X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Mau Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama, Begini Caranya

Bacaan 4 menit

Informasi mengenai bagaimana cara mengajukan gugatan cerai ke pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku tentu saja dibutuhkan pasangan suami istri yang akan bercerai. Termasuk, proses perceraian di pengadilan agama.

Kasus Cerai Meningkat setiap Tahunnya

Mau Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama, Begini Caranya

Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 menjelaskan perkawinan, yaitu bentuk ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami  istri yang membentuk keluarga dalam artian rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Namun, dalam menjalani kehidupan berumah tangga kita seringkali menemui banyak masalah serta pertengkaran yang tak kunjung usai sehingga berujung kepada perceraian.

Berdasarkan data laporan Badan Pusat Statistik Indonesia tahun 2021 kasus perceraian di Indonesia cenderung meningkat setiap tahunnya.

Tahun 2021 sebanyak 447.743 kasus perceraian.  Hal ini meningkat sebanyak 53,50% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni sebanyak 291.677 kasus perceraian. Sebagian besar proses perceraian ini menunjukkan bahwa istri yang lebih banyak menggugat cerai suami. 

Jangka Waktu Proses Perceraian di Pengadilan Agama

Mau Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama, Begini Caranya

Adapun proses menggugat cerai dapat dilakukan di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Agama. Perbedaannya yakni bagi yang beragama Islam proses mengajukan perceraian di Pengadilan Agama dan untuk yang beragama selain Islam gugatan bisa diajukan ke Pengadilan Negeri.

Jangka waktu proses perceraian akan membutuhkan waktu maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Agama ataupun di Pengadilan Negeri. Namun, hal tersebut bisa lebih cepat jika prosesi sidang berjalan lancar tanpa hambatan. Waktu yang dibutuhkan hanya 3 (tiga) sampai 4 (empat)  bulan saja.

Mau Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama, Begini Caranya

Lantas apa saja tahapan proses perceraian di Pengadilan Agama? Tata cara seorang istri mengajukan permohonan cerai hampir sama dengan tata cara seorang suami mengajukan permohonan cerai.

Hanya ada sedikit perbedaan dalam proses saat seorang istri mengajukan permohonan cerai dan seorang suami yang menjanjikan cerai.

Untuk lebih lengkapnya mengenai proses perceraian di pengadilan agama, ikuti tahap berikut ini.

Tahap-Tahap Proses Perceraian di Pengadilan Agama

Menyusun Surat Permohonan Gugatan 

Proses Perceraian di Pengadilan Agama

Untuk mengajukan gugatan diperlukan surat permohonan gugatan. Surat permohonan gugatan ini meliputi nama penggugat dan tergugat, umur, pekerjaan, agam dan alamat.

Dalam surat permohonan gugatan ini perlu diuraikan pula fakta-fakta kasus yang mendorong penggugat mengajukan cerai, dan hal-hal yang memuat tuntutan.

Artikel terkait: Sudah Mantap Ingin Berpisah? 6 Langkah Mengajukan Cerai Beserta Biaya yang Diperlukan

Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Mau Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama, Begini Caranya

Selain membuat surat permohonan cerai, siapkan juga dokumen yang diperlukan

  1. Surat nikah (asli dan Fotokopi)
  2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari penggugat
  3. Surat keterangan yang diterbitkan dari kelurahan
  4. Fotokopi akte kelahiran anak (jika sudah memiliki anak)
  5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  6. Materai.

Artikel terkait: Macam-Macam Talak Menurut Hukum Islam Berdasarkan Waktu Jatuhnya dan Masa Iddah Istri

Membayar Biaya Perkara

Mau Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama, Begini Caranya

Setelah menyerahkan permohonan gugatan ke Pengadilan Agama, maka selanjutnya diharuskan membayar biaya yang sudah ditentukan dan membayar di bank yang sudah ditunjuk oleh pengadilan.

Kemudian, bukti pembayaran yang dikeluarkan bank tersebut perlu dilampirkan saat menyerahkan gugatan perceraian ke pengadilan sebagai lampiran untuk pendaftaran perkara. 

Artikel terkait: Waspada, Ini 10 Ciri-ciri Rumah Tangga di Ambang Perceraian

Mendapat Nomor Perkara

Proses Perceraian di Pengadilan Agama

Mendapat nomor perkara

Setelah melakukan pembayaran maka pendaftaran telah selesai dan akan mendapatkan nomor perkara.

Menunggu Jadwal Persidangan

Sejak melakukan pendaftaran gugatan sekitar 1-2 hari, Ketua Pengadilan akan menetapkan Majelis Hakim yang akan melakukan sidang perkara tersebut.

Mau Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama, Begini Caranya

Kemudian, Ketua Majelis Hakim akan menentukan jadwal hari sidang dilakukan.

Berdasarkan Penetapan Hari Sidang, maka kedua pasangan suami istri akan dipanggil untuk menghadiri sidang yang akan dikabarkan melalui Surat Panggilan yang harus diterima minimal 3 hari sebelum hari persidangan dimulai. 

Menghadiri Sidang Perkara

proses perceraian di pengadilan agama

Proses persidangan dimulai untuk cerai gugat ataupun cerai talak. Pada sidang pertama kedua belah pihak harus datang secara pribadi.

Jika salah satu pihak berhalangan hadir/bertempat tinggal di luar negeri, maka dapat diwakili oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk itu. Sidang pertama ini pastinya hakim akan berusaha mencoba mendamaikan kedua belah pihak (penggugat dan tergugat).

Namun, jika tergugat tidak pernah menghadiri sidang perceraian bahkan tidak mengeluarkan kuasa yang mewakilinya, maka hakim berhak memutuskan putusan verstek.

Mau Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama, Begini Caranya

Sesuai dengan Pasal 125 HIR yang menyebutkan, bahwa jika tergugat tidak datang pada sidang perkara maupun tidak mengirimkan orang lain untuk mewakili, maka gugatan akan diterima dengan tak hadir yang disebut verstek. Kecuali pendakwaan itu memberikan perlawanan terhadap hak ataupun memiliki alasan untuk tidak hadir.

Itulah informasi mengenai proses perceraian di pengadilan agama. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Psikolog: Ini 3 Penyebab Banyak orang Menyesal Setelah Menikah dengan Pasangan

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Tania Latief

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • Mau Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama, Begini Caranya
Bagikan:
  • Bolehkah Mencium Pasangan Saat Sedang Berpuasa? Ini Penjelasannya

    Bolehkah Mencium Pasangan Saat Sedang Berpuasa? Ini Penjelasannya

  • Suami Sering Marah Saat Istri Hamil, Ini Dampaknya Bagi Janin

    Suami Sering Marah Saat Istri Hamil, Ini Dampaknya Bagi Janin

  • Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

    Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

  • Bolehkah Mencium Pasangan Saat Sedang Berpuasa? Ini Penjelasannya

    Bolehkah Mencium Pasangan Saat Sedang Berpuasa? Ini Penjelasannya

  • Suami Sering Marah Saat Istri Hamil, Ini Dampaknya Bagi Janin

    Suami Sering Marah Saat Istri Hamil, Ini Dampaknya Bagi Janin

  • Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

    Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.