenderal Kemenkum HAM mempermudah syarat ganti paspor dan perpanjangan paspor. Cukup dengan membawa e-KTP dan fotokopi paspor lama saja.

“Untuk pemegang paspor yang dicetak di atas tahun 2009, cukup melampirkan e-KTP dan paspor lama. Jika belum ada e-KTP, bisa menunjukkan surat keterangan bahwa pembuatan KTP-nya sedang dalam proses,” ujar Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi kepada Detik.

Agung juga menegaskan, aturan tersebut hanya berlaku bagi pemegang paspor yang dicetak di atas tahun 2009 (tahun 2010 hingga sekarang). Sedangkan untuk syarat ganti paspor karena hilang atau rusak, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi.

“Jika hilang atau rusak, harus ada laporan dari polisi, BAP di kantor penyebab paspor rusak. Nanti akan diputuskan permohonan ganti paspor dikabulkan atau tidak,” terang Agung.

syarat ganti paspor

Pemerintah memberikan kemudahan dalam syarat ganti paspor untuk pemegang paspor lama. Sumber: Twitter

Layanan dengan kemudahan syarat ganti paspor ini sudah berlaku di semua cabang kantor imigrasi sejak dua bulan yang lalu.  Biayanya pun masih relatif sama, yakni Rp. 355. 000 hingga bulan Desember 2017.

Kebijakan baru yang mempermudah syarat ganti paspor memang patut diapresiasi. Akan tetapi, bagi mereka yang belum memiliki e-KTP akan mengalami kesulitan untuk melakukan penggantian paspor dengan layanan terbaru ini.

Artikel terkait: Belum punya e-KTP? Ini 10 masalah yang bisa timbul

Oleh sebab itu, bagi Anda yang masih belum memiliki e-KTP, segeralah mengurus pembuatannya di kantor kelurahan atau kantor kecamatan terdekat.

Dan bagi Anda yang sudah memiliki e-KTP dan ingin melakukan penggantian paspor, bisa langsung mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa fotokopi paspor lama dan fotokopi e-KTP.

Semoga bermanfaat.

 

Baca juga:

Ingin Membuatkan Paspor untuk Anak? Ini Tarif dan Persyaratannya

Paspor yang Anda miliki miliki sudah tidak berlaku lagi? Jangan khawatir. Anda sekarang tidak perlu pusing lagi memikirkan syarat untuk salin paspor lama atau memperpanjang paspor baru. Hal tersebut karena adanya peraturan baru yang ditetapkan oleh Kemenkum HAM yang lebih mudah dan tidak memerlukan banyak syarat dan ketentuan. Lalu bagaimana peraturan baru tersebut? Yuk cari tahu di ulasan ini.

Syarat dan Ketentuan Ganti Paspor Kedaluarsa

Selama ini, syarat ganti paspor yang sudah tidak berlaku ataupun memperpanjang paspor sama seperti pada saat membuat paspor baru. Dimana pada peraturan tersebut harus menyertakan kartu keluarga, KTP, Akte kelahiran, ijazah, dan juga paspor lama. Namun, peraturan baru yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kemenkum HAM mempermudah masyarakat untuk mengubah paspor atau perpanjangan paspor.

ini syarat ganti paspor ada

Dimana untuk pemegang paspor yang dicetak di atas tahun 2009, hanya perlu melampirkan e-KTP dan juga paspor lama. Namun, jika Anda belum memiliki e-KTP bisa menunjukkan surat keterangan pembuatan e-KTP yang sedang dalam proses. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi pemegang paspor yang dicetak di atas tahun 2009 atau keluaran tahun 2010 hingga sekarang.

Ketentuan Paspor Yang Hilang

Agung Sampurno sebagai Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, juga menegaskan jika syarat untuk mengubah paspor yang dikarenakan hilang atau rusak, ada ketentuan lain yang perlu dipenuhi. Dimana syarat tersebut, pemegang paspor yang hilang atau rusak harus membuat laporan di kantor polisi, dan membuat BAP di kantor polisi apa penyebab paspor rusak. Setelah itu, pemegang paspor tinggal menunggu diputuskannya permohonan ubah paspor dikabulkan atau tidak.

tau syarat ganti paspor itu

Diberlakukan Kebijakan Syarat Baru

Untuk Anda yang ingin mengubah paspor atau memperpanjang masa aktif paspor, bisa menggunakan layangan dengan kemudahan tersebut di semua cabang kantor imigran. Biaya untuk mengubah paspor maupun memperpanjang paspor juga masih relatif sama yakni sebesar 355 ribu rupiah. Oleh karena itu Anda yang memiliki paspor di atas tahun 2009 dan ingin mengubah paspor kedaluarsa atau memperpanjangnya, bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat.

ini syarat ganti paspor ini daftar paspor onlien antrian paspor online perpanjang paspor online

Kebijakan yang mempermudah masyarakat untuk menyalin paspor atau memperpanjang paspor tersebut, tentu saja perlu untuk diapresiasi. Akan tetapi, kebijakan baru tentang syarat ganti paspor tersebut akan membuat masyarakat yang belum memiliki e-KTP akan mengalami beberapa kendala. Hal tersebut karena harus mencantumkan surat pembuatan e-KTP terlebih dahulu.

Jika Anda ingin mengubah paspor lama atau ingin memperpanjang paspor, saat ini Anda hanya perlu membawa e-KTP dan fotokopi paspor lama. Oleh karena itu, jika Anda belum memiliki e-KTP ada baiknya segara mengurusnya di kantor kelurahan atau kantor kecamatan dekat rumah. Jika dua syarat tersebut sudah lengkap, Anda bisa langsung mendatangi kantor imigran terdekat untuk mendapatkan layanan ubah paspor baru.

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Kabar Gembira! Ganti paspor cukup dengan E-KTP dan paspor lama
Bagikan:
  • Ingin Membuatkan Paspor untuk Anak? Ini Tarif dan Persyaratannya

    Ingin Membuatkan Paspor untuk Anak? Ini Tarif dan Persyaratannya

  • Hati-hati menjaga paspor, jika hilang bisa kena denda 1 juta rupiah!

    Hati-hati menjaga paspor, jika hilang bisa kena denda 1 juta rupiah!

  • Jujur Blak-blakan! 5 Artis Indonesia Ini Mengaku Hamil Duluan Sebelum Menikah

    Jujur Blak-blakan! 5 Artis Indonesia Ini Mengaku Hamil Duluan Sebelum Menikah

  • Beli Sperma via Online, Ibu Ini Sukses Lahirkan 'Bayi Online' Pertamanya

    Beli Sperma via Online, Ibu Ini Sukses Lahirkan 'Bayi Online' Pertamanya

app info
get app banner
  • Ingin Membuatkan Paspor untuk Anak? Ini Tarif dan Persyaratannya

    Ingin Membuatkan Paspor untuk Anak? Ini Tarif dan Persyaratannya

  • Hati-hati menjaga paspor, jika hilang bisa kena denda 1 juta rupiah!

    Hati-hati menjaga paspor, jika hilang bisa kena denda 1 juta rupiah!

  • Jujur Blak-blakan! 5 Artis Indonesia Ini Mengaku Hamil Duluan Sebelum Menikah

    Jujur Blak-blakan! 5 Artis Indonesia Ini Mengaku Hamil Duluan Sebelum Menikah

  • Beli Sperma via Online, Ibu Ini Sukses Lahirkan 'Bayi Online' Pertamanya

    Beli Sperma via Online, Ibu Ini Sukses Lahirkan 'Bayi Online' Pertamanya

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2022. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.