X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Asyiknya! Istri melahirkan, suami PNS boleh cuti sebulan

Bacaan 4 menit

Setelah melahirkan, Bunda pasti inginnya terus ditemani suami untuk mengurus bayi, setidaknya selama minggu-minggu pertama pasca persalinan. Sayangnya, tak semua kantor bisa memberikan cuti saat istri melahirkan.

Artikel terkait: Bila Cuti Melahirkan Telah Usai, Inilah 6 Tips Menghadapinya

Biasanya kebijakan perusahaan hanya memberi cuti sekitar 2 – 3 hari pada pria yang istrinya akan lahiran. Kini ada kabar baik bagi para ayah yang bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).

PNS diperbolehkan mengambil cuti selama satu bulan untuk menemani istri yang akan melahirkan.

Aturan cuti saat istri melahirkan bagi PNS

cuti saat istri melahirkan 2

Cuti saat istri melahirkan ini tidak akan memotong jatah cuti tahunan sehingga Ayah bisa menemani Bunda selama satu bulan pasca lahiran. Istilahnya adalah Cuti Alasan Penting (CAP) yang dimuat dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017.

Cara untuk mendapatkan cuti ini adalah dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan di rumah sakit.

Aturan Cuti Alasan Penting ini berlaku bagi PNS yang:

  • ingin menemani istrinya melahirkan
  • ditempatkan di perwakilan RI yang rawan (misalnya daerah konflik atau daerah perbatasan) untuk memulihkan kondisi kejiwaannya
  • ingin menjalani program mendapatkan keturunan.

cuti saat istri melahirkan

Sebagaimana dikutip Setkab.go.id Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga memuat aturan tentang cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut PP ini, cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yang  dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.

“Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara,” bunyi Pasal 309 ayat (3) PP tersebut.

Dalam PP ini disebutkan, cuti terdiri atas: a. Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti melahirkan; e. Cuti karena alasan penting; f. Cuti bersama; dan g. Cuti di luar tanggungan negara.

PP ini juga menyebutkan,  untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud adalah 3 (tiga) bulan.

Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

“Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan,” bunyi Pasal 326 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. Dan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Ditegaskan dalam PP ini, PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Wow, semoga aturan cuti ini menginspirasi perusahaan-perusahaan lain sehingga Ayah yang bukan PNS pun bisa mendapatkan cuti saat istri melahirkan, ya!

cuti kerja demi dampingi istri paska melahirkan

cuti kerja demi dampingi istri paska melahirkan

Cuti saat istri melahirkan di negara lain

Bagaimana aturan cuti bagi para ayah yang ingin menemani istrinya lahiran di negara lain? Berikut ini daftar 10 negara terbaik yang memberikan cuti bagi suami ketika istri lahiran:

  • Islandia: 91 hari, tetap dapat gaji
  • Norwegia: 70 hari, tetap dapat gaji
  • Spanyol: 28 hari, tetap dapat gaji
  • Finlandia: 18 hari, tetap dapat gaji
  • Slovenia: 15 hari, tetap dapat gaji
  • Azerbaijan: 14 hari, tanpa digaji
  • Estonia: 14 hari,  tetap dapat gaji
  • Kenya: 14 hari, tetap dapat gaji
  • New Zealand, 14 hari, tanpa digaji
  • Inggris, 14 hari, tetap dapat gaji

Waktu Bunda lahiran, berapa hari suami mendapat cuti dari kantor? Share di kolom komentar, yuk, Bun!

 

Referensi: CNN Indonesia, Liputan6, Detik

Baca juga:

Direktur ini Terapkan Cuti Hamil dan Melahirkan 6 Bulan di Perusahaannya, Mungkinkah?

Cerita mitra kami
Menghadirkan Kebahagian Lewat #SentuhanIbu, Ibu Bahagia, Janin Sehat, Bayi Tumbuh Optimal
Menghadirkan Kebahagian Lewat #SentuhanIbu, Ibu Bahagia, Janin Sehat, Bayi Tumbuh Optimal
Melahirkan secara Operasi Caesar: Fakta, Manfaat, dan Efek Sampingnya
Melahirkan secara Operasi Caesar: Fakta, Manfaat, dan Efek Sampingnya
Cara Mudah Persiapan Caesar Langsung dari Ahlinya di C-Ready Learning, Tertarik Coba?
Cara Mudah Persiapan Caesar Langsung dari Ahlinya di C-Ready Learning, Tertarik Coba?
3 Cara Menurunkan Berat Badan Pasca Persalinan, Cek Bun!
3 Cara Menurunkan Berat Badan Pasca Persalinan, Cek Bun!

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

ddc-calendar
Bersiaplah untuk kelahiran bayi dengan menambahkan HPL Anda
ATAU
Hitung tanggal HPL
img
Penulis

Giasinta Angguni

  • Halaman Depan
  • /
  • Melahirkan
  • /
  • Asyiknya! Istri melahirkan, suami PNS boleh cuti sebulan
Bagikan:
  • Aceh Pelopori Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil dan Melahirkan

    Aceh Pelopori Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil dan Melahirkan

  • Kumpulan video melahirkan ini adalah bukti kehebatan para Ibu

    Kumpulan video melahirkan ini adalah bukti kehebatan para Ibu

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

  • Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

    Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

  • Aceh Pelopori Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil dan Melahirkan

    Aceh Pelopori Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil dan Melahirkan

  • Kumpulan video melahirkan ini adalah bukti kehebatan para Ibu

    Kumpulan video melahirkan ini adalah bukti kehebatan para Ibu

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

  • Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

    Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar kehamilan.