TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Polemik RKUHP: Korban perkosaan terancam dipenjara jika aborsi, Parents setuju?

Bacaan 5 menit
Polemik RKUHP: Korban perkosaan terancam dipenjara jika aborsi, Parents setuju?

RKUHP menjadi perbincangan hangat, karena di dalamnya ada undang-undang aborsi yang dianggap mendiskriminasi perempuan, tidak seperti peraturan sebelumnya.

Aborsi merupakan suatu tindakan tabu di mata masyarakat awam, karena dianggap sebagai jalan pintas untuk menutupi kehamilan yang tidak diinginkan. Undang-Undang aborsi di Indonesia sebenarnya sudah ada, diatur dalam UU tentang Kesehatan tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Dalam peraturan itu, tertulis jika aborsi tidak diizinkan dan dianggap tindak pidana kejahatan. Aturan tersebut memberi pengecualian bila ada kedaruratan medis bagi ibu dan bayi, serta korban perkosaan.

Polemik RKUHP: Korban perkosaan terancam dipenjara jika aborsi, Parents setuju?

Tahun ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membuat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang di dalamnya terdapat pembahasan mengenai aborsi.

Sayangnya, RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2019 itu, masih menjadi perdebatan sejumlah masyarakat, karena isinya dianggap masih jauh dari sempurna.

Bahkan, The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebutkan jika ada beberapa pasal dalam RKUHP tersebut yang berpotensi mendiskriminasi perempuan.

Undang-Undang Aborsi : Korban perkosaan yang melakukan aborsi dianggap sebagai tindak pidana kejahatan

undang-undang aborsi

Korban perkosaan yang melakukan aborsi dapat terjerat hukum, karena dalam RKUHP itu tidak mencantumkan pengecualian untuk korban perkosaan dan dengan alasan medis tertentu. Padahal, sebelumnya hal tersebut telah diatur pada Undang-Undang Kesehatan tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014.

Singkatnya, pada RKUHP yang baru menyebutkan, jika semua bentuk pengguguran kandungan itu sifatnya dilarang. Rancangan hukum ini dikeluarkan pada 28 Agustus 2019 Pasal 470. Serta, setiap perempuan yang melakukan aborsi atau meminta orang lain untuk menggugurkan kandungannya dapat dipidana maksimal 4 tahun.

“Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” itulah bunyi pasal 470 RUU KUHP, dikutip dari situs detiknews.

Artikel terkait : Aborsi telah legal di negara ini, bagaimana hukumnya di Indonesia?

Polemik RKUHP: Korban perkosaan terancam dipenjara jika aborsi, Parents setuju?

Sebagai tim penyusun, pihak DPR mengklaim jika isi RKUHP saat ini sudah hampir tuntas, melihat jadwal pengesahannya pun semakin dekat. Akan tetapi, karena ada banyak pihak yang menyayangkan isi RKUHP, akhirnya anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi, mengatakan DPR akan menambahkan pengecualian melakukan aborsi.

Meski demikian, ternyata pengecualian ini hanya untuk kondisi darurat medis tertentu, bukan untuk korban perkosaan. Serta, tindakan aborsi pun harus melihat berapa usia kandungan sang ibu, maksimal usia 40 hari kandungan. Bila usia kandungan sudah lewat 40 hari, maka aborsi tidak bisa dilakukan tanpa hukuman.

“Di dalam konteks Islam ketika itu sudah 40 hari itu tidak boleh digugurkan lagi,” kata Taufiqulhadi.

Undang-Undang Aborsi : RKUHP harus menjadi evaluasi hukum

Polemik RKUHP: Korban perkosaan terancam dipenjara jika aborsi, Parents setuju?

Dikutip dari BBC Indonesia, Maidina Rahmawati, peneliti ICJR mengatakan RKUHP harus membawa kebaruan hukum pidana Indonesia, serta diharapkan menjadi bahan evaluasi hukum saat ini. Jangan memicu kriminalisasi korban perkosaan, khususnya jika berkaitan dengan usia kehamilan yang menjadi syarat aborsi.

“Harapannya, perumus RKUHP juga meneliti kembali apakah batasan 6 minggu atau 40 hari itu sudah cukup memberikan perlindungan bagi teman-teman korban perkosaan,” ujar Maidina.

Maidina melanjutkan, nyatanya banyak korban perkosaan yang tidak tahu dirinya hamil setelah 40 hari usia kandungan atau terlambat bertindak akibat takut melapor. Maka, sebaiknya batasan waktu untuk aborsi seharusnya berdasarkan penelitian yang valid di lapangan.

“Masa kita mau sejahat itu sama korban perkosaan? Sudah tidak boleh aborsi, negara juga tidak provide service untuk ke depannya,” jelasnya.

Ketentuan batasan waktu aborsi untuk korban perkosaan dianggap terlalu singkat

undang-undang aborsi

Ide dasar membolehkan aborsi untuk korban perkosaan memang sudah diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah, tapi batasan waktu yang ditetapkan dianggap terlalu singkat. Korban perkosaan hanya memiliki waktu 40 hari, dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

“Prinsipnya, Indonesia sudah melegalkan aborsi untuk korban perkosaan. Namun, sayang sekali, ini tidak bisa dilaksanakan, karena korban perkosaan atau kekerasan seksual rata-rata mengetahui kehamilannya di atas 40 hari,” kata Budi Wahyuni selaku Wakil Ketua Komnas Perempuan, dikutip dari detiknews.

“Limit 40 hari berasal dari pemahaman keagaman, bahwa sebelum 40 hari nyawa belum ditiupkan. Tapi, umumnya, korban perkosaan mengetahui jika dia hamil saat usia kehamilannya sudah lebih dari 40 hari,” lanjut Budi.

Artikel terkait: Politisi Malaysia: Korban Perkosaan Akan Bahagia Jika Nikahi Pemerkosanya sekalipun Mereka adalah Anak-Anak

Polemik RKUHP: Korban perkosaan terancam dipenjara jika aborsi, Parents setuju?

Budi yang juga mantan konselor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan secara psikologis korban perkosaan memiliki masalah saat menghadapi kenyataan itu. Untuk melakukan tes kehamilan dan kesehatan bukanlah suatu hal mudah bagi mereka.

“Rata-rata korban perkosaan yang melanjutkan kehamilannya sampai melahirkan karena terpaksa itu lebih dari 90%. Hal itu berdasarkan pengalaman saya sebagai konsuler di PKBI DIY,” ungkap Budi yang sering menangani korban perkosaan yang mengalami trauma.

Sampai saat ini belum ada peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah yang mengatur secara teknis aborsi untuk korban perkosaan. Para dokter juga tidak berani melakukan aborsi pada korban perkosaan yang sudah hamil di atas 40 hari masa kehamilan.

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

“Aborsi itu pilihan korban. Kalau korban memilih itu, negara idealnya memfasilitasi, termasuk bagian dari solusi dan hak korban,” ujar Budi.

Itulah informasi terkait RKUHP tentang Undang-Undang aborsi di Indonesia. Bagaimana menurut Parents?

***

Anda bisa bergabung dengan jutaan ibu lainnya di aplikasi theAsianparent untuk berinteraksi dan saling berbagi informasi terkait kehamilan, menyusui, dan perkembangan bayi dengan cara klik gambar di bawah ini.

Polemik RKUHP: Korban perkosaan terancam dipenjara jika aborsi, Parents setuju?

Referensi : Detiknews dan BBC Indonesia

Baca juga :

Sebelum Memutuskan Aborsi, Tonton Dulu Video Prosedurnya Berikut Ini

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Finna Prima Handayani

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Polemik RKUHP: Korban perkosaan terancam dipenjara jika aborsi, Parents setuju?
Bagikan:
  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti