Berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 34 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” adalah memberikan bantuan sosial kepada fakir miskin. Terdapat 14 kriteria warga miskin yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.
Wajib diketahui bahwa selama ini sasaran penerima bantuan masih dianggap tidak tepat sasaran oleh masyarakat umum.
Bahkan, data yang digunakan sebagai acuan penerima bansos adalah DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang mana data ini sekarang dapat dikelola oleh pemerintah desa masing-masing.
Sejatinya, DTKS ini dimutakhirkan setiap saat sesuai dengan kondisi ekonomi terbaru si penerima bantuan. Hal ini bertujuan agar yang sudah mampu secara ekonomi tidak menerima bansos lagi, sedangkan yang belum masuk DTKS atau belum pernah menerima bansos dapat ter-cover bansos dari pemerintah.
14 Kriteria Warga Miskin
Lalu, pemerintah melalui BPS (Badan Pusat Statistik) memiliki 14 Kriteria Kemiskinan yang dapat digunakan sebagai patokan untuk menilai sesorang itu miskin atau tidak.
Maka, dari 14 kriteria warga miskin ini, dapat dikatakan miskin dan layak menerima bansos apabila terpenuhi minimal 9 kriteria.
14 kriteria tersebut adalah:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang.
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah.
8. Hanya mengonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Artikel terkait: Kabar Gembira, Pemerintah Gratiskan Biaya Persalinan! Berikut Kriteria dan Persyaratannya
Sebanyak 27,54 Juta Penduduk Indonesia adalah Warga Miskin
Tahun lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan angka kemiskinan yang ada di Indonesia pada Maret 2021. Ternyata terdapat 27,54 juta penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan hingga kuartal I 2021.
Lalu, adapun tolak ukur penduduk miskin ini mengacu pada masyarakat yang hidup di bawah angka garis kemiskinan per Maret 2021, dengan batas pendapatan Rp 472.525 per kapita per bulan.
Kepala BPS Margo Yuwono juga menambahkan bahwa secara persentase jumlah penduduk miskin Indonesia sekitar 10,14 persen. Angka tersebut turun 0,05 persen dibandingkan September 2020 yang sebesar 10,19 persen.
“Secara jumlah, penduduk miskin Maret 2021 ini tercatat 27,54 juta orang, atau turun 0,01 juta orang dibanding September 2020. Tapi masih naik 1,12 juta orang dibanding Maret 2020 yang angkanya 9,78 persen,” jelasnya.
Jika dilihat dari sisi disparitas kemiskinan, prosentase penduduk miskin masih lebih banyak di desa daripada di kota. Dimana populasi penduduk miskin di kota sebesar 7,89 persen, dan di desa sebanyak 13,10 persen.
Namun, secara grafik jumlah penduduk miskin di desa pada Maret 2021 justru menurun 0,10 persen dibanding September 2020 yang sebesar 13,20 persen. Di sisi lain, penduduk miskin kota justru bertambah 0,01 persen dari sebelumnya 7,88 persen.
“Terlihat bahwa penurunan di tingkat desa lebih bagus, bahwa program desa dan dana desa tunjukan dampak baik pada kemiskinan di desa,” jelas Margo Yuwono kembali.
Artikel terkait: 10 Penyebab Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia
Program PEN dapat Selamatkan 5 Juta Orang dari Kemiskinan
Parents juga harus tahu bahwa sejak tahun 2020 hingga saat ini, pemerintah menghadirkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai kebijakan fiskal untuk pemulihan perekonomian dan mengatasi pandemi COVID-19.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, pun mengatakan bahwa PEN 2020 diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari lima juta orang dari kemiskinan.
Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) PEN disebut mampu menahan kenaikan tingkat kemiskinan dengan menjaga tingkat konsumsi kelompok miskin.
Pada tahun lalu, pemerintah terus berupaya memperkuat efektivitas program Perlinsos PEN. Per 18 Mei 2021, program Perlinsos PEN sudah terealisasi Rp 57 triliun atau 39 persen dari pagu.
Itu dia informasi mengenai kriteria warga miskin yang bisa Parents ketahui secara umum. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
8 Raja dan Ratu Terkaya di Dunia, Hartanya Bernilai Fantastis!
Akhiri Kemiskinan Menstruasi, Hawaii Gratiskan Produk Menstruasi untuk Siswa
10 Negara Termiskin di Dunia 2023 Menurut Bank Dunia, Apa Saja?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.