Saat ingin bepergian keluar negeri bersama seluruh anggota keluarga, tentunya Anda harus membuat paspor anak, sebagai syarat perjalanan dan juga identitasnya ketika di luar negeri nanti.
Anak usia 0-17 tahun dikategorikan masih anak-anak, karena mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk. Tata cara pembuatan paspor anak kurang lebih sama, dengan cara pembuatan paspor untuk orang dewasa.
Apa saja persyaratan pembuatan paspor anak?
Sesuai dengan aturan yang tertera di website Kantor Imigrasi, berikut ini adalah syarat dan ketentuan pembuatan paspor anak.
- KTP kedua orangtua yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran atau surat baptis
- Buku Nikah orangtua, mengisi surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua orangtua
- Bagi yang orangtuanya telah bercerai, wajib melampirkan akta perceraian dan surat penetapan hak asuk dari pengadilan
- Didampingi orangtua pada saat wawancara
- Bagi yang sebelumnya telah memiliki paspor (ingin melakukan penggantian), wajib melampirkan paspor lama
- Bila telah mengganti nama, wajib melampirkan surat penetapan ganti nama
Bila anak Anda ingin melakukan perjalanan keluar negeri seorang diri tanpa orangtua, misalnya untuk sekolah atau pertukaran pelajar. Maka persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk orang tua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Tanda Penduduk orang yang akan membawa ke luar negeri yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Paspor orang yang akan membawa ke luar negeri
- Akte perkawinan atau buku nikah orang tua
- Surat pernyataan bermaterai dari kedua orang tua yang memuat antara lain: pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan bepergian ke luar negeri bersama orang lain
- Surat pernyataan bermaterai dari orang yang akan membawa anak, yang memuat: pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia
Semua persyaratan tersebut harus difotokopi di kertas A4, termasuk ktp. Untuk surat pernyataan biasanya sudah tersedia di Kantor Imigrasi, jadi Anda tinggal membayar sesuai harga yang ditetapkan. Selain fotokopi, dokumen asli dari semua persyaratan harus dibawa.
Orangtua harus ikut mendampingi anak saat wawancara, karena orangtua juga akan ditanyai. Bila berhalangan hadir, maka anak bisa didampingi oleh orang yang dikuasakan.
Berapa tarif pembuatan paspor anak?
Tarif pembuatan paspor anak sama dengan paspor untuk orang dewasa. Berikut ini adalah daftar lengkap tarif pembuatan paspor.
- Paspor biasa baru/penggantian 24 halaman, tarifnya sebesar Rp. 155.000,-. Tarif serupa berlaku bagi penggantian karena hilang/rusak dan paspor masih berlaku.
- Paspor biasa baru/penggantian 48 halaman, tarifnya sebesar Rp. 355.000,-
- Paspor Elektronik baru/penggantian 48 halaman, tarifnya sebesar Rp.655.000,-. Tarif yang sama untuk penggantian paspor elektronik yang hilang/rusak dan masih berlaku
- Penggantian paspor elektronik 48 halaman yang hilang/rusak dan masih berlaku tarifnya sebesar Rp.1.255.000,-
Bagi Anda yang ingin melakukan penggantian karena hilang, maka harus melampirkan surat keterangan dari kepolisian. Dan jika ingin melakukan pendaftaran secara online, jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran permohonan paspor secara online saat datang ke Kantor Imigrasi.
Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Bagaimana Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.