X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
  • Korea Update
  • Hidrasi Keluarga
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
    • Korea Update
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Aku Hamil
    • Tips Kehamilan
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Project Sidekicks
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Usia Sekolah
    • Praremaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

Kemenkes Izinkan Pemberian Vaksin COVID-19 Booster untuk Ibu Hamil

Bacaan 5 menit
Kemenkes Izinkan Pemberian Vaksin COVID-19 Booster untuk Ibu HamilKemenkes Izinkan Pemberian Vaksin COVID-19 Booster untuk Ibu Hamil

Lampu hijau dari Kemenkes, dr. Reisa pun ungkap vaksin booster aman bagi ibu hamil & menyusui

Program vaksinasi dosis ketiga atau booster di Indonesia resmi dimulai sejak 12 Januari 2022. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah memberikan lampu hijau bagi ibu hamil untuk menerima vaksin COVID-19 dosis lanjutan atau booster. 

Penelitian sejauh ini menyebutkan bahwa ibu hamil yang terinfeksi virus Corona memiliki risiko tinggi untuk mengalami gejala COVID-19 yang berat, memerlukan perawatan intensif di rumah sakit, mengalami kelahiran prematur, bahkan berisiko lebih tinggi untuk meninggal dunia akibat COVID-19. Sehingga vaksin booster tetap diperlukan oleh ibu hamil karena termasuk salah satu kelompok rentan terinfeksi virus Corona, terlebih bila ibu hamil memiliki penyakit komorbid.

Pemberian Vaksin Booster untuk Ibu Hamil Telah Diizinkan

vaksin booster untuk ibu hamil

Melansir dari CNNIndonesia.com, selain ibu hamil, sementara ini pemerintah memprioritaskan warga lanjut usia dan warga yang memiliki penyakit penyerta alias komorbid dengan immunocompromised. Sementara untuk masyarakat umum berusia di atas 18 tahun ke atas diberikan kesempatan booster pada awal Februari 2022. 

"Iya, ibu hamil boleh," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Kamis (13/1).

Prioritas pemberian vaksinasi booster pada wanita hamil lantaran mereka memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi COVID-19. Khususnya pada ibu hamil dengan kondisi medis tertentu.

Ia sekaligus mengingatkan bahwa pemberian vaksin booster untuk ibu hamil harus merujuk Surat Edaran Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

"Beda dengan kelompok rentan, ya, kalau definisi kelompok rentan hanya terbatas yang punya komorbid dan yang kelainan imunitas," kata dia.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes ini lantas menginformasikan bahwa program booster hanya akan dimulai pada daerah yang memenuhi syarat. Yakni kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen, dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Artikel terkait: Mulai 12 Januari, Simak Informasi Lengkap Vaksin COVID-19 Booster dan Cara Daftarnya

Vaksin Booster Aman untuk Ibu Hamil dan Tidak Sebabkan Overdosis

vaksin booster untuk ibu hamil

Mengutip dari iNews, Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengungkapkan vaksin COVID-19 maupun booster aman bagi ibu hamil dan menyusui. Oleh karena itu, para ibu hamil dan menyusui tak perlu khawatir dan ragu untuk mendapatkan vaksinasi. 

Ia mengatakan, ibu hamil yang telah memenuhi syarat vaksinasi yakni setelah trimester kedua dan tidak ada gangguan kesehatan maka bisa langsung divaksinasi. Walau demikian, ada baiknya memastikan kondisi kesehatan dengan dokter pribadi. 

"Jadi konsultasi dulu ke dokter untuk memastikan kondisinya sehat dan kalau memang tidak ada kendala apa-apa," kata dr. Reisa dalam sesi wawancara di laman Instagram Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (17/1/2022). 

Di samping itu, dr. Reisa juga mengatakan vaksinasi COVID-19 berulang kali tidak akan menyebabkan overdosis. Sebab, pemberian vaksinasi COVID-19 sudah melewati studi dan uji klinis terkait dengan khasiat dan keamanan. Oleh karenanya dipastikan aman untuk dilakukan. 

"Jangan mikir, oh kebanyakan disuntik overdosis. Karena memang ternyata berdasarkan studi antibodinya akan menurun dalam waktu 6 bulan sehingga butuh di-booster," katanya lagi.

Artikel terkait: Hasil Studi: Vaksin Booster Pfizer Disebut Efektif Lawan Covid-19 hingga 95,6 Persen

Perhatikan Syarat Saat Skrining, Berikut Ketentuan Vaksinasi Booster untuk Ibu Hamil

vaksin booster untuk ibu hamil

Berdasarkan dari Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022, Jumat (14/1/2022) tentang ketentuan vaksin booster untuk ibu hamil, ketentuan vaksin booster untuk ibu hamil bisa dilihat pada proses skrining sebelum vaksinasi.

Merujuk pada Kartu Kendali Pelayanan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan/Booster Khusus Ibu Hamil, berikut syarat vaksinasi booster boleh diberikan pada ibu hamil:

  1. Suhu > 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda sampai suhu normal.
  2. Jika tekanan darah > 140/90 mmHg, pengukuran tekanan darah diulang 5 sampai 10 menit kemudian. Jika masih tinggi, vaksinasi ditunda.
  3. Apabila usia kehamilan kurang dari 13 minggu, vaksinasi ditunda.
  4. Jika ibu memiliki keluhan dan tanda preeklampsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, hingga pandangan kabur, maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS.
  5. Ibu hamil yang memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes melitus, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, hingga penyakit hati, tetapi dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan.
  6. Ibu hamil yang mengidap penyakit autoimun seperti lupus, namun dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan.
  7. Apabila ibu hamil sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, maka vaksinasi ditunda.
  8. Jika ibu hamil sedang mendapat pengobatan immunosuppressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi, maka vaksinasi ditunda.
  9. Jika ibu hamil pernah terkonfirmasi menderita COVID-19, maka vaksinasi ditunda sesuai ketentuan.

Artikel terkait: 6 Hal yang Perlu Parents Ketahui Soal Vaksin COVID-19 pada Ibu Menyusui

Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster

Kemenkes Izinkan Pemberian Vaksin COVID-19 Booster untuk Ibu Hamil

Selain ketentuan khusus yang telah disebutkan di atas, tentunya ibu hamil juga harus memenuhi ketentuan pelaksanaan vaksin secara umum. Ketentuan tersebut di antaranya:

1. Syarat Penerima Vaksin Dosis Lanjutan (Booster)

  • Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.
  • Berusia 18 tahun ke atas.
  • Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

2. Pemberian Dosis Lanjutan (Booster) Dilakukan Melalui Dua Mekanisme

  • Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
  • Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

3. Regimen Dosis Lanjutan (Booster) yang Diberikan pada Bulan Januari 2022

  • Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan: Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Atau, Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
  • Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan: Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Atau, Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
  • Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian.

Demikian informasi mengenai pemberian vaksin booster untuk para ibu hamil. Apabila masih ragu terkait vaksinasi COVID-19 ini, Bunda bisa berkonsultasi lebih jauh dengan dokter, ya. Jangan ragu untuk bertanya dan berkonsultasi.

Baca juga:

Cerita mitra kami
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Stimuno Timo Land di Kota Kasablanka hadirkan 4 wahana seru untuk anak beraktivitas!
Stimuno Timo Land di Kota Kasablanka hadirkan 4 wahana seru untuk anak beraktivitas!

id.theasianparent.com/penerima-vaksin-pfizer

id.theasianparent.com/sekolah-di-jakarta-tutup-sementara

id.theasianparent.com/imd-ibu-positif-covid-19

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

theAsianparent

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Kemenkes Izinkan Pemberian Vaksin COVID-19 Booster untuk Ibu Hamil
Bagikan:
  • Meghan Markle Kunjungi Uvalde, Setelah Tragedi Penembakan Massal di Texas

    Meghan Markle Kunjungi Uvalde, Setelah Tragedi Penembakan Massal di Texas

  • Kabar Duka, Ibunda Vina Panduwinata Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun

    Kabar Duka, Ibunda Vina Panduwinata Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun

  • Bandung Dinobatkan Sebagai Kota dengan Makanan Terenak di Dunia

    Bandung Dinobatkan Sebagai Kota dengan Makanan Terenak di Dunia

app info
get app banner
  • Meghan Markle Kunjungi Uvalde, Setelah Tragedi Penembakan Massal di Texas

    Meghan Markle Kunjungi Uvalde, Setelah Tragedi Penembakan Massal di Texas

  • Kabar Duka, Ibunda Vina Panduwinata Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun

    Kabar Duka, Ibunda Vina Panduwinata Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun

  • Bandung Dinobatkan Sebagai Kota dengan Makanan Terenak di Dunia

    Bandung Dinobatkan Sebagai Kota dengan Makanan Terenak di Dunia

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2022. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.