TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Larangan Mudik Lebaran 2021, Denda 100 Juta Bagi yang Melanggar

Bacaan 4 menit
Larangan Mudik Lebaran 2021, Denda 100 Juta Bagi yang Melanggar

Sempat tidak dipermasalahkan, pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 terutama pada 6-17 Mei 2021. Berikut ini penjelasannya.

Pemerintah sudah memutuskan untuk meniadakan mudik Lebaran 2021. Larangan tersebut berlaku untuk tanggal 6-17 Mei 2021, dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia di mana pun berada.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini informasi mengenai larangan mudik Lebaran 2021 dari Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI).

Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Pelanggar Denda 100 Juta

Sah! Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan

mudik lebaran 2021

Image: Menpan.go.id

Seperti sudah disinggung di atas, mudik Lebaran 2021 ditiadakan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy pada jump apers virtual, Jumat (26/3/2021), melansir dari Kompas.

“Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Muhadjir.

Mengenai hal ini, Muhadjir mengatakan, seluruh timnya dari kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang sebaik mungkin kepada masyarakat. Sehingga seluruh masyarakat mengetahuinya dan memersiapkan diri berhari raya tidak berkumpul dengan keluarganya di kampung.

Artikel terkait: Patut Dicoba, 5 Cara Agar Hubungan dalam Keluarga Tetap Harmonis Saat Pandemi

Larangan Mudik pada  6-17 Mei 2021

mudik lebaran 2021

Image: Seputar Lepri/Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy

Pemerintah mengatur, larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Tepatnya selama masa cuti hari raya Idul Fitri.

“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata Muhadjir tegas.

Alasan Mudik 2021 Dilarang

Larangan Mudik Lebaran 2021, Denda 100 Juta Bagi yang Melanggar

Alasan pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021 sudah jelas. Hingga kini pandemi Covid-19 belum dinyatakan usai. Bahkan, korbannya diketahui semakin meningkat. Kabar mengenai hal ini disampaikan Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Raden Pardede melalui webinar, sehari sebelum pengumuman resmi dari pemerintah, Kamis, 25 Maret 2021.

Raden mengatakan, yang menjadi pertimbangan larangan ini adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro sudah cukup baik dilakukan sekitar satu bulan terakhir ini. Oleh karena itu, ia merasa kebijakan tersebut akan lebih baik jika diperpanjang dan diperluas di beberapa provinsi.

Sejauh ini, kebijakan yang sudah diberlakukan hingga tingkat RT dan RW tersebut telah berhasil menurunkan tingkat penularan Covid-19 di Tanah Air.

“Jadi apa yang dikatakan tadi bahwa apa yang sudah kita capai ini tentu kami tidak mau buang begitu saja,” imbau Raden.

Kebijakan ini, katanya, sudah didiskusikan dengan kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga pihak Kementerian Dalam Negeri.

Artikel terkait: 5 Tips Silaturahmi Virtual ala Shahnaz Haque, Bisa Ditiru!

Sempat Tak Dilarang Mudik

mudik lebaran 2021

Image: Kompas.com/Nasional

Sampai pada minggu lalu (16/3/2021), pemerintah masih belum memberikan keputusannya soal mudik Lebaran 2021. Dengan kata lain, mudik masih diizinkan sesuai dengan protokol Kesehatan.

“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi waktu itu, Selasa (16/3/2021), dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta.

Denda Rp100 Juta Bagi Pelanggar yang Tetap Mudik saat Lebaran

Larangan Mudik Lebaran 2021, Denda 100 Juta Bagi yang Melanggar

Di dalam aturan yang sudah dikeluarkan mengenai larangan mudik 2021 itu, pemerintah juga mengeluarkan sanksi bagi pelanggar melalui Kementerian Perhubungan.

Bagi siapa saja yang nekat mudik, Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi berupa denda administratif dan ancaman hukuman penjara. Mengenai sanksi ini juga diatur Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mudik Lebaran 2020 Juga Dilarang

mudik lebaran 2021

Data diambil dari situs Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Larangan ini juga dilakukan di Lebaran tahun 2020. Alasannya pun sama, guna mencegah penyebaran Covid-19. Saat itu, menurut data yang tercatat, kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 6.760. Sedangkan jelang Lebaran 2021 ini, tepatnya 25 Maet 2021, sesuai data dari Kementerian Kesehatan, data korban meninggal karena Covid-19 sudah mencapai 40 ribu orang.

Soal sanksi pun Kementerian Perhubungan masih menggunakan acuan UU yang sama. Saat itu, staf ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris menjelaskan, pelanggar diancam sanksi denda maksimal Rp100 juta dan hukuman kurung hingga 1 tahun.

Artikel terkait: Pemerintah keluarkan larangan mudik 2020, ini sanksinya jika melanggar!

Bansos Sebagai Kompensasi

Larangan Mudik Lebaran 2021, Denda 100 Juta Bagi yang Melanggar

Agar masyarakat tidak terlalu kecewa karena tidak bisa merayakan hari raya bersama keluarga tercinta di kampung halaman, sebagai kompensasinya, pemerintah berjanji akan memberi bantuan sosial (bansos) kepada mereka yang tidak pulang kampung.

“Pemberian Bansos akan disesuaikan waktunya, dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian,” terang Muhadjir.

Bansos tersebut, kata Menteri Sosial Tri Rismaharini, akan disalurkan jelang hari raya Idul Fitri.

“Jadi untuk Bansos tetap dilaksanakan sesuai di jadwal bulan tersebut. Untuk bulan Mei, bulan Lebaran, kita serahkan di awal bulan Mei. Untuk khusus DKI Jakarta dan sekitarnya mungkin minggu pertama atau awal minggu kedua,” kata Risma.

Dengan itu diharapkan masyarakat masih sempat mengirimkan dana tersebut kepada keluarganya di kampung halaman.

Baca juga:

Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2021, Ini Tips Aman Pulang Kampung Saat Pandemi

Promo Diskon Hingga 99%, Tokopedia Adakan Bagi Bagi Semangat Ramadan

Tak Bisa Mudik, 5 Seleb Ini Rayakan Idul Fitri di Luar Negeri

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ester Sondang

  • Halaman Depan
  • /
  • Ramadan MomTAP
  • /
  • Larangan Mudik Lebaran 2021, Denda 100 Juta Bagi yang Melanggar
Bagikan:
  • 6 Pertanyaan Seputar Bayar Utang Puasa Ramadan, Ini Jawabannya!

    6 Pertanyaan Seputar Bayar Utang Puasa Ramadan, Ini Jawabannya!

  • Bacaan Ayat Kursi Lengkap, Arti, dan Keutamaan Mengamalkannya

    Bacaan Ayat Kursi Lengkap, Arti, dan Keutamaan Mengamalkannya

  • Niat, Tata Cara, dan Doa Buka Puasa Ganti Ramadan, Wajib Tahu!

    Niat, Tata Cara, dan Doa Buka Puasa Ganti Ramadan, Wajib Tahu!

  • 6 Pertanyaan Seputar Bayar Utang Puasa Ramadan, Ini Jawabannya!

    6 Pertanyaan Seputar Bayar Utang Puasa Ramadan, Ini Jawabannya!

  • Bacaan Ayat Kursi Lengkap, Arti, dan Keutamaan Mengamalkannya

    Bacaan Ayat Kursi Lengkap, Arti, dan Keutamaan Mengamalkannya

  • Niat, Tata Cara, dan Doa Buka Puasa Ganti Ramadan, Wajib Tahu!

    Niat, Tata Cara, dan Doa Buka Puasa Ganti Ramadan, Wajib Tahu!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti