theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
  • Ramadan 2021
  • Gizi & Stimulasi
  • Hidrasi Keluarga
  • Cek Alergi
  • Sukses ASI Eksklusif
  • Cari nama bayi
  • Kehamilan
    • Project Sidekicks
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Usia Sekolah
    • Praremaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Pilihan Parents
    • Plesiran Ramah Anak
    • Kisah Keluarga
    • Event
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja

Asyiknya! Istri melahirkan, suami PNS boleh cuti sebulan

Bacaan 4 menit
•••
Asyiknya! Istri melahirkan, suami PNS boleh cuti sebulanAsyiknya! Istri melahirkan, suami PNS boleh cuti sebulan

Apakah si Ayah juga mendapatkan cuti saat Anda lahiran, Bun?

Setelah melahirkan, Bunda pasti inginnya terus ditemani suami untuk mengurus bayi, setidaknya selama minggu-minggu pertama pasca persalinan. Sayangnya, tak semua kantor bisa memberikan cuti saat istri melahirkan.

Artikel terkait: Bila Cuti Melahirkan Telah Usai, Inilah 6 Tips Menghadapinya

Biasanya kebijakan perusahaan hanya memberi cuti sekitar 2 – 3 hari pada pria yang istrinya akan lahiran. Kini ada kabar baik bagi para ayah yang bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).

PNS diperbolehkan mengambil cuti selama satu bulan untuk menemani istri yang akan melahirkan.

Aturan cuti saat istri melahirkan bagi PNS

cuti saat istri melahirkan 2

Cuti saat istri melahirkan ini tidak akan memotong jatah cuti tahunan sehingga Ayah bisa menemani Bunda selama satu bulan pasca lahiran. Istilahnya adalah Cuti Alasan Penting (CAP) yang dimuat dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017.

Cara untuk mendapatkan cuti ini adalah dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan di rumah sakit.

Aturan Cuti Alasan Penting ini berlaku bagi PNS yang:

  • ingin menemani istrinya melahirkan
  • ditempatkan di perwakilan RI yang rawan (misalnya daerah konflik atau daerah perbatasan) untuk memulihkan kondisi kejiwaannya
  • ingin menjalani program mendapatkan keturunan.

cuti saat istri melahirkan

Sebagaimana dikutip Setkab.go.id Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga memuat aturan tentang cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut PP ini, cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yang  dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.

“Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara,” bunyi Pasal 309 ayat (3) PP tersebut.

Dalam PP ini disebutkan, cuti terdiri atas: a. Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti melahirkan; e. Cuti karena alasan penting; f. Cuti bersama; dan g. Cuti di luar tanggungan negara.

PP ini juga menyebutkan,  untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud adalah 3 (tiga) bulan.

Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

“Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan,” bunyi Pasal 326 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. Dan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Ditegaskan dalam PP ini, PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Wow, semoga aturan cuti ini menginspirasi perusahaan-perusahaan lain sehingga Ayah yang bukan PNS pun bisa mendapatkan cuti saat istri melahirkan, ya!

cuti kerja demi dampingi istri paska melahirkan

cuti kerja demi dampingi istri paska melahirkan

Cuti saat istri melahirkan di negara lain

Bagaimana aturan cuti bagi para ayah yang ingin menemani istrinya lahiran di negara lain? Berikut ini daftar 10 negara terbaik yang memberikan cuti bagi suami ketika istri lahiran:

  • Islandia: 91 hari, tetap dapat gaji
  • Norwegia: 70 hari, tetap dapat gaji
  • Spanyol: 28 hari, tetap dapat gaji
  • Finlandia: 18 hari, tetap dapat gaji
  • Slovenia: 15 hari, tetap dapat gaji
  • Azerbaijan: 14 hari, tanpa digaji
  • Estonia: 14 hari,  tetap dapat gaji
  • Kenya: 14 hari, tetap dapat gaji
  • New Zealand, 14 hari, tanpa digaji
  • Inggris, 14 hari, tetap dapat gaji

Waktu Bunda lahiran, berapa hari suami mendapat cuti dari kantor? Share di kolom komentar, yuk, Bun!

 

Referensi: CNN Indonesia, Liputan6, Detik

Baca juga:

Direktur ini Terapkan Cuti Hamil dan Melahirkan 6 Bulan di Perusahaannya, Mungkinkah?

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img

Penulis

Giasinta Angguni

  • Halaman Depan
  • /
  • Melahirkan
  • /
  • Asyiknya! Istri melahirkan, suami PNS boleh cuti sebulan
Bagikan:
•••
  • Aceh Pelopori Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil dan Melahirkan

    Aceh Pelopori Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil dan Melahirkan

  • Tips Bagi Suami yang Ingin Menemani Istri Melahirkan

    Tips Bagi Suami yang Ingin Menemani Istri Melahirkan

  • 25 Ucapan Pernikahan Kreatif yang Bisa Anda Contoh, Dari Formal Sampai Lucu

    25 Ucapan Pernikahan Kreatif yang Bisa Anda Contoh, Dari Formal Sampai Lucu

  • 10 Potret Hangatnya Kebersamaan Rossa dan Anak Semata Wayangnya, Gemas!

    10 Potret Hangatnya Kebersamaan Rossa dan Anak Semata Wayangnya, Gemas!

app info
get app banner
  • Aceh Pelopori Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil dan Melahirkan

    Aceh Pelopori Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil dan Melahirkan

  • Tips Bagi Suami yang Ingin Menemani Istri Melahirkan

    Tips Bagi Suami yang Ingin Menemani Istri Melahirkan

  • 25 Ucapan Pernikahan Kreatif yang Bisa Anda Contoh, Dari Formal Sampai Lucu

    25 Ucapan Pernikahan Kreatif yang Bisa Anda Contoh, Dari Formal Sampai Lucu

  • 10 Potret Hangatnya Kebersamaan Rossa dan Anak Semata Wayangnya, Gemas!

    10 Potret Hangatnya Kebersamaan Rossa dan Anak Semata Wayangnya, Gemas!

  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Sitemap
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami


  • Singapore
  • Thailand
  • Indonesia
  • Philippines
  • Malaysia
  • Sri Lanka
  • India
  • Vietnam
  • Australia
  • Japan
  • Nigeria
  • Kenya
Merek Mitra
Influencer Partner Brand LogoMama's Choice Partner Brand Logo
© Copyright theAsianparent 2021. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan
Artikel
  • img
    Komuniti
  • img
    Ramadan 2021
  • img
    Gizi & Stimulasi
  • img
    Hidrasi Keluarga
  • img
    Cek Alergi
  • img
    Sukses ASI Eksklusif
  • img
    Cari nama bayi
  • img
    Kehamilan
  • img
    Tumbuh Kembang
  • img
    Parenting
  • img
    Kesehatan
  • img
    Gaya Hidup
  • img
    Nutrisi
  • img
    Videos
  • img
    Belanja
Fitur
  • ?Komunitas Para Bunda
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
  • Resep
  • Makanan
  • Jajak
  • img
    VIP Parents
  • Kontes
  • Photobooth

Unduh aplikasi kami

  • Beriklan Dengan Kami
  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Pedoman Komunitas
  • Hubungi Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Fitur
  • Artikel
  • ?Beranda
  • Jajak
Buka di aplikasi