Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang paling ditunggu para karyawan menjelang lebaran. Mengingat negara kita masih diliputi pandemi, bagaimana dengan kebijakan pemerintah terkait THR 2021?
Melansir dari Instagram Kemnaker (13/4), THR keagamaan tahun 2021 diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021. Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu kepada karyawan yang memenuhi kriteria.
Fakta Seputar THR 2021
1. Sesuai Aturan Menaker, THR 2021 Wajib Dibayarkan Penuh
Foto: Instagram/kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 secara penuh, atau tanpa dicicil.
Ida mengatakan, hal ini mengingat sejak pandemi Covid-19 pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19.
“Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,” kata Ida dilansir Kompas, Senin (12/4/2021).
Hal ini berbeda dengan kebijakan tahun 2020 lalu di mana perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, mendapat kelonggaran dengan cara mencicil.
Adapun pertimbangannnya saat itu adalah kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan pembayaran THR. Ida mengatakan, saat ini pemerintah melakukan banyak hal. Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.
2. Kapan Cair?
Foto : humasprovkaltara
Lantas kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta 2021? Menaker mengatakan pencairan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
“Atas dasar itu saya sampaikan, THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tersebut tiba,” tegasnya.
3. Berapa Besaran THR?
Sesuai dengan SE Menaker tentang THR tahun 201, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji.
Namun, bagi karyawan yang belum 1 bulan atau 1 tahun bekerja, perhitungan THR yang didapat bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut,
(1 Bulan gaji : 12) x masa kerja
Contoh perhitungan THR karyawan kurang dari 1 tahun seperti berikut ini,
(Rp 2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000.
Jadi untuk karyawan dengan masa kerja 10 bulan akan mendapatkan THR sebanyak Rp 2.000.000.
Sementara itu. untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Nah, bagi pekerja yang kurang dari 12 bulan, 1 bulan gaji perhitungannya berdasarkan rata-rata gaji yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
4. THR untuk PNS
Mengutip laman Detik Finance, THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan siap cair paling lambat awal Mei 2021. Perlu diketahui, THR PNS 2021 mengandung komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Dirjen Bea Cukai Askolani, saat masih menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pernah menyatakan THR PNS 2021 akan diusahakan penuh.
“Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiunan 13 yang diharapkan diberikan secara full,” kata Askolani.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
Misalnya, PNS golongan I masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan dan PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
5. Keringanan bagi Perusahaan Terdampak Covid-19
Nyatanya, masih ada perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan. Menyikapi ini, Ida Fauziyah mewajibkan bagi pengusaha tersebut agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.
Dialog tersebut mesti dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.
“Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan,” kata Ida dilansir Antara (13/4).
Hasil kesepakatan itu kemudian harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Ida juga memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.
6. Kepastian Hukum
Untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemenaker.
Selain itu, Kemenaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.
Itulah informasi mengenai THR 2021, semoga bermanfaat.
Baca juga:
11 Tradisi Lebaran yang Masih Tetap Terjaga Kelestariannya
6 Cara Membuat Parcel Lebaran Sendiri Tanpa Repot
Yuk, Atur Budget Lebaran!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.