Informasi mengenai bagaimana cara mengajukan gugatan cerai ke pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku tentu saja dibutuhkan pasangan suami istri yang akan bercerai. Termasuk, proses perceraian di pengadilan agama.
Kasus Cerai Meningkat setiap Tahunnya
Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 menjelaskan perkawinan, yaitu bentuk ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri yang membentuk keluarga dalam artian rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun, dalam menjalani kehidupan berumah tangga kita seringkali menemui banyak masalah serta pertengkaran yang tak kunjung usai sehingga berujung kepada perceraian.
Berdasarkan data laporan Badan Pusat Statistik Indonesia tahun 2021 kasus perceraian di Indonesia cenderung meningkat setiap tahunnya.
Tahun 2021 sebanyak 447.743 kasus perceraian. Hal ini meningkat sebanyak 53,50% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni sebanyak 291.677 kasus perceraian. Sebagian besar proses perceraian ini menunjukkan bahwa istri yang lebih banyak menggugat cerai suami.
Jangka Waktu Proses Perceraian di Pengadilan Agama
Adapun proses menggugat cerai dapat dilakukan di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Agama. Perbedaannya yakni bagi yang beragama Islam proses mengajukan perceraian di Pengadilan Agama dan untuk yang beragama selain Islam gugatan bisa diajukan ke Pengadilan Negeri.
Jangka waktu proses perceraian akan membutuhkan waktu maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Agama ataupun di Pengadilan Negeri. Namun, hal tersebut bisa lebih cepat jika prosesi sidang berjalan lancar tanpa hambatan. Waktu yang dibutuhkan hanya 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan saja.
Lantas apa saja tahapan proses perceraian di Pengadilan Agama? Tata cara seorang istri mengajukan permohonan cerai hampir sama dengan tata cara seorang suami mengajukan permohonan cerai.
Hanya ada sedikit perbedaan dalam proses saat seorang istri mengajukan permohonan cerai dan seorang suami yang menjanjikan cerai.
Untuk lebih lengkapnya mengenai proses perceraian di pengadilan agama, ikuti tahap berikut ini.
Tahap-Tahap Proses Perceraian di Pengadilan Agama
Menyusun Surat Permohonan Gugatan
Untuk mengajukan gugatan diperlukan surat permohonan gugatan. Surat permohonan gugatan ini meliputi nama penggugat dan tergugat, umur, pekerjaan, agam dan alamat.
Dalam surat permohonan gugatan ini perlu diuraikan pula fakta-fakta kasus yang mendorong penggugat mengajukan cerai, dan hal-hal yang memuat tuntutan.
Artikel terkait: Sudah Mantap Ingin Berpisah? 6 Langkah Mengajukan Cerai Beserta Biaya yang Diperlukan
Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan
Selain membuat surat permohonan cerai, siapkan juga dokumen yang diperlukan
- Surat nikah (asli dan Fotokopi)
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari penggugat
- Surat keterangan yang diterbitkan dari kelurahan
- Fotokopi akte kelahiran anak (jika sudah memiliki anak)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Materai.
Artikel terkait: Macam-Macam Talak Menurut Hukum Islam Berdasarkan Waktu Jatuhnya dan Masa Iddah Istri
Membayar Biaya Perkara
Setelah menyerahkan permohonan gugatan ke Pengadilan Agama, maka selanjutnya diharuskan membayar biaya yang sudah ditentukan dan membayar di bank yang sudah ditunjuk oleh pengadilan.
Kemudian, bukti pembayaran yang dikeluarkan bank tersebut perlu dilampirkan saat menyerahkan gugatan perceraian ke pengadilan sebagai lampiran untuk pendaftaran perkara.
Artikel terkait: Waspada, Ini 10 Ciri-ciri Rumah Tangga di Ambang Perceraian
Mendapat Nomor Perkara
Mendapat nomor perkara
Setelah melakukan pembayaran maka pendaftaran telah selesai dan akan mendapatkan nomor perkara.
Menunggu Jadwal Persidangan
Sejak melakukan pendaftaran gugatan sekitar 1-2 hari, Ketua Pengadilan akan menetapkan Majelis Hakim yang akan melakukan sidang perkara tersebut.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim akan menentukan jadwal hari sidang dilakukan.
Berdasarkan Penetapan Hari Sidang, maka kedua pasangan suami istri akan dipanggil untuk menghadiri sidang yang akan dikabarkan melalui Surat Panggilan yang harus diterima minimal 3 hari sebelum hari persidangan dimulai.
Menghadiri Sidang Perkara
Proses persidangan dimulai untuk cerai gugat ataupun cerai talak. Pada sidang pertama kedua belah pihak harus datang secara pribadi.
Jika salah satu pihak berhalangan hadir/bertempat tinggal di luar negeri, maka dapat diwakili oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk itu. Sidang pertama ini pastinya hakim akan berusaha mencoba mendamaikan kedua belah pihak (penggugat dan tergugat).
Namun, jika tergugat tidak pernah menghadiri sidang perceraian bahkan tidak mengeluarkan kuasa yang mewakilinya, maka hakim berhak memutuskan putusan verstek.
Sesuai dengan Pasal 125 HIR yang menyebutkan, bahwa jika tergugat tidak datang pada sidang perkara maupun tidak mengirimkan orang lain untuk mewakili, maka gugatan akan diterima dengan tak hadir yang disebut verstek. Kecuali pendakwaan itu memberikan perlawanan terhadap hak ataupun memiliki alasan untuk tidak hadir.
Itulah informasi mengenai proses perceraian di pengadilan agama. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Psikolog: Ini 3 Penyebab Banyak orang Menyesal Setelah Menikah dengan Pasangan
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.