Parents, ada berbagai jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang memiliki harta dalam jumlah tertentu. Salah satu yang sebaiknya tak dilewatkan ialah zakat mal.
Perintah wajib berzakat ini diperuntukkan bagi umat muslim yang sudah mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan memiliki kelebihan harta.
Sementara bagi mereka yang belum mampu, menjadi golongan orang yang berhak mendapatkan zakat.
Baik disalurkan sendiri, maupun melalui panitia pendistribusian zakat, umat muslim wajib menyisihkan harta dalam jumlah tertentu.
Lalu apa pengertian, hukum, golongan penerima zakat, dan perhitungan zakat mal ini? Yuk, simak penjelasan selengkapnya yang telah kami rangkum dari berbagai sumber berikut ini!
Apa Itu Zakat Mal?
Zakat berasal dari kata “Zaka” yang berarti baik, berkah, tumbuh, berkembang, dan suci.
Menurut Fikih Sunah, Sayyid Sabiq:5, dinamakan zakat karena di dalamnya ada harapan seorang hamba untuk memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa, dan memupuk kebaikan.
Menurut pengertiannya secara Bahasa, Maal atau harta merupakan segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan. Di sisi lain, menurut istilah adalah semua hal yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat dimanfaatkan.
Mengacu dua definisi tersebut, segala sesuatu disebut maal bila memenuhi dua syarat berikut ini:
- Dapat dimiliki, dihimpun, dan disimpan.
- Dapat dimanfaatkan sesuai dengan Ghani-nya, seperti rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, barang berharga seperti uang, emas, perak, dan lain sebagainya.
Hukum Zakat Mal
Ada beberapa dasar hukum dalam Al-Quran mengenai kewajiban umat muslim untuk berzakat. Misalnya saja dalam surah Al-Baqarah dan At-Taubah.
Zakat dipandang sebagai salah satu cara untuk menyucikan harta dan menyucikan seseorang dari dosa-dosa.
Dalam Al-Qur’an disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103).
Selain itu, disebutkan juga mengenai kewajiban zakat dalam ayat lain. “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’ lah beserta orang-orang yang ruku” (QS. al-Baqarah [2]: 43).
Syarat Orang yang Wajib Zakat
Ada beberapa syarat wajib seseorang dalam melaksanakan zakat, di antaranya:
- Seorang Muslim atau Muslimah
- Berakal (sadar/tidak gila)
- Sudah baligh
- Memiliki harta sendiri
- Sudah mencapai nisab.
Syarat Harta dalam Kewajiban Zakat Mal
Parents, beberapa syarat harta kita sudah wajib untuk dihitung dan disisihkan untuk zakat antara lain:
- Harta merupakan milik pribadi
- Jumlah harta tidak berkurang
- Hartanya bertambah atau berkembang
- Sudah mencapai nisab
- Melebihi dari kebutuhan pokok
- Bebas dari hutang kebutuhan pokok
- Sudah disimpan selama kurang lebih satu tahun.
Perhitungan Nisab
Nisab atau syarat jumlah minimal zakat mal yakni sekitar 85 gram bila dalam bentuk emas. Bila harta berbentuk lain misalnya uang, jumlahnya minimal setara 85 gram emas yang sudah wajib dizakati. Dari sekitar 85 gram emas itu, dihitung 2,5% untuk zakat maal.
Perhitungannya seperti berikut ini:
Nisab zakat maal= 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Misalnya saja Parents memiliki emas 100 gram yang telah disimpan selama setahun penuh. Maka, sudah pasti wajib dikeluarkan zakatnya.
Perhitungannya = 2,5% x 100 gram = 2,5 gram
Selain mengeluarkan sebanyak gram emas, Anda juga dapat menghitung berdasarkan nominalnya. Misalnya saja kini harga emas 1 gram berkisar Rp 850.000, maka perhitungannya sebagai berikut:
2,5% x Rp 85.000.000 = Rp 2.125.000
Penerima Zakat Mal
Dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, ada sebanyak 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, di antaranya:
- Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa, tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin: Orang yang memiliki harta, akan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil: Seseorang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang yang baru saja masuk Islam dan membutuhkan bantuan harta untuk menguatkan diri dalam tauhid dan syariah.
- Hamba sahaya: Budak yang ingin membebaskan dirinya.
- Gharimin: Seseorang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah: Mereka yang tengah berjuang di jalan Allah seperti jihad dan berdakwah.
- Ibnus Sabil: Seseorang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Itulah berbagai penjelasan mengenai zakat mal untuk umat muslim. Bila sudah memenuhi nasabnya, jangan lupa untuk menunaikannya ya, Parents. Semoga bermanfaat!
Baca Juga :
16 Kumpulan Doa untuk Ibu, Ajarkan kepada Si Kecil agar Dibaca Setiap Hari
Panjatkan 4 Doa untuk Suami yang Bekerja di Tempat Jauh agar Lapang Rezeki
Doa Niat Puasa dan Buka Puasa di Bulan Ramadan, Jangan Sampai Lupa!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.