Proses pemindahan ibukota negara Indonesia terus berlangsung. Setelah memilih nama Nusantara dan singkatan IKN untuk ibukota yang baru, kini dirancanglah undang-undang untuk mengubah nama DKI berubah jadi DKJ.
Saat IKN diresmikan, maka status Jakarta tidak lagi menjadi ibukota negara, maka namanya pun akan diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, bukan lagi Daerah Khusus Ibukota seperti sekarang.
Hal ini berdampak pada para pemilik KTP Jakarta yang harus memperbaharui keterangan alamat di kartu identitas mereka.
Simak info selengkapnya berikut ini.
DKI berubah jadi DKJ, KTP Warga Jakarta harus Diperbaharui
Melansir dari CNN, Budi Awaluddin selaku Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa warga Jakarta harus melakukan cetak ulang KTP elektronik mereka setelah kota ini tidak lagi berstatus sebagai ibukota negara Indonesia.
“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” kata Budi Awaluddin seperti dikutip dari laman CNN.
Diperkirakan, Disdukcapil Jakarta membutuhkan blanko KTP sebanyak 8 juta di tahun 2024 mendatang untuk kebutuhan cetak ulang KTP warga Jakarta. Selain itu, juga dibutuhkan tambahan anggaran untuk membeli tinta KTP.
Pihak Disdukcapil juga telah mendata para warga yang akan berusia 17 tahun di 2024 untuk dibuatkan KTP. Mereka berkoordinasi dengan KPU untuk melihat data Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024.
IKN jadi Pusat Pemerintahan, Jakarta akan jadi Pusat Ekonomi Indonesia
Setelah DKI berubah jadi DKJ, maka kota Jakarta tidak lagi menjadi pusat pemerintahan seperti sekarang, melainkan pusat ekonomi. Karena pusat pemerintahan akan berada di ibukota yang baru yakni IKN.
Mengutip dari laman Detik, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa Kota Jakarta akan menjadi pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
RUU yang sedang dirancang tidak hanya mengubah nama DKI jadi DKJ namun juga menetapkan bahwa Daerah Khusus Jakarta akan menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
“Banyak aspek Keuangan yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri lainnya melaporkan penyusunan untuk mendapatkan arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin, ” tulis Sri Mulyani dalam unggahannya di Instagram.
Semoga dengan pindahnya ibukota negara dari Jakarta ke IKN bisa mengurangi polusi dan kemacetan di kota ini ya Parents.
Baca juga:
Tak Butuh Surat Pengantar, Begini Tata Cara Ganti Alamat di KTP Terbaru
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.