Selamat, si kecil sudah lahir! Setelah memberi nama bayi, jangan lupa untuk membuat akta kelahiran anak juga, ya, Parents. Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara membuat akta kelahiran anak?
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, akta kelahiran anak harus diurus selambat-lambatnya 60 hari setelah anak dilahirkan.
Artikel Terkait: Cara Mudah Hapus Akun Telegram, Bisa Manual dan Otomatis
Apa itu Akta Kelahiran?
Menurut situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang.
Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan memenuhi syarat membuat akta kelahiran, maka status bayi yang terlahir akan terdaftar dalam kartu keluarga baru dan diberi NIK.
Ada 2 jenis akta kelahiran, yakni:
- Akta kelahiran umum: Dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
- Akta dengan rekomendasi: Dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja.
Artikel Terkait: Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Simak Cara dan Syaratnya
Syarat dan Biaya Membuat Akta Kelahiran
Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, biaya pencatatan akta kelahiran dilakukan di instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor tanpa dipungut biaya alias gratis.
Namun, perlu dicatat, akan ada denda yang perlu dibayarkan jika Parents mendaftarkan akta kelahiran anak melewati batas waktu atau terlambat mengurus akta kelahiran, yakni ketika sudah melebihi 60 hari setelah kelahiran anak.
Untuk besaran denda sendiri, biayanya akan ditentukan mengikuti Perda masing-masing, sehingga setiap daerah akan berbeda jumlah biaya yang diminta.
Melansir berbagai sumber, ini syarat yang harus Parents siapkan untuk mengurus akta kelahiran anak. Jangan sampai ada yang terlupa, ya.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
- Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/nakhoda kapal laut atau pilot pesawat terbang dengan memperlihatkan aslinya
- Surat nikah/akta perkawinan orang tua
- Fotokopi KK dan KTP orang tua
- Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
- Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. Dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya
- Untuk anak yang lahir dan tidak diketahui orang tuanya, maka perlu membawa Berita Acara Kepolisian setempat
- Fotokopi SKTT orang tua bayi (untuk orang asing berstatus tinggal terbatas) kemudian menujukkan aslinya
- Fotokopi dokumen imigrasi orang tua bayi, bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan, dengan menunjukkan aslinya
- Membawa print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa (kelahiran)
Cara Membuat Akta Kelahiran Anak
Setelah syarat di atas lengkap, Parents dapat melakukan permohonan ke pelayanan pencatatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tempat mendaftarkan KTP dan KK sebelumnya.
Setelah dokumen diserahkan, akan dilakukan verifikasi data. Data-data tersebut kemudian akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan alias SIAK.
Setelah dibuat draf dan diberikan paraf petugas sebagai tanda verifikasi, dokumen pun siap dicetak menjadi akta kelahiran.
Akta kelahiran akan diserahkan kepada orang tua setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, akta kemudian akan dibubuhkan stempel.
Waktu pelayanan 5 atau maksimal 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.
Untuk lebih rinci, berikut ringkasan alur cara membuat akta kelahiran anak:
- Pastikan persyaratan yang diperlukan lengkap
- Setelah itu, Parents atau pemohon mengajukan permohohan pembuatan akta kelahiran ke Dukcapil setempat
- Anda akan diminta mengisi dan menandatangani formulir pelaporan tersebut
- Setelah dokumen diserahkan, maka akan ada verifikasi data
- Data kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan alias SIAK.
- Setelah dibuat draf dan diberikan paraf petugas sebagai tanda verifikasi, dokumen pun siap dicetak menjadi akta kelahiran
- Akta ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dibubuhkan stempel.
- Setelah itu, akta diserahkan kepada orang tua atau pemohon
- Waktu pelayanan pembuatan biasanya sekitar 2 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.
Pembuatan akta kelahiran ini nantinya akan memengaruhi beberapa data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Karu Keluarga (KK), Katu Identitas Anak, e-ID BPJS Kesehatan.
Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online
Syarat membuat akta kelahiran online tidak berbeda dengan syarat pembuatan akta kelahiran pada umumnya. Untuk cara membuat akta kelahiran online seperti tertuang dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Parents melakukan registrasi terlebih dulu di situs Dukcapil (layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id) menggunakan NIK.
- Mengisi formulir lengkap dan melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Submit, kemudian Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Permohonan. Data akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan menunggu proses verifikasi.
- Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, maka petugas akan menerbitkan register akta kelahiran. Anda akan mendapatkan akta kelahiran melalui surel.
- Setelah akta kelahiran ditandatangani oleh pejabat pencatatan sipil, Parents bisa mencetak akta kelahiran secara mandiri.
- Anda bisa mencetak menggunakan HVS spek A4 80 gram, mengingat terhitung sejak 1 Juli 2020, mencetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran sudah tidak lagi menggunakan kertas jenis security printing.
Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah atau Tanpa Ayah
Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya.
Anak tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri.
Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk mendapat akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri atau anak tanpa ayah.
Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Berikut persyaratannya:
- Surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit/penolong kelahiran
- Nama dan identitas saksi kelahiran
- KTP ibu (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
- KK ibu (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, prosesnya sama. Akta Kelahiran yang dikeluarkan nantinya hanya tercantum nama ibu dan tidak terdapat nama ayah.
Artikel Terkait: Alasan Hamil di Luar Nikah Tidak Baik dan Cara Mencegahnya
Manfaat Memiliki Akta Kelahiran Bagi Anak
Sumber foto: 99.co.
Akta kelahiran sangat penting bagi anak agar ia mendapat pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya.
Bayi baru lahir yang dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Nama anak kemudian masuk dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti autentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
Selain sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang, akta kelahiran memiliki manfaat yang sangat besar.
Pasalnya, hampir semua urusan akan membutuhkan akta tersebut seperti pembuatan paspor, dan lain sebagainya.
Bagaimana Jika Terlambat Mengurus?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, mengurus akta kelahiran anak sebaiknya dilakukan sesegera mungkin atau Parents akan dikenakan denda jika terlambat. Besaran denda administratif tentang keterlambatan ini secara khusus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.
Ada yang mengenakan Rp25 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu, bahkan maksimal Rp1 juta. Namun, ada pula yang menerapkan bebas denda.
Jika karena satu dan lain hal Parents terlambat mengurus akta kelahiran anak, masih ada kesempatan, kok, meski prosesnya bakal lebih lama.
Hal yang harus Parents lakukan pertama kali adalah meminta keputusan tertulis kepada Dukcapil setempat.
Setelah mendapatkannya, langkah selanjutnya ikuti prosedur dan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai dengan kebijakan di domisili masing-masing.
Pertanyaan Populer Terkait Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Anak
Bikin Akta Lahir Bayar Berapa?
Biaya membuat akta kelahiran adalah gratis. Namun, jika lewat dari 60 hari setelah kelahiran bayi, maka akan dikenakan denda sesuai peraturan daerah masing-masing maksimal Rp 1 juta.
Membuat Akta Kelahiran Dulu Apa KK dulu?
Data anak yang baru lahir perlu dimasukkan terlebih dulu pada Kartu Keluarga atau KK, kemudian selanjutnya digunakan untuk proses pembuatan akta kelahiran.
Berapa Lama Proses Bikin Akta Kelahiran?
Proses pembuatan akta kelahiran biasanya membutuhkan waktu 2 hari sejak diterimanya persyaratan lengkap dan benar.
Untuk lama proses pembuatan akta kelahiran secara online, juga tidak berbeda jauh, yakni sekitar 1-2 hari kerja.
Bagaimana Membuat Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Negeri?
Bagi WNI yang berada di luar wilayah Republik Indonesia, wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya (termasuk kelahirkan anak) pada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat, atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Apa Bisa Mengganti Nama di Akta Kelahiran?
Kesalahan dalam ejaan penulisan dalam akta kelahiran dapat diubah. Parents bisa mengajukan permohohan untuk melakukan pergantian nama dalam akta kelahiran dan memenuhi persyaratan tertentu sebagai proses penggantian nama dalam akta kelahiran.
Berapa Biaya untuk Mengubah Nama di Akta Kelahiran?
Sama seperti membuat, mengubah nama di akta kelahiran juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Apa Saja Syarat Membuat Akta Kelahiran yang Hilang?
Akta kelahiran yang hilang bisa didapatkan kembali dengan pencetakan ulang. Beberapa syarat yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran yang hilang di antaranya adalah:
- Surat penyataan rusak atau hilang dari yang bersangkutan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi akta yang hilang
- Apabila akta rusak dan tidak hilang, Anda bisa menyertakan akta asli yang sudah rusak tersebut
- Fotokopi KK dan KTP
Mengurus akta kelahiran yang hilang juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Itulah syarat dan cara membuat akta kelahiran anak. Semoga dapat membantu Parents dan jangan lupa akta si kecil segera diurus, ya!
***
Baca Juga:
Cara Menggunakan Primary Care BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi dan Website
Tidak Usah Antre, Parents Bisa Cetak KK dan Akta Lahir di Rumah
Mengenal Bahasa Bayi, Ini Dia 5 Tanda Bayi Mencintai Anda
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.