TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Syarat Mengurus Kartu Keluarga, Lengkap dengan Cara Cek & Cetak KK Online

Bacaan 5 menit
Syarat Mengurus Kartu Keluarga, Lengkap dengan Cara Cek & Cetak KK Online

Jangan sampai dokumen kurang saat mengurus kartu keluarga. Agar tak bolak balik.

Apa saja syarat mengurus kartu keluarga?

Kartu Keluarga atau KK adalah dokumen yang harus dimiliki oleh semua orang.

Karena merupakan identitas resmi dari seluruh anggota keluarga, biasanya pengurusan semua dokumen memiliki persyaratan agar melampirkan kartu keluarga.

Lalu apa saja syarat mengurus KK? Dan apa fungsi dokumen ini?

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Artikel Terkait: Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Simak Cara dan Syaratnya

Apa Itu Kartu Keluarga? 

syarat mengurus kartu keluarga

KK atau Kartu Keluarga merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data lengkap tentang susunan anggota keluarga, hubungan antara anggota keluarga juga jumlah anggota keluarga tersebut. Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Data yang ada di KK mencakup nama anggota keluarga, NIK dari setiap anggota keluarga bahkan yang masih bayi, tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan terakhir hingga status pekerjaan dan perkawinan anggota keluarga tersebut.

Bahkan NIK yang ada di KTP juga diambil dari NIK di KK.

KK adalah dokumen penting yang menyatakan identitas resmi seseorang sebagai warga negara Indonesia sebelum dia memiliki KTP ataupun paspor.

Karena itulah pendatang baru yang belum memiliki identitas penduduk setempat atau belum mendaftarkan diri sebagai penduduk namanya tak boleh dicantumkan dalam KK. 

Bila salah satu anggota keluarga meninggal, atau menikah, maka data di KK harus diperbarui. Karena satu KK hanya boleh memiliki satu kepala keluarga. 

KK merupakan dokumen resmi milik Pemda Provinsi setempat sehingga data yang ada di dalamnya tak bisa diubah tanpa persetujuan pemerintah daerah. 

Apa Fungsi Kartu Keluarga? 

Beberapa fungsi kartu keluarga diantaranya:

  • Sebagai tanda pengenal selain KTP
  • Untuk syarat administratif saat hendak mengajukan SIM, menggadaikan barang, mengajukan beasiswa, dan lain-lain.
  • Bukti domisili dan tempat tinggal seseorang 
  • Bukti hubungan keluarga. 
  • Syarat akses layanan publik seperti pengajuan BPJS, mengurus KTP, Paspor, bahkan mendaftar sekolah. 

Syarat Mengurus Kartu Keluarga Baru 

Syarat Mengurus Kartu Keluarga, Lengkap dengan Cara Cek & Cetak KK Online

1. Syarat Mengurus Kartu Keluarga Bagi Pasangan yang Baru Menikah

  • Fotokopi KK masing-masing dari keluarga sebelumnya
  • Fotokopi KTP dari orang tua suami dan orang tua istri 
  • Lampiran fotokopi surat nikah kedua orang tua suami dan istri 
  • Lampiran fotokopi buku nikah atau akta nikah
  • Fotokopi akta kelahiran 
  • Surat Pengantar dari RT/RW setempat 

2. Mengubah data KK untuk menambah anggota keluarga 

  • Surat Pengantar dari RT/RW setempat 
  • Fotokopi KK Lama yang telah dilegalisasi
  • KK Lama yang asli 
  • Fotokopi Akta Nikah Orang tua 
  • Surat Keterangan Kelahiran dari RS 

3. Menambah Data Anggota Keluarga Angkat 

Syarat Mengurus Kartu Keluarga, Lengkap dengan Cara Cek & Cetak KK Online

  • Surat Pengantar dari RT/RW Setempat 
  • Lampiran KK lama yang asli
  • Surat keterangan pindah domisili
  • Surat keterangan datang dari luar neger
  • Bagi WNA perlu melampirkan paspor, ijin tinggal, dan SKCK

4. Mengurangi Anggota Keluarga di KK

  • Kartu Keluarga Lama
  • Surat Pengantar RT/RW setempat 
  • Surat Keterengan Kematian 
  • Surat Keterangan Pindah 

5. Syarat Mengurus Kartu Keluarga yang Rusak atau Hilang 

syarat mengurus kartu keluarga

  • Surat keterangan RT/RW tempat Anda tinggal
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang)
  • Lampiran KK lama yang rusak
  • Fotokopi KTP
  • Dokumen Kemigrasia untuk WNA

Semua persyaratan di atas dibawa ke Kelurahan terdekat untuk diurus pembuatan dokumen KK terbaru.

Anda akan diarahkan oleh petugas untuk mengisi formulir dan menjalani prosedur yang harus dilakukan untuk membuat KK. Petugas Kelurahan juga akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda. 

Menurut Perda No.5 tahun 2011, pembuatan KK membutuhkan waktu 7 hari untuk pasangan yang baru menikah.

Dan untuk biaya pembuatan KK, merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga tidak dipungut biaya samasekali. Baik di tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten.

Perlu dicatat, penghapusan anggota keluarga dari KK tidak bisa dilakukan tanpa sebab atau diakibatkan oleh konflik belaka.

Anggota keluarga yang belum meninggal bisa dihapus dari KK apabila dia pindah ke KK lain atau membuat KK sendiri saat dia sudah dewasa.

Mengurus Kartu Keluarga Secara Online

Syarat Mengurus Kartu Keluarga, Lengkap dengan Cara Cek & Cetak KK Online

1. Melalui situs Kemendagri

  • Kunjungi situs Kemendagri 
  • Buat akun baru.
  • Masukan identitas diri seperti nama, nomor HP, dan alamat email yang aktif.
  • Buat kata sandi yang mudah diingat.
  • Masuk kembali dengan menggunakan nomor HP dan kata sandi.
  • Pilih menu pengurusan dokumen online.
  • Klik permohonan pembuatan KK.
  • Unggah semua persyaratan yang diperlukan.
  • KK yang baru akan dikirimkan ke alamat email Anda.

2. Situs Disdukcapil

  • Kunjungi situs Disdukcapil kota Anda.
  • Isi formulir pembuatan KK.
  • Unggah semua dokumen yang diminta.
  • Tunggu sampai proses pembuatan selesai.
  • Jika KK sudah selesai, pihak Disdukcapil akan menginformasikan pada Anda melalui SMS atau email.

Cara Cek dan Cetak KK Online

Cara Cek KK Online Lewat Dukcapil

  • Buka situs resmi Dukcapil (www.dukcapil.kemendagri.go.id)
  • Cari menu e-KTP, kemudian masukan NIK
  • Tekan ‘Enter’ dan tunggu data terkait muncul di layar
  • Untuk keamanan, Anda mungkin akan diminta memasukkan nama lengkap serta nama ibu kandung untuk memverifikasi data sebelum berhasil melakukan pencarian. 

Cara Cetak Kartu Keluarga Online

  • Ajukan permohohan cetak online lewat aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing
  • Masukkan nomor telepon dan e-mail 
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri
  • Permohonan yang diproses kemudian akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code)
  • Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) kemudian akan mengirimkan SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
  • Bagi yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
  • Anda bisa periksa kembali data yang telah dikirim Dukcapil
  • Apabila sudah benar, maka bisa langsung mencetaknya secara mandiri.

***

Itulah cara dan syarat mengurus kartu keluarga. Semoga informasi ini bermanfaat.

Baca juga: 

Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Simak Cara dan Syaratnya

Cerita mitra kami
Memberikan Sogokan untuk Anak, Boleh atau Tidak, Ya?
Memberikan Sogokan untuk Anak, Boleh atau Tidak, Ya?
Serunya theAsianparent on the Go 2025 di Bekasi, Banyak Talk Show Bermanfaat!
Serunya theAsianparent on the Go 2025 di Bekasi, Banyak Talk Show Bermanfaat!
MY BABY dan theAsianparent Indonesia Meriahkan Hari Ibu Lewat Acara Spesial 'Mari Rayakan Ibu'
MY BABY dan theAsianparent Indonesia Meriahkan Hari Ibu Lewat Acara Spesial 'Mari Rayakan Ibu'
Bangga jadi Bunda, Apresiasi Peran Penting untuk Keluarga
Bangga jadi Bunda, Apresiasi Peran Penting untuk Keluarga

Seperti Ini Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

Ingin Mengurus Surat Keterangan Domisili? Begini Syarat dan Caranya

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Keluarga
  • /
  • Syarat Mengurus Kartu Keluarga, Lengkap dengan Cara Cek & Cetak KK Online
Bagikan:
  • 11 Bacaan Istighfar Penghapus Dosa Beserta Keutamaannya

    11 Bacaan Istighfar Penghapus Dosa Beserta Keutamaannya

  • 6 Rukun Iman dan 5 Rukun Islam Serta Maknanya untuk Anak

    6 Rukun Iman dan 5 Rukun Islam Serta Maknanya untuk Anak

  • Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Jadwalnya di Bulan November 2025

    Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Jadwalnya di Bulan November 2025

  • 11 Bacaan Istighfar Penghapus Dosa Beserta Keutamaannya

    11 Bacaan Istighfar Penghapus Dosa Beserta Keutamaannya

  • 6 Rukun Iman dan 5 Rukun Islam Serta Maknanya untuk Anak

    6 Rukun Iman dan 5 Rukun Islam Serta Maknanya untuk Anak

  • Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Jadwalnya di Bulan November 2025

    Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Jadwalnya di Bulan November 2025

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2025. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti