X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Hidrasi Keluarga
  • Breastfeeding Week 2022
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Usia Sekolah
    • Praremaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?

Bacaan 5 menit
Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?

Dengan membayar pajak, Anda ikut membangun insfrakstruktur negara. Bagi Anda yang belum mengerti metode menghitung pajak penghasilan, begini caranya!

Sebagai warga negara yang baik, Parents pasti membayar pajak penghasilan setiap tahunnya, dong. Ya, dengan membayar pajak, Anda ikut membangun insfrakstruktur negara. Bagi Anda yang belum mengerti bagaimana metode hitung pajak ini, begini caranya!

Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?

Siapa Saja yang Termasuk Wajib Pajak?

pajak penghasilan

Melansir Pajakku.com, menurut Pasal 1 ayat (2) UU No. 16 tahun 2009, disebutkan demikian. “Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Subjek pajak yang dimaksud di atas adalah orang pribadi, badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jadi selama Anda bekerja untuk seseorang atau badan usaha atau merupakan badan usaha itu sendiri yang memiliki penghasilan, Anda atau badan usaha itu berkewajiban membayar pajak juga sekaligus memiliki hak memeroleh batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Pajak penghasilan yang dikenakan kepada Anda diambil satu kali dalam setahun dari total penghasilan tahunan Anda. Penghasilan tersebut termasuk gaji bulanan, tunjangan, uang transportasi serta pendapatan lain yang Anda terima selama bekerja. 

Menghitung pajak penghasilan bukan diambil dari gaji bruto (penghasilan kotor), ya, Parents, melainkan neto (penghasilan bersih). Setelah Anda mengakumulasikan total pendapatan bruto dalam tahun, lalu kurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Artikel terkait: Sekolah Bakal Kena Pajak Menurut RUU KUP, Ini 4 Faktanya!

Aturan Pajak Penghasilan Status Suami-Istri

Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?

Lantas, bagaimana jika status Anda sudah menikah dan pasangan juga bekerja? Apakah pembayaran pajak dilakukan bersama atau sendiri-sendiri?

Sesuai dengan panduan pengisian SPT, penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) merupakan penghasilan dari seluruh anggota keluarga dari wajib pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan. Di mana pemenuhan tersebut oleh wajib pajak yang berperan sebagai kepala keluarga.

Dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui laman pajak.go.id, wanita yang menikah, kewajiban perpajakannya tergabung dengan suaminya. Dalam pengisian SPT 1770 S, PPh Pasal 21 istri dilaporkan pada Lampiran II Bagian A. Yakni, Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan atau Bersifat Final pada Nomor 13: Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja.

Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi

pajak penghasilan

Namun jika suami dan istri ingin membuat laporan pajak pendapatan terpisah, tidak masalah juga. Namun penghitungan PTKP-nya juga akan menjadi berbeda, sesuai dengan kategori yang dipilih. Berikut ini 5 kategori wajib pajak orang pribadi:

  1. Orang Pribadi (induk): Status belum menikah, suami sebagai kepala keluarga.
  2. Hidup Berpisah (HB): Wanita menikah yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah dengan pasangannya berdasarkan putusan hakim.
  3. Pisah Harta (PH): Pengenaan pajak terpisah antara suami dan istri berdasarkan kesepakatan tertulis atas perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  4. Memilih Terpisah (MT): Wanita menikah, selain kategori HT dan PH yang dikenai pajak terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
  5. Warisan Belum Terbagi (WBT): Subjek pajak pengganti yang menggantikan orang yang berhak yaitu ahli waris.

Status HB, PH dan MT menggunakan NPWP masing-masing.

Artikel terkait: Berlaku Mulai Februari 2021, Ini 3 Fakta tentang Pajak Pulsa

Daftar PTKP

pajak penghasilan

Daftar PTKP tiap orang berbeda disesuaikan dengan status pernikahannya. Anda bisa melihat perbedaannya pada tabel berikut ini.

Pria/wanita belum menikah

Pria menikah

Menikah, NPWP suami istri digabung

TK/0 Rp54.000.000

K/0 Rp58.500.000

K/I/0 Rp112.500.000

TK/1 Rp58.500.000

K/1 Rp63.000.000

K/I/1 Rp117.000.000

TK/2 Rp63.000.000

K/2 Rp67.500.000

K/I/2 Rp121.500.000

TK/3 Rp67.500.000

K/3 Rp72.000.000

K/I/3 Rp126.000.000

Cerita mitra kami
4 Hal Agar Disiplin Siapkan Dana Pendidikan Anak, Bantu Kesuksesannya di Masa Depan
4 Hal Agar Disiplin Siapkan Dana Pendidikan Anak, Bantu Kesuksesannya di Masa Depan
Rahasia di Balik Kesuksesan Seorang Ibu Jalankan Usaha dan Mengurus Keuangan dengan Lancar
Rahasia di Balik Kesuksesan Seorang Ibu Jalankan Usaha dan Mengurus Keuangan dengan Lancar
Melangkah Lebih Jago Wujudkan Mimpi dalam Merintis Bisnis
Melangkah Lebih Jago Wujudkan Mimpi dalam Merintis Bisnis
Catat! 8 Hal Ini Perlu Dilakukan Agar Keuangan dan Relasi Keluarga Tetap Sehat
Catat! 8 Hal Ini Perlu Dilakukan Agar Keuangan dan Relasi Keluarga Tetap Sehat
  • TK: Tidak Kawin alias Belum Menikah
  • K: Kawin
  • K/I: Kawin, dengan penghasilan suami dan istri digabung
  • /1, 2, 3: Jumlah tanggungan, maksimal 3 orang

Contoh:

  • Jika Anda belum menikah dan tidak memiliki tanggungan maka menggunakan status TK/0.
  • Bila Anda sudah menikah dan bekerja, istri tidak bekerja, tanggungan 2 anak maka menggunakan status K/2.
  • Suami-istri bekerja dengan tanggungan 1 anak; NPWP terpisah. Maka istri menggunakan TK/0, dan suami K/I/1. 

Setelah mengetahui PTKP, Anda tinggal menghitung penghasilan neto untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Caranya adalah dengan mengurangi penghasilan bruto selama setahun dengan PTKP. Hasil dari pengurangan tersebut merupakan gaji neto Anda yang bakal dikenai pajak. 

Artikel terkait: 6 Cara Cek NPWP yang Praktis dan Mudah, Wajib Catat!

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

pajak penghasilan

Kalau sudah mengetahui PKP, Anda harus menghitung pajak pendapatan sesuai dengan besar PPh dari penghasilan neto Anda. Besaran tarif PPh tiap pekerja sudah ditetapkan sesuai dengan UU No. 36 Tahun 20008 tentang PPh. Tarif pajak ini sifatnya progresif. Dengan kata lain, semakin tinggi penghasilan Anda sebagai Wajib Pajak, maka semakin besar pula tarif PPh yang dikenakan kepada Anda. 

Ini dia tarif pajak untuk PKP Wajib Pajak pribadi di dalam negeri:

Penghasilan Kena Pajak (gaji neto)

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp50 juta

5%

Di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta

15%

Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta

25%

Di atas Rp500 juta

30%

Contoh:

Penghasilan bruto per bulan Rp10 juta; Penghasilan satu tahun Rp120 juta; Status belum menikah (kategori PTKP pertama) yaitu sebesar Rp54 juta.

Rumus Hitung gaji neto atau PKP:

Gaji kotor – PTKP kategori 1

Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta  

Dengan gaji neto Rp66 juta makan Anda masuk PKP 15%.

Rumus Pajak Penghasilan Pribadi:

PKP x Gaji Neto

15% x Rp66 juta = Rp9,9 juta 

Maka pajak penghasilan pribadi Anda Rp9,9 juta per tahun atau Rp825 per bulan

Nah, sekarang Parents sudah mengerti, kan, bagaimana menghitung pajak pendapatan orang pribadi.

Baca juga:

id.theasianparent.com/investasi-untuk-pemula

id.theasianparent.com/investasi-gaji-kecil

id.theasianparent.com/menikah-atau-punya-rumah-dulu

 

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ester Sondang

Diedit oleh:

Aulia Trisna

  • Halaman Depan
  • /
  • Keuangan
  • /
  • Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?
Bagikan:
  • Jarang DIketahui Orang, Begini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor 2022

    Jarang DIketahui Orang, Begini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor 2022

  • Tips Budidaya Ikan Lele untuk Pemula, Keuntungannya Menggiurkan

    Tips Budidaya Ikan Lele untuk Pemula, Keuntungannya Menggiurkan

  • 8 Cara Membayar Tilang Online yang Mudah dan Aman

    8 Cara Membayar Tilang Online yang Mudah dan Aman

app info
get app banner
  • Jarang DIketahui Orang, Begini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor 2022

    Jarang DIketahui Orang, Begini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor 2022

  • Tips Budidaya Ikan Lele untuk Pemula, Keuntungannya Menggiurkan

    Tips Budidaya Ikan Lele untuk Pemula, Keuntungannya Menggiurkan

  • 8 Cara Membayar Tilang Online yang Mudah dan Aman

    8 Cara Membayar Tilang Online yang Mudah dan Aman

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2022. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.