Parents, sedang menghadapi kondisi harus mengurus dokumen legal atau mengambil sesuatu di lembaga resmi negara namun tidak bisa melakukannya sendiri? Jika sudah begini, Anda tentu saja diharuskan menunjuk orang lain untuk mengurusi hal tersebut berbekal surat kuasa. Lantas, seperti apa contoh surat kuasa yang tepat?
Apa Itu Surat Kuasa?
Surat kuasa ialah sebuah surat berisikan informasi perihal wewenang seseorang untuk melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa. Dengan kata lain, surat ini menjadi bukti seseorang telah mendapat kuasa dalam melakukan perintah penting yang tercantum dalam surat tersebut.
Pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dasar hukum surat kuasa umum tercantum dalam pasal 1796 KUHPer, sementara surat kuasa khusus tercantum dalam pasal 1795 KUHPer.
Kerap dianggap sepele, surat kuasa sangat penting utamanya bagi seseorang yang berhalangan melakukan tugas atau kegiatan tertentu yang harus segera diselesaikan. Di sinilah ia mengutus seseorang untuk menggantikan tugasnya.
Sebagai contoh, Anda ingin mengurusi pajak harta pribadi sementara kondisi tubuh sedang tidak sehat. Maka Anda dapat memberikan kuasa kepada seseorang melalui surat kuasa. Sebagai catatan, pemberi dan penerima kuasa bisa berupa nama seseorang, pemangku jabatan, maupun organisasi atau perusahaan tertentu.
Pada umumnya, surat kuasa memiliki ciri-ciri khusus dan spesifik, antara lain:
- Berisi pemberian kuasa/wewenang kepada seseorang untuk mengurus suatu kepentingan
- Bahasa yang digunakan singkat, lugas, efektif, dan tidak berbelit-belit
- Penulisan surat harus menggunakan bahasa baku, terstruktur, dan mudah dipahami
Jenis dan Contoh Surat Kuasa
Berdasarkan fungsi dan tujuannya, terdapat beragam jenis surat kuasa. Menurut peraturan perundang-undangan, berikut jenis surat kuasa yang harus diketahui:
1. Surat Kuasa Umum
Yaitu surat kuasa yang fungsinya mengalihkan kuasa untuk kepentingan umum, misalnya mengambil uang atau harta kekayaan. Secara umum, surat jenis ini mampu memberi kuasa perihal kepentingan yang ingin dicapai sang pemberi kuasa.
Artikel terkait: Pemerintah Tetapkan Masker Kain Ber-SNI, Ini Klasifikasi dan Cara Memperoleh Labelnya
2. Surat Kuasa Kedinasan
Ada lagi surat kuasa kedinasan. Sesuai namanya, surat ini adalah dokumen yang diberikan oleh organisasi baik itu organisasi masyarakat, perusahaan swasta, dan instansi pemerintah.
Surat ini diberikan kepada orang ataupun pemangku jabatan tertentu untuk menjalankan tugas atas nama pimpinan ataupun organisasi. Khusus untuk surat ini, jangan lupa menyertakan stempel lembaga atau instansi terkait.
3. Surat Kuasa Perantara
Surat kuasa perantara merupakan surat kuasa yang mewakilkan agen perdagangan, broker, atau makelar tertentu. Biasanya, surat kuasa perantara berisi pemberian perintah kepada pihak kedua sebagai agen untuk melakukan suatu hal di bawah hukum.
4. Surat Kuasa Insidentil
Jenis surat kuasa berikutnya yaitu surat kuasa insidentil, yaitu dokumen pemberian kuasa kepada seseorang yang masih memiliki hubungan darah dengan pihak pemberi kuasa. Surat ini dibuat didasari dengan prinsip berbicara di pengadilan setelah mendapatkan izin dari ketua Pengadilan.
Perlu diketahui, pihak penerima kuasa jenis ini tidak diperbolehkan berprofesi sebagai pengacara dan dilarang mendapatkan uang dari si pemberi kuasa. Selain itu, nantinya pemberi kuasa tidak boleh memberikan kuasa lagi pada orang yang sama dalam kurun waktu setahun kebelakang.
5. Surat Kuasa Istimewa
Surat kuasa istimewa ialah jenis surat kuasa yang dikeluarkan ketika pemberi kuasa tidak bisa mengurus urusan penting karena kondisi tertentu. Contoh, urusan penting perihal mediasi atau sumpah tertentu.
Artikel terkait: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Catat Yuk!
6. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus meliputi kegiatan tertentu yang dialihkan ke penerima kuasa. Bedanya dengan surat kuasa istimewa, surat ini wajib melampirkan kegiatan apa saja yang diwakilkan di dalam surat.
Misalnya pemberi kuasa memberi wewenang perihal urusan pengadilan, maka isi surat tersebut harus menjelaskan secara rinci apa saja nantinya yang akan terjadi di dalam pengadilan yang tidak bisa dihadirinya. Mulai dari replik, gugatan, sampai pengajuan alat bukti. Dengan begitu, penerima kuasa tidak bisa melakukan hal yang tidak tercantum di dalam surat kuasa ini.
7. Surat Kuasa Ahli Waris
Sesuai namanya, surat kuasa ahli waris adalah surat resmi yang dibuat seorang ahli waris untuk memberikan kuasa penuh pada pihak ketiga atau pihak tertentu agar mengelola harta yang dimilikinya.
Salah satu syarat untuk proses penjualan harga warisan tersebut yaitu adanya surat persetujuan ahli waris dengan surat keterangan ahli waris tersebut.
Surat ini dapat dibuat di notaris setempat dengan membawa persyaratan dan dokumen yang diperlukan. Nantinya, notaris yang akan mengumpulkan semua bukti otentik dari ahli waris dan pewaris yang didapatkan dari instansi terkait.
Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar
Seperti nama dan jenisnya yang terkesan serius, membuat surat kuasa tidak bisa sembarangan. Menurut undang-undag, terdapat beberapa unsur dalam surat kuasa yang tidak boleh dilewatkan yaitu:
- Judul
- Kalimat pembuka (berisi keterangan waktu)
- Identitas pemberi kuasa
- Identitas penerima kuasa
- Perihal yang dikuasakan
- Jenis pemberian kuasa (umum, khusus, perantara, insidentil, atau istimewa)
- Klausul hak retensi
- Klausul hak subtitusi
- Penutup surat kuasa
- Tanda tangan semua pihak yang terlibat
Layaknya surat resmi lain, surat kuasa juga harus dilengkapi kop atau kepala surat. Bagian kop ini mencantumkan beberapa hal antara lain nomor surat dan nama organisasi bilamana surat kuasa dikeluarkan instansi atau lembaga tertentu.
Di samping itu, mengingat surat kuasa akan menjadi pengantar dalam melakukan tindakan tertentu maka patut memerhatikan beberapa hal penting.
- Pertama, pilihlah orang yang sudah benar-benar dikenal sebagai penerima kuasa. Contohnya keluarga, saudara, atau kerabat dekat terpercaya. Mengetahui track record penerima kuasa akan mencegah hal yang tidak diinginkan.
- Kedua, pastikan Anda tidak terlalu mengandalkan surat kuasa. Dalam artian, ketika memberikan surat kuasa kepada seseorang sertakan dokumen penting lain yang sekiranya diperlukan. Seperti surat keterangan mengetahui dari ketua RT atau RW terkait penyerahan kuasa dan kartu identitas bila pihak terkait melakukan pencocokkan data dengan surat kuasa.
- Tak kalah penting ialah jangan lupa memberikan materai. Seringkali dilupakan, materai akan kian memperkuat posisi surat kuasa ini sebagai dokumen penting dan sah secara hukum.
- Tindakan yang disebutkan dalam surat kuasa berada dalam koridor hukum. Jadi, surat kuasa tidak boleh memuat tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Jika terindikasi melanggar hukum, advokat harus siap menolak menjadi kuasa.
Parents, semoga informasi terkait dengan contoh surat kuasa ini bisa menjadi panduan bermanfaat!
Baca juga:
Cegah Konflik karena Warisan, Simak Cara Membuat Surat Wasiat di Sini!
Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Tata Cara Pembuatannya yang Benar
Ingin Mengurus Surat Keterangan Domisili? Begini Syarat dan Caranya