Beberapa tahun silam, publik digegerkan dengan kabar seorang siswi SMA membuang bayi yang baru saja dilahirkannya di saluran air kolam tetangga. Namun siapa yang menyangka kalau ternyata bayi malang itu adalah hasil hubungan gelapnya dengan sang adik kandung yang masih di bawah umur.
Kasus yang terjadi di Pasaman Sumatera Barat ini cukup menggegerkan masyarakat sekitar.
Awal terungkapnya kasus pembuangan bayi
Dilansir Kompas, kasus ini terungkap setelah Syafriandi, warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Pasaman, Sumatera Barat, menemukan mayat bayi sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).
Mayat bayi yang baru berumur hitungan hari tersebut ditemukan dalam keadaan membusuk di saluran air kolamnya. Mengetahui itu, Syafriandi pun melapor ke pihak kepolisian.
Tak lama berselang, dari hasil olah TKP dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orang tuanya sendiri, SHF (18 tahun). Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuangan bayi tersebut.
Polisi menangkap SHF pada hari Senin (17/2/2020) di depan Rumah Makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar. Saat itu SHF tengah dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar.
SHF mengaku bahwa dia melahirkan bayi laki-laki dalam kondisi sudah meninggal (stillbirth) pada Jumat (14/2/2020) lalu langsung membuang sendiri bayinya. Bayi itu diduga lahir prematur. Namun untuk memastikan hal ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi jenazah si bayi.
Pelaku pembuangan bayi mengaku berhubungan badan dengan adik kandungnya
Yang mengejutkan, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13 tahun) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu. Diketahui IK masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.
SHF tinggal bersama ibu dan ketiga adiknya termasuk IK, sedangkan ayahnya sudah bercerai dengan ibunya. Kakak beradik tersebut melakukan hubungan intim ketika ibu mereka sedang bekerja di sawah dan kedua adiknya tidak di rumah.
Ketika rumah sepi inilah SHF mengajak IK ke kamar untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. SHF juga mengaku bahwa mereka melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.
Siswi SMA yang membuang bayi ditahan sementara adiknya tidak
Siswi SMA yang membuang bayi ini dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, hanya SHF yang dijerat hukum dan menjadi tersangka. Sementara sang adik, IK, hanya dimintai keterangan sebagai saksi karena masih di bawah umur dan tidak terlibat dalam pembuangan bayi tersebut.
“Dia masih anak di bawah umur dan tidak tahu apa-apa. Hanya SHF yang kita tetapkan sebagai tersangka karena dia membuang bayinya,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi.
Kelalaian orang tua menjadi salah satu penyebab tragedi hubungan incest ini
YM (48), ibu dari SHF dan IK sedih atas peristiwa yang menimpa kedua anaknya tersebut. Dia mengaku tidak tahu-menahu tentang hubungan terlarang serta kehamilan anaknya dan baru tahu setelah di kantor polisi.
YM tampak menyesal karena kurang memperhatikan anak-anaknya akibat faktor ekonomi. Dia terpaksa harus menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah setelah bercerai dengan suaminya.
Artikel terkait: Catat! Ini panduan memberikan pendidikan seks berdasarkan usia anak
Risiko yang mengintai anak hasil dari hubungan sedarah (incest)
Anak hasil perkawinan sedarah atau incest memang berisiko. Salah satunya adalah stillbirth seperti yang dialami SHF.
Dikutip dari Hello Sehat, perkawinan sedarah adalah sistem perkawinan antar dua individu yang terkait erat secara genetik atau garis keluarga misalnya kakak-adik atau orang tua-anak. Kedua individu yang terlibat dalam perkawinan ini membawa alel yang berasal dari satu nenek moyang.
Seorang keturunan hasil dari perkawinan sedarah akan memiliki keragaman genetik yang sangat minim dalam DNA-nya karena DNA turunan dari ayah dan ibunya adalah mirip.
Dampak buruk dari kurangnya variasi dalam DNA dapat bagi keturunan antara lain:
- Penyakit genetik langka — albinisme, fibrosis sistik, hemofilia, dan sebagainya.
- Peningkatan infertilitas (pada orangtua dan keturunannya)
- Cacat lahir seperti asimetri wajah, bibir sumbing, atau kekerdilan tubuh saat dewasa.
- Gangguan jantung.
- Beberapa tipe kanker.
- Berat badan lahir rendah.
- Tingkat pertumbuhan lambat
- Kematian neonatal.
Sebuah studi menemukan bahwa 40 persen anak hasil dari hubungan sedarah antara dua individu tingkat pertama (keluarga inti) lahir dengan kelainan autosomal resesif, malformasi fisik bawaan, atau defisit intelektual yang parah.
Semoga Parents dapat mengambil pelajaran dari kasus ini untuk lebih memperhatikan anak dan memberikan pendidikan seksual sejak dini.
Baca juga:
Jatuh Cinta pada Saudara Kandung, Ini Dampaknya bagi Anak Hasil Hubungan Inses!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.