Pernikahan dengan sesama kerabat cukup lazim terjadi di tengah masyarakat. Tak terkecuali, seseorang yang menikah dengan sepupunya sendiri. Namun demikian, sebagian kalangan menilai bahwa pernikahan semacam itu tabu untuk dilakukan. Bagaimana dengan hukum menikah dengan sepupu di Indonesia?
Sejatinya, rasa tertarik tak bisa ditebak ke mana muaranya. Ada yang menaruh hati pada orang asing yang baru ia dikenal, ada pula yang menyimpan perasaan untuk orang yang amat dekat dengan dirinya. Sebut saja, mereka yang menjalin kisah cinta dengan saudara sepupunya sampai berlanjut ke pelaminan.
Fenomena pernikahan dengan sesama kerabat dekat, dalam hal ini sepupu satu kali, sejak lama selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Pertanyaan seputar boleh tidaknya menikah dengan sepupu pun kerap diajukan.
Pernikahan Antar-sepupu di Berbagai Negara
Faktanya, obrolan tentang kebolehan pernikahan dengan kerabat tak cuma terjadi di Indonesia. Melansir Tirto, negara lain seperti Amerika Serikat dan Islandia bahkan menaruh perhatian khusus pada pernikahan antar-sepupu.
Di Islandia misalnya, ada aplikasi bernama Islendinga-App. Aplikasi yang diluncurkan pada tahun 2010 ini mampu memeriksa status kekerabatan penduduk Islandia asli. Rupanya, kecilnya populasi di negara tersebut membuat warga khawatir secara tidak sengaja menikahi kerabat dekat mereka.
Sementara di Amerika Serikat, terdapat hukum negara yang mengatur tentang pernikahan antar-sepupu. Disebutkan ada 24 negara bagian yang melarang pernikahan antar-sepupu pertama, 20 negara bagian lain dan Distrik Columbia mengizinkan pernikahan antar-sepupu.
Ada 6 negara bagian yang membolehkan pernikahan antar-sepupu namun dengan sejumlah syarat. Pertama, apabila calon mempelai telah berusia di atas 55 tahun. Kedua, salah satu atau keduanya tidak subur secara permanen. Ketiga, calon mempelai telah melakukan konseling genetik.
Hukum Menikah dengan Sepupu di Indonesia
Dalam hukum yang berlaku di Indonesia sendiri tidak ada larangan terkait pernikahan antar-sepupu. Aturan hukum ini secara rinci tertuang dalam Undang-undang Pernikahan pasal 2 ayat (1). Pernikahan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam pandangan Islam misalnya, sepupu, baik dari pihak ayah maupun ibu, bukan termasuk kategori mahram. Itu artinya, boleh saja terjalin hubungan pernikahan dengan sepupu.
Al Quran menyebutkan secara detail pihak-pihak yang tidak boleh dinikahi, namun tidak termasuk sepupu di dalamnya. Penjelasan ini terdapat dalam surah An-Nisa ayat 23.
“Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,
ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sessuuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya.
Dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Risiko Menikah dengan Kerabat Dekat
Meski secara hukum boleh, pernikahan antar-sepupu nyatanya membawa implikasi negatif, lho, Parents. Berbagai penelitian menyebut bahwa terdapat sejumlah risiko kesehatan yang mengintai ketika seseorang memutuskan menikah dengan kerabat dekatnya.
Jika pasangan memiliki pertalian darah, akan semakin besar kemungkinan adanya persamaan genetik atau DNA. Nah, persoalannya, semakin besar persamaan genetik, masalah yang muncul pun akan semakin besar pula.
Popular Science menjelaskan, keragaman genetik adalah hal yang penting dalam pola hereditas manusia. Perbedaan genetik akan membantu melindungi individu dari penyakit tertentu.
Jika ada yang salah dengan materi genetik yang diwariskan ibu misalnya, kemungkinan besar hal itu tidak akan berpengaruh jika materi genetik dari ayah sangat berbeda.
Namun, jika ibu dan ayah secara genetik serupa, kedua versi gen tersebut kemungkinan besar akan mati pada saat yang bersamaan. Diperkirakan 4 hingga 7 persen anak yang lahir dari sepupu pertama cenderung memiliki cacat lahir, dibandingkan dengan 3 hingga 4 persen untuk anak-anak yang orang tuanya memiliki hubungan keluarga yang lebih jauh.
****
Parents, demikianlah ulasan tentang hukum menikah dengan sepupu. Meski tidak dilarang, pertimbangkan secara matang, ya, berbagai risiko kesehatan yang akan ditanggung anak keturunan nantinya.
Baca juga:
Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah, Apa Saja Risiko Incest?
Konflik Rumah Tangga Tidak Selalu Buruk, Ini Penjelasan Psikolog
Remaja Hamil Akibat Incest, Psikolog: Pentingnya Edukasi Seks
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.