Bagaimana cara membayar fidyah ibu menyusui dengan uang sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan?
Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Ibu hamil dan menyusui yang termasuk golongan diperbolehkan tidak puasa Ramadan harus membayar fidyah.
Fidyah bisa dibayarkan dengan memberikan makanan pokok, misalnya beras atau bisa juga berupa uang tunai. Kali ini fidyah yang akan dibahas adalah uang tunai. Yuk, Parents simak cara membayar fidyah ibu menyusui dengan uang.
Berapa Bayar Fidyah 1 Hari dengan Uang?

Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), bayar fidyah 1 hari dengan uang untuk ibu menyusui adalah sebesar Rp60 ribu. Besaran kewajiban membayar fidyah dengan uang ditetapkan sebesar Rp60 ribu per orang.
Cara membayar fidyah ibu menyusui dengan uang yakni mengalikan Rp60 ribu dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Jika Bunda tidak puasa selama 1 bulan penuh selama Ramadan, artinya fidyah uang tunai dikalikan dengan 30 hari. Namun jika Bunda sempat puasa beberapa hari di bulan Ramadan, maka hitung jumlah hari yang ditinggalkan puasanya.
Bayar Fidyah selama 30 Hari Berapa?

Bayar fidyah selama 30 hari cara menghitungnya yakni Rp60 ribu x 30 hari = Rp1.800.000. Angka Rp60 ribu ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.
Nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60 ribu/hari/jiwa ini dikalikan dengan jumlah 30 hari sesuai hitungan jumlah hari dalam satu bulan Ramadan. Jika Bunda sama sekali tidak puasa di bulan Ramadan, maka angka Rp60 ribu dikalikan 30 hari.
Cara membayar fidyah ibu menyusui dengan uang ada tahapannya, yakni:
- Mengetahui kapan waktu membayar fidyah sesuai kemampuan
- Mengetahui besaran fidyah yang sudah dikonversikan
- Mengetahui siapa penerima fidyah yaitu orang miskin atau fakir, bukan mustahik penerima zakat lain
- Melafalkan niat fidyah ibu menyusui.
Fidyah Beras Ibu Menyusui Berapa?

Fidyah beras ibu menyusui yakni 1,5 kg. Misalnya Bunda tidak puasa selama 30 hari atau 1 bulan Ramadan penuh, maka 1,5 kg beras ini dikalikan dengan 30. Pada intinya, hitungan 1,5 kg ini untuk per satu hari puasa yang ditinggalkan.
Apabila Bunda tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar beras, masing-masingnya seberat 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Bunda juga bisa memberikan fidyah kepada 3 orang yang masing-masing mendapat 10 takar beras. Jadi, harus diseimbangkan antara takaran dan jumlah orang yang diberi.
Kapan Waktu Membayar Fidyah bagi Ibu Menyusui?

Waktu membayar fidyah bagi ibu menyusui yaitu dihitung setelah puasanya bolong. Misalnya, jika Bunda tidak puasa selama 5 hari, maka boleh membayarnya sejak bulan Ramadan, Syawal, hingga Syaban.
Begitu pun jika Bunda tidak puasa selama sebulan Ramadan penuh, bisa membayarnya sejak Ramadan, Syawal, hingga Syaban.
Pada intinya, pembayaran fidyah ibu menyusui dengan uang tunai maupun beras bisa dilakukan pada saat bulan Ramadan maupun setelahnya.
Pembayaran fidyah ibu menyusui dianggap sah jika Bunda benar-benar sudah meninggalkan puasa Ramadan. Jika jauh-jauh telah menunaikan fidyah padahal ibadah puasa belum dimulai, maka perbuatan tersebut dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, waktu pembayaran fidyah dilakukan setelah Bunda secara pasti telah tidak puasa Ramadan.
Cara membayar fidyah ibu menyusui dengan uang boleh dilakukan sekaligus atau diecer dengan cara membayar setiap kali tidak puasa Ramadan.
***
Ibu menyusui termasuk salah satu golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadan. Namun, Bunda harus membayar fidyah berupa beras maupun uang tunai sebagai ganti puasa Ramadan yang telah ditinggalkan.
Cara membayar fidyah ibu menyusui dengan uang yakni mengalikan Rp60 ribu dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. BAZNAS telah menetapkan bahwa fidyah uang tunai ibu menyusui per harinya yakni Rp60 ribu.
Jadi, Bunda bisa menghitung sendiri berapa nominal yang harus dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
***
Baca Juga:
Apakah menyusui membatalkan puasa? Ini jawaban para ahli
Bolehkah Ibu Menyusui Berpuasa? Ini Penjelasan dari Ahli Laktasi
Bolehkah Ibu Menyusui Melakukan Intermittent Fasting atau Diet Puasa?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.