Zakat penghasilan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan. Lantas, bagaimana ya cara menghitung besaran zakat penghasilan? Yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini biar nggak bingung lagi.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang termasuk kategori penghasilan adalah gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal. Bentuknya bisa penghasilan rutin seperti yang diperoleh pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti pengacara, konsultan, dan sejenisnya. Juga pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Syarat dan Nisab Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau biasa dikenal juga dengan istilah zakat profesi dikeluarkan dari pendapatan yang diterima apabila telah memenuhi syarat. Adapun syarat untuk menunaikan zakat profesi ini yaitu beragama Islam, merdeka, berakal sehat, baligh, serta sudah mencapai nisab (maksudnya pendapatan tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan hukum syariat).
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait zakat profesi ini. Itulah sebabnya, terdapat tiga pendekatan yang digunakan dalam penentuan penghitungan nisab dan kadar zakatnya.
Pertama, zakat profesi dianalogikan pada zakat emas-perak dan perdagangan. Kedua, dianalogikan pada zakat pertanian. Ketiga, dianalogikan pada dua hal sekaligus (qiyas syabah), yaitu nisab pada zakat pertanian dan kadar pada zakat emas dan perak.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Menurut Ulama Kontemporer
Ulama kontemporer Dr. Yusuf Al-Qaradawi menganalogikan zakat profesi dengan zakat emas-perak. Sehingga, nasab yang menjadi acuan adalah 85 gr emas. Artinya, jika seseorang memiliki akumulasi penghasilan selama satu tahun senilai 85 gr emas atau bahkan lebih, maka wajib baginya mengeluarkan zakat penghasilan.
Melansir laman Dompet Dhuafa, ada tiga cara untuk menghitung zakat tersebut menurut Yusuf Al-Qaradawi.
1. Perhitungan Pengeluaran Bruto
Pengeluaran bruto maksudnya adalah mengeluarkan zakat dari penghasilan utuh. Pendapatan yang diperoleh tidak dikurangi kebutuhan apapun, langsung dihitung nisab dan kadar zakatnya selama setahun.
Contoh: Pak Salman mendapat gaji dalam sebulan sebesar 20 juta. Dimisalkan harga emas 1 gram 800 ribu, maka nisab emas seberat 85 gram adalah 68 juta rupiah.
Total gaji Pak Salman selama setahun 240 juta, berarti telah mencapai nisab. Maka zakat penghasilannya langsung dihitung 2,5% dari total pendapatan selama satu tahun.
(20 juta x 12 bulan) x 2,5% = 240 juta x 2,5% = 6 juta
Zakat penghasilan yang harus dibayarkan oleh Pak Salman selama satu tahun senilai 6 juta rupiah.
2. Perhitungan Pengeluaran Biaya Operasional
Adapun cara kedua adalah pemasukan utuh dikurangi dengan beban operasional bekerja. Seperti biaya transportasi dan konsumsi harian di tempat kerja. Kembali ke contoh Pak Salman, semisal biaya operasional kerja untuk membayar tol, bensin, dan konsumsi sebesar 2 juta rupiah.
Maka, perhitungan zakatnya yaitu:
[(gaji utuh – biaya operasional) x 12 bulan] x 2,5% = [(20 juta-2 juta) x 12 bulan] x 2,5% = (18 x 12) x 0,025 = 5,4 juta.
Zakat yang wajib dibayarkan Pak Salman sebesar Rp5.400.000 per tahun.
3. Perhitungan Zakat Bersih
Apabila Pak Salman memiliki tanggungan yang harus dibiayai, maka perhitungan zakat penghasilannya dapat menggunakan cara yang ketiga, yaitu zakat bersih.
Nilai pendapatan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari, membayar utang, dan membiayai tanggungan. Jika setelah dikurangi tidak mencapai nisab, maka tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan.
Bila menggunakan cara ketiga, maka cara perhitungannya, total gaji Pak Salman 20 juta. Biaya operasional kerja 2 juta, kebutuhan anak dan istri sebesar 9 juta, serta cicilan sebesar 2 juta.
Sisa gaji bersih Pak Salman sebesar 20-2-9-2 = 7 juta
Maka zakat penghasilannya sebesar 7 juta x 12 x 2,5 % = Rp2.100.000 per tahun, atau 175.000 per bulan.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Berdasarkan Peraturan Menteri Agama
Ada pula pendekatan yang menggunakan analogi qiyas syabah, yaitu nisabnya dianalogikan pada zakat pertanian dan kadarnya dianalogikan pada zakat emas dan perak. Menurut sebagian ulama, pendekatan ini dianggap lebih ideal. Inilah yang kemudian menjadi dasar ketentuan penghitungan zakat profesi berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 tahun 2014.
Dengan demikian, standar nisabnya yaitu sebesar 524 kg beras (5 ausaq) dan kadar zakatnya sebesar 2,5 persen.
Contoh perhitungannya, misalnya Bu Dian memiliki gaji Rp7.000.000 per bulan. Kemudian diketahui harga beras yang dikonsumsi sehari-hari adalah Rp10.000/kg.
Besaran nisabnya adalah 524 kg × Rp10.000 = Rp5.240.000,00/bulan
Dengan demikian, Bu Dian memiliki penghasilan yang melebihi besaran nisab, maka wajib baginya mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen setiap bulan.
Zakat profesi Bu Dian: 7.000.000 × 2,5% = 175.000 per bulan
****
Nah, demikianlah cara menghitung zakat penghasilan dengan beberapa pendekatan. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Parents.
Baca juga:
Jangan Panik, Ini 6 Tips Mengatur Keuangan Keluarga dengan Gaji Kecil
5 Penyebab Gaji Setiap Bulan Cepat Habis, Apakah Parents Mengalami?
Jangan Terlambat! Ini Usia yang Tepat untuk Siapkan Dana Pensiun
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.