Memasuki tahun baru, harga rokok di pasaran kian melambung. Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) ini menyebabkan harga rokok 2022 menjadi lebih mahal, mulai berlaku sejak 1 Januari.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok bisa naik hingga 12 persen dan telah disetujui Presiden Joko Widodo.
“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/21), melansir KompasTV.
Harga Rokok 2022 di Indonesia Mengalami Peningkatan
Kenaikan harga rokok ini berbeda-beda, bergantung dari golongannya. Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) mengalami kenaikan cukai paling tinggi.
Harga Sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan sekitar 13,9 persen. Minimal harga penjualannya sekitar Rp40.100 per bungkus atau per 20 batang.
Di sisi lain, kenaikan harga terendah ada di golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Kenaikannya sekitar maksimum 4,5 persen.
Artikel Terkait: Dampak Asap dan Residu Rokok Pada Anak; Memicu Perilaku Agresif dan Anti Sosial
Harga Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) di Tahun 2022
Melansir Instagram @kemenkeuri, inilah daftar kenaikan cukai rokok.
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
- Tarif cukai: 985
- Kenaikan: 13,9 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.905
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
- Tarif cukai: 600
- Kenaikan: 12,1 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.140
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
- Tarif cukai: 600
- Kenaikan: 14,3 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.140
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.800
Artikel Terkait: Tingkatkan Risiko Stillbirth, Ini Bahaya Rokok Bagi Janin yang Harus Diwaspadai
Harga Rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) di Tahun 2022
1. Sigaret Putih Mesin golongan I
- Tarif cukai: 1.065
- Kenaikan: 13,9 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp2.005
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA
- Tarif cukai: 635
- Kenaikan: 12,4 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.135
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB
- Tarif cukai: 635
- Kenaikan: 14,4 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.135
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700
4. Sigaret Kretek Tangan golongan II
- Tarif cukai: 205
- Kenaikan: 2,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp600
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp12.000
5. Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan golongan III
- Tarif cukai: 115
- Kenaikan: 4,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp505
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp10.100.
Kenaikan Harga Cukai Memiliki Alasan
Seperti yang disebutkan dalam Undang-undang Cukai, kenaikan harga ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi. Di sisi lain, kenaikan harga ini pun mempertimbangkan dampak pada petani hingga pekerja lain yang berkaitan dengan industri tembakau secara menyeluruh.
“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” ujar Sri Mulyani.
Sebab, menurut data rokok menjadi aspek pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di Indonesia setelah beras, baik di perkotaan maupun pedesaan. Sri Mulyani juga berharap agar kenaikan harga ini bisa mengendalikan jumlah perokok usia anak di Indonesia.
Artikel Terkait: Kisah Pilu: Bayi Meninggal karena Asap Rokok di Acara Aqiqah, Peringatan bagi Semua Perokok
Tips Berhenti Merokok
Melansir WebMD, inilah beberapa hal yang bisa dipraktikkan agar bisa perlahan berhenti dari kebiasaan merokok:
- Temukan motivasi yang kuat untuk berhenti merokok, misalnya untuk melindungi anak, mencegah penyakit paru-paru, maupun jenis alasan lainnya.
- Berkonsultasi dengan dokter mengenai metode yang bisa membantu, seperti konseling, pengobatan, hingga hypnosis.
- Meminta bantuan orang terdekat dan tersayang untuk mengingatkan dan mendukung proses berhenti merokok.
- Mencoba merilekskan tubuh dan pikiran dengan melakukan beberapa hal yang menyegarkan tubuh, seperti pijat rileksasi, meditasi, spa, dan lain sebagainya.
- Hindari beberapa hal yang bisa merangsang keinginan merokok, seperti minum alkohol atau kebiasaan lain.
- Menyibukkan diri untuk melakukan kegiatan yang lebih positif, seperti berolahraga, melakukan hobi, dan lain sebagainya.
- Mengonsumsi makanan dan minuman bergizi, seperti perbanyak sayur dan buah.
- Memilih self reward yang positif ketika bisa mengurangi atau berhenti dari kebiasaan merokok.
Itulah kabar mengenai harga rokok 2022 di Indonesia yang sudah melambung serta beberapa tips untuk berhenti merokok. Semoga bermanfaat.
****
Referensi:
Baca Juga:
Hasil USG 4D tunjukkan bahaya asap rokok bagi janin dalam kandungan
Waspada! Penelitian Buktikan Banyak Kematian Akibat Kanker Paru karena Asap Rokok
Bahaya Mengisap Vape saat Hamil, Perhatikan ya Bun!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.