Tidak ada pasangan yang menginginkan perceraian. Namun, jika memang sudah tidak bisa disatukan lagi, maka cerai bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk suami istri. Jika jalan ini yang akan ditempuh, maka sebaiknya pelajari terlebih dahulu syarat untuk mengajukan perceraian.
Baik pihak suami atau istri masing-masing bisa mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan. Bagi pasangan yang beragama Islam, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan untuk pasangan non-muslim dapat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan perceraian? Berikut adalah penjelasannya, seperti yang dilansir dari situs Pengadilan Agama.
Artikel terkait: Mengenal Fenomena Gray Divorce, Mantap Bercerai di Usia Senja
6 Syarat Mengajukan Gugatan Perceraian
1. Persiapkan Dokumen yang Diminta dan Dibutuhkan
Syarat pertama yang harus dipenuhi penggugat adalah melengkapi formulir sebagai berikut:
- Surat nikah asli
- Fotokopi surat nikah sebanyak 2 (dua) lembar, bermaterai dan telah dilegalisir
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak), bermaterai dan dilegalisir
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Jika terdapat gugatan harta bersama dalam gugatan cerai, maka dokumen perlu dilampiri dengan bukti kepemilikan, semisal sertifikat tanah, BPKB, STNK, atau kwitansi jual beli.
2. Daftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Setelah kelengkapan dokumen sudah disiapkan, langkah berikutnya adalah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Jangan lupa, mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat. Jadi, jika pihak istri yang akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatannya di pengadilan tempat suami berdomisili.
Artikel terkait: 7 Artis Ini Mengalami Pahitnya Perceraian Orang Tua Saat Mereka Masih Kecil
3. Syarat Mengajukan Perceraian Berikutnya adalah Buat Gugatan
Setelah sampai di tiba di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, buat surat gugatan yang dilengkapi dengan alasan menggugat yang dapat diterima hakim, yaitu:
- Salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau menjadi penjudi, pemabuk, pemadat, atau hal lain yang sulit disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dari pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
- Salah satu pihak memiliki cacat badan atau penyakit yang berakibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
- Antara suami dan istri terus terjadi perselisihan dan pertengkaran, serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar sighat taklik-talak.
- Peralihan agama atau murtad sehingga terjadi ketidakrukunan dalam rumah tangga.
4. Siapkan Biaya Perceraian
Biaya yang harus disiapkan antara lain biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Semua biaya selama masa sidang cerai tersebut wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai.
Besarnya biaya yang dikeluarkan selama proses sidang tergantung dari kedua belah pihak yang melakukan perceraian.
Jika salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya lebih besar. Namun, hal tersebut kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.
Artikel terkait: 5 Artis Korban Perselingkuhan yang Akhirnya Berujung Perceraian
5. Pelajari Tata Cara dan Proses Persidangan
Saat berjalannya proses persidangan, kedua belah pihak harus hadir untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi, kedua belah pihak diharapkan bisa berdamai dan menarik gugatannya.
Namun, jika keputusan bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian. Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.
Amar putusan ini nantinya akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Jika pihak tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan tersebut, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.
6. Siapkan Saksi adalah Syarat Mengajukan Perceraian Berikutnya
Saat sidang berlangsung, hakim sangat mungkin meminta penggugat untuk menyediakan saksi. Saksi ini dibutuhkan untuk membuktikan alasan-alasan perceraian yang telah diberikan pada hakim.
Jadi, karena cukup pentingnya peran saksi ini, maka sebaiknya saksi sudah disiapkan sejak awal proses perceraian dilakukan.
Itulah beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan perceraian. Proses perceraian meski tidak sulit, tetapi cukup memakan waktu lama.
Jika Parents berencana melakukannya tanpa pengacara, siapkan fisik dan mental yang kuat untuk menjalaninya.
Baca juga:
Antrean Cerai di Bandung, Fakta Tingginya Perceraian Selama Pandemi
Cerai via online makin marak dilakukan, apakah sah menurut hukum Islam?
Cerai Saat Hamil, Sahkah di Mata Hukum Indonesia dan Hukum Islam?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.