X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Si Kecil Baru Lahir? Ini Syarat, Cara, dan Biaya Membuat Akta Kelahiran

Bacaan 4 menit
Si Kecil Baru Lahir? Ini Syarat, Cara, dan Biaya Membuat Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah dokumen penting bagi anak. Bagaimana cara membuat akta kelahiran anak dan berapa besar biayanya? Simak penjelasannya berikut.

Selamat, si kecil sudah lahir! Setelah memberi nama bayi, jangan lupa untuk membuat akta kelahiran anak juga, ya, Parents. Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara membuat akta kelahiran anak? Simak penjelasannya di bawah ini.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, akta kelahiran anak harus diurus selambat-lambatnya 60 hari setelah anak dilahirkan. 

Apa itu Akta Kelahiran?

cara membuat akta kelahiran

Menurut situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan memenuhi syarat membuat akta kelahiran, maka status bayi yang terlahir akan terdaftar dalam kartu keluarga baru dan diberi NIK.

Ada 2 jenis akta kelahiran, yakni:

  1. Akta kelahiran umum: Dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  1. Akta dengan rekomendasi: Dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja.

Manfaat Memiliki Akta Kelahiran Bagi Anak

cara membuat akta kelahiran anak

Sumber foto: 99.co.

Akta kelahiran sangat penting bagi anak agar ia mendapat pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Bayi baru lahir yang dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Nama anak kemudian masuk dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti autentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

Selain sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang, akta kelahiran memiliki manfaat yang sangat besar. Pasalnya hampir semua urusan akan membutuhkan akta tersebut seperti pembuatan paspor, dan lain sebagainya. 

Artikel Terkait: 10 Hak-hak Anak yang Wajib Terpenuhi, Sudahkah Parents Melakukannya?

Apa Syaratnya dan Berapa Biaya Membuat Akta Kelahiran?

nama bayi musik

Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan di instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor tanpa dipungut biaya alias gratis.

Ini syarat yang harus Parents siapkan untuk mengurus akta kelahiran anak. Jangan sampai ada yang terlupa, ya.

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
  • Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/nakhoda kapal laut atau pilot pesawat terbang dengan memperlihatkan aslinya
  • Surat nikah/akta perkawinan orangtua
  • Fotokopi KK dan KTP orangtua
  • Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
  • Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. Dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak

Si Kecil Baru Lahir? Ini Syarat, Cara, dan Biaya Membuat Akta Kelahiran

Setelah syarat di atas lengkap, Parents dapat melakukan permohonan ke pelayanan pencatatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tempat mendaftarkan KTP dan KK sebelumnya.

Setelah dokumen diserahkan, akan dilakukan verifikasi data. Data-data tersebut kemudian akan di-input ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan alias SIAK. Setelah dibuat draf dan diberikan paraf petugas sebagai tanda verifikasi, dokumen pun siap dicetak menjadi akta kelahiran.

Akta kelahiran akan diserahkan kepada orangtua setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, akta kemudian akan dibubuhkan stempel. Waktu pelayanan 5 atau maksimal 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.

Artikel Terkait: Menjadi Orang Tua Mengubah Hidupku!

Bagaimana Jika Terlambat Mengurus?

cara membuat akta kelahiran anak

Mengurus akta kelahiran anak sebaiknya dilakukan sesegera mungkin atau Parents akan dikenakan denda jika terlambat. Besaran denda administratif tentang keterlambatan ini secara khusus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

Ada yang mengenakan Rp25 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu, bahkan maksimal Rp1 juta. Namun, ada pula yang menerapkan bebas denda.

Jika karena satu dan lain hal Parents terlambat mengurus akta kelahiran anak, masih ada kesempatan, kok, meski prosesnya bakal lebih lama. Hal yang harus Parents lakukan pertama kali adalah meminta keputusan tertulis kepada Dukcapil setempat.

Setelah mendapatkannya, langkah selanjutnya ikuti prosedur dan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai dengan kebijakan di domisili masing-masing.

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah?

Si Kecil Baru Lahir? Ini Syarat, Cara, dan Biaya Membuat Akta Kelahiran

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Anak tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri.

Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk mendapat akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berikut persyaratannya:

Cerita mitra kami
Menghadirkan Kebahagian Lewat #SentuhanIbu, Ibu Bahagia, Janin Sehat, Bayi Tumbuh Optimal
Menghadirkan Kebahagian Lewat #SentuhanIbu, Ibu Bahagia, Janin Sehat, Bayi Tumbuh Optimal
Melahirkan secara Operasi Caesar: Fakta, Manfaat, dan Efek Sampingnya
Melahirkan secara Operasi Caesar: Fakta, Manfaat, dan Efek Sampingnya
Cara Mudah Persiapan Caesar Langsung dari Ahlinya di C-Ready Learning, Tertarik Coba?
Cara Mudah Persiapan Caesar Langsung dari Ahlinya di C-Ready Learning, Tertarik Coba?
3 Cara Menurunkan Berat Badan Pasca Persalinan, Cek Bun!
3 Cara Menurunkan Berat Badan Pasca Persalinan, Cek Bun!
  • Surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit/penolong kelahiran
  • Nama dan identitas saksi kelahiran
  • KTP ibu (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
  • KK ibu (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, prosesnya sama. Akta Kelahiran yang dikeluarkan nantinya hanya tercantum nama ibu dan tidak terdapat nama ayah.

Itulah syarat dan cara membuat akta kelahiran anak. Semoga dapat membantu Parents dan jangan lupa akta si kecil segera diurus, ya!

Baca Juga: 

Bahasa Bayi – Ini Dia Tanda-tanda Bayi Mencintai Anda

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

ddc-calendar
Bersiaplah untuk kelahiran bayi dengan menambahkan HPL Anda
ATAU
Hitung tanggal HPL
img
Penulis

Yuniati Rohmah

Diedit oleh:

Finna Prima Handayani

  • Halaman Depan
  • /
  • Melahirkan
  • /
  • Si Kecil Baru Lahir? Ini Syarat, Cara, dan Biaya Membuat Akta Kelahiran
Bagikan:
  • Ini Caranya Mendapat Akta Kelahiran dan BPJS Kesehatan GRATIS

    Ini Caranya Mendapat Akta Kelahiran dan BPJS Kesehatan GRATIS

  • Tidak Usah Antre, Parents Bisa Cetak KK dan Akta Lahir di Rumah

    Tidak Usah Antre, Parents Bisa Cetak KK dan Akta Lahir di Rumah

  • 10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

    10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

  • Ini Caranya Mendapat Akta Kelahiran dan BPJS Kesehatan GRATIS

    Ini Caranya Mendapat Akta Kelahiran dan BPJS Kesehatan GRATIS

  • Tidak Usah Antre, Parents Bisa Cetak KK dan Akta Lahir di Rumah

    Tidak Usah Antre, Parents Bisa Cetak KK dan Akta Lahir di Rumah

  • 10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

    10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar kehamilan.