Booster vaksinasi kini tengah digencarkan pemerintah. Meski demikian, penerima vaksin Pfizer belum bisa menerima booster ini.
Mengutip dari Kompas.com (13/01), juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menginformasikan hal ini. Ia mengungkapkan bahwa penerima vaksin Pfizer dosis pertama dan dosis kedua belum masuk dalam daftar penerima vaksin booster tahap awal.
Alasan Penerima Vaksin Pfizer Belum Bisa Menerima Booster
Nadia menuturkan bahwa para penerima vaksin Pfizer belum memenuhi syarat minimal lebih dari 6 bulan. Saat ini, vaksinasi booster baru diberikan kepada penerima vaksin Sinovac dengan opsi dua jenis vaksin booster yaitu setengah dosis vaksin Pfizer dan AstraZeneca. Booster juga diperuntukkan bagi penerima vaksin AstraZeneca dengan jenis vaksin booster yaitu setengah dosis vaksin Moderna.
Dalam waktu dekat, Nadia mengatakan bahwa Kemenkes akan mengumumkan kombinasi vaksin booster untuk penerima vaksin Pfizer.
Artikel Terkait: Mungkinkah Terinfeksi COVID-19 Setelah Divaksin? 4 Penyebab Ini Perlu Dipahami
Ada Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Booster
Selain itu, kelompok prioritas penerima vaksin booster termasuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Kelompok prioritasnya termasuk lansia dan penderita imunokompromais yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemberian vaksinasi booster akan dipertimbangkan lewat ketersediaan vaksin yang ada pada tahun ini.
Hal ini dikarenakan jenis vaksin booster akan berbeda dengan ketersediaan vaksin tahun lalu.
Dengan hasil riset dan penelitian, Budi menuturkan bahwa pemberian setengah dosis vaksin booster dapat memberikan antibodi yang lebih baik dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang rendah.
Tiket Elektronik untuk Mendapatkan Vaksinasi Booster
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menekankan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi booster atau vaksinasi COVID-19 harus memiliki tiket elektronik (e-tiket).
Mengutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyampaikan bahwa E-tiket tersebut dapat dilihat lewat aplikasi PeduliLindungi.
“Sementara (yang bisa dapat vaksin booster adalah mereka) yang sudah mendapat e-tiket di PeduliLindungi,” kata Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/01)
Selain itu, warga yang ingin mendapatkan vaksin booster juga harus sudah divaksinasi COVID-19 dosis kedua, minimal 6 bulan semenjak penyuntikan.
Widyastuti juga menjelaskan bahwa saat ini layanan vaksin booster belum merata di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Ibu Kota. Hal tersebut dikarenakan jumlah vaksin booster yang diterima DKI Jakarta masih terbatas.
Artikel Terkait: 7 Fakta Vaksin AstraZeneca, Fatwa MUI Menyatakan Boleh Digunakan!
“Kalau kita hitung usia 18 tahun ke atas di DKI kan 8 jutaan, jumlah dosis 8 juta belum ada semua saat ini,” ucapnya.
“Karena kan distribusi vaksin bertahap sesuai dengan kapasitas di tingkat provinsi, tingkat kota, tingkat kecamatan, dan tingkat faskes,” lanjut dia.
Widya menjelaskan, pada hari pertama pelaksanaan vaksinasi booster, Selasa (12/02), Dinkes DKI menggunakan vaksin yang sudah ada di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Pihaknya masih terus berusaha untuk menambah stok vaksin lanjutan.
Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi
Mengutip dari Sehat Negeriku, masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik tombol “periksa”.
Jika ingjn mengecek lewat aplikasi PeduliLindungi, langkah-langkah yang harus diikuti adalah berikut:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19”
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Artikel Terkait: 5 Cara Registrasi Vaksin COVID-19 dari Pemerintah, Bisa Lewat WhatsApp!
Masyarakat yang termasuk kelompok prioritas, tapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, dapat datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Vaksinasi merupakan syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Pastikan Parents tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari gangguan administrasi.
Itulah penejelasan penerima vaksin Pfizer belum bisa menerima booster. Jadi, bagaimana, Parents? Apa sudah siap mengajak keluarga vaksinasi lanjutan?
****
Baca juga:
Vaksin Booster COVID-19 Indonesia dimulai 12 Januari, Ini Lokasi dan Biayanya
Vaksin COVID-19 untuk Lansia, Apakah Aman Diberikan?
Mulai 12 Januari, Simak Informasi Lengkap Vaksin COVID-19 Booster dan Cara Daftarnya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.