TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Pemerintah Tetapkan Masker Kain Ber-SNI, Ini Klasifikasi dan Cara Memperoleh Labelnya

Bacaan 4 menit
Pemerintah Tetapkan Masker Kain Ber-SNI, Ini Klasifikasi dan Cara Memperoleh Labelnya

Standar masker kain telah ditetapkan, seperti apa kriteria dan perolehan label SNI yang harus diperhatikan?

Ragam cara dilakukan pemerintah Indonesia menekan lonjakan kasus COVID-19, salah satunya menggunakan masker. Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mencanangkan masker kain SNI atau masker berbahan kain yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Seperti apa kriterianya?

Klasifikasi Masker Kain SNI

Masker Kain SNI

Badan Standardisasi Nasional (BSN) resmi mengeluarkan spesifikasi masker kain ber-SNI. Aturan tersebut tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Penetapan aturan ini didasarkan pada Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020.

Kendati demikian, Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Nasrudin Irawan mengungkapkan bahwa saat ini, segenap persiapan masih digodok pemerintah untuk sampai pada tahap produksi. Dengan kata lain, untuk sementara masker kain masih dapat dijual secara bebas.

“Di pasar nanti, akan ada masker yang ber-SNI dan tidak, konsumen bisa memilih. Namun, bila produknya tidak memenuhi standar dan belum dapat sertifikat, maka tidak boleh memasang tanda SNI,” tambahnya.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain diklasifikasikan dalam tiga tipe antara lain:

Tipe A untuk penggunaan umum

  • Minimal dua lapis kain
  • Daya tembus udara di 15-65 cm3/cm2/detik
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian

Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri

  • Minimal dua lapis kain
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian
  • Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen
  • Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 15

Pemerintah Tetapkan Masker Kain Ber-SNI, Ini Klasifikasi dan Cara Memperoleh Labelnya

Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel

  • Minimal dua lapis kain
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
  • Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen
  • Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 21

Artikel terkait: Tak Efektif Memblokir Droplet, Pemakaian Masker Scuba dan Buff Tidak Dianjurkan

Selain itu, ditetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS, dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, hingga nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang memakai antibakteri.

Lebih lanjut, kain dari serat alam seperti katun dikombinasikan dengan dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex ditengarai mampu menyaring 80-90 persen partikel, tergantung ukuran partikelnya. Namun, standar ini tidak berlaku bagi masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker bayi.

Bagaimana Cara Mendapat Label SNI?

Masker Kain SNI

Selain klasifikasi masker, sederet tahapan berlaku bagi Anda yang berbisnis masker kain. Tahapan untuk mendapatkan label SNI harus dilakukan demi jaminan kualitas pada barang-barang yang diproduksi. Berikut prosedur yang harus diperhatikan.

1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI

Pertama, produsen wajib mengisi Formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dengan melampirkan beberapa dokumen seperti fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat perjanjian dengan KAN (Komite Akreditasi Nasional) dibutuhkan bagi produk yang berasal dari luar negeri.

2. Verifikasi Permohonan

Selanjutnya, verifikasi permohonan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standardisasi (LSPro-Pustan) Kemenperin, dimana proses ini membutuhkan waktu satu hari kerja. Verifikasi mencakup beberapa hal termasuk jangkauan lokasi audit dan kemampuan dalam memahami bahasa setempat. Nantinya, produsen akan menerima invoice rincian biaya yang harus dibayarkan.

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Setelah verifikasi usai, pengecekan penerapan sistem manajemen mutu dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen terhadap persyaratan SPPT SNI yang telah ditetapkan. Jika ditemukan hal yang tidak sesuai, produsen harus melakukan perbaikan dalam batas waktu maksimal dua bulan.

4. Pengujian Sampel

Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. Proses ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang telah terakreditasi. Jika proses ini dilakukan di fasilitas pribadi produsen, akan ada saksi saat pengujian. Proses ini berjalan minimal 20 hari kerja.

Artikel terkait: Anak di Bawah 2 Tahun Tidak Dianjurkan Pakai Masker, Ini Alasannya

Masker Kain SNI

5. Penilaian Sampel

Setelah produk diuji, laboratorium akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Jika produsen tidak memenuhi persyaratan SNI, produsen diminta melakukan pengujian ulang. Jika tak sesuai persyaratan SNI, maka permohonan SPPT SNI ditolak.

6. Keputusan Sertifikasi

Setelah semua proses selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Nantinya penyiapan memerlukan waktu tujuh hari kerja dan rapat panel berlangsung selama satu hari.

7. Pemberian SPPT-SNI

Terakhir, LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen setelah rapat panel selesai. Keputusan pemberian sertifikat didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi kriteria kelengkapan administrasi, ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajemen mutu dalam menjamin mutu produk.

Jika seluruh ketentuan terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2007, perkiraan biaya pengurusan SNI sekitar Rp 10-40 juta.

Parents, semoga proses produksi masker kain SNI berjalan lancar dan dapat segera dinikmati masyarakat.

Baca juga:

Kemenkes Larang Penggunaan Masker Scuba dan Buff, Ini Alasannya

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Pemerintah Tetapkan Masker Kain Ber-SNI, Ini Klasifikasi dan Cara Memperoleh Labelnya
Bagikan:
  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti