Saat Parents ingin menjual atau membeli investasi tanah, wajib untuk membuat surat perjanjian agar sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai salah membuat surat jual beli tanah antara pemilik tanah dan pembeli, karena merupakan bukti dan jaminan transaksi sehingga bisa saling memenuhi kewajiban masing-masing. Agar Parents tidak bingung lagi, berikut tata cara pembuatan dan contoh surat jual beli tanah yang benar!
Artikel Terkait : 4 Fakta Jual Beli Tanah Virtual, Tren Baru Investasi Properti
Contoh Surat Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI TANAH
Pada hari ini ( ———— ) tanggal [( ——) ( — tanggal dalam huruf —)] ( — bulan dalam huruf —) tahun [( —-) ( — tahun dalam huruf —)], bertempat di rumah Bapak (——————— ) yang beralamat di ( ——— alamat lengkap ——— ), telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara :
1. Nama : —————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : —————————————————-
Alamat : —————————————————-
Nomor KTP / SIM : —————————————————-
Telepon : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : —————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : —————————————————-
Alamat : —————————————————-
Nomor KTP / SIM : —————————————————-
Telepon : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:
Luas keseluruhan tanah : ( ————————————– ) meter persegi
Nomer sertifikat tanah : ( —– nomer sertifikat tanah —– )
Luas keseluruhan bangunan : ( ————————————– ) meter persegi, dengan batas sebagai berikut :
Utara : ( ————————————– )
Selatan : ( ————————————– )
Barat : ( ————————————– )
Timur : ( ————————————– )
Yang terletak di : ( ——— alamat lengkap lokasi ——— )
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah:
- Milik sah pribadinya sendiri,
- Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
- Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
- Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1. N a m a : ( ————————————- )
Pekerjaan : ( ————————————- )
Alamat lengkap : ( ————————————- )
Hubungan Kekerabatan : ( ————————————- ) PIHAK PERTAMA
2. N a m a : ( ————————————- )
Pekerjaan : ( ————————————- )
Alamat lengkap : ( ————————————- )
Hubungan Kekerabatan : ( ————————————- ) PIHAK PERTAMA
Pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 4
HARGA
Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )].
Pasal 5
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.
Pasal 6
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 4 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3, yaitu sebesar [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Cicilan Pertama sebesar [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf —-— )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun —).
3. Cicilan Kedua sebesar [(Rp. ————-,00) (——— jumlah uang dalam huruf ——– )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun —).
4. Cicilan Ketiga sebesar [(Rp. ——————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun —).
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
3. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 8
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK
Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
- Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
- Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
- Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri —— ).
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ————————- ] [ ———————— ]
SAKSI-SAKSI
[ ————————- ] [ ————————- ]
Tata Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah yang Benar
1. Kelengkapan Berkas Data Pembeli dan Penjual
- KTP
- NPWP
- Surat nikah (jika sudah berkeluarga)
- KK atau Kartu Keluarga
- Sertifikat tanah asli untuk penjual
- PBB tahun terakhir yang asli untuk penjual
- STTS (Surat Tanda Terima Setoran) dari PBB untuk penjual
Semua berkas ini harus dibawa asli dan fotokopinya ya!
2. Datang ke PPAT Bersama
PPAT atau pejabat pembuat akta tanah merupakan pihak yang membantu mengurus surat jual beli tanah atau Akta Jual Beli (AJB). Sebelumnya bukti legalitas dan tanah yang akan perjual belikan akan dicek terlebih dahulu.
3. Pemeriksaan Sertifikat Tanah dan PBB
Untuk penjual akan dilakukan pemeriksaan sertifikat tanah apakah memang asli atau masih ada sengketa dengan pihak lain, sehingga tidak merugikan di kemudian hari.
4. Persetujuan Suami Istri
Untuk suami istri, Parents wajib mencantumkan persetujuan dalam pengurusan sertifikat. Ini karena hak atas tanah yang diperjual belikan adalah harta milik bersama.
5. Tanda Terima Surat Jual Beli
Setelah semua berkas lengkap dan lolos proses verifikasi, yang terakhir adalah proses penandatanganan surat jual beli tanah di depan notaris. Proses ini harus dilakukan bersama oleh kedua belah pihak baik pembeli atau penjual.
6. Balik Nama
Karena tanah sudah menjadi hak milik si pembeli, maka nama pemilik harus berubah ke nama si pembeli dari nama penjual. Bila tidak segera dibalik nama khawatir akan terjadi kecurangan, sehingga merugikan salah satu pihak yang melakukan transaksi jual beli. Biasanya memerlukan waktu minimal 14 hari kerja ya Parents.
Cukup mudah kan melakukan investasi jual beli tanah? Yang penting contoh surat jual beli tanah dan tata cara pembuatan surat jual beli tanah yang benar Parents sudah bisa. Sehingga terjadinya kemungkinan pemalsuan dan penipuan di kemudian hari tentang jual beli tanah ini bisa dihindari. Selamat berinvestasi!
Baca Juga :
id.theasianparent.com/twitter-batal-dibeli
Syarat Menikah dengan WNA dan Dokumen yang Harus Dilengkapi
Tingkatkan Profesionalitas, Pelajari Contoh Surat Dinas dan Cara Pembuatannya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.