TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Bakal Alami Kenaikan, Begini Rincian Tarif Pajak Pendapatan dan Zakat Terbaru

Bacaan 4 menit
Bakal Alami Kenaikan, Begini Rincian Tarif Pajak Pendapatan dan Zakat Terbaru

Pemerintah bakal menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi orang kaya dalam upaya pemulihan kondisi ekonomi saat ini.

Kondisi ekonomi Indonesia memang melemah akibat pandemi COVID-19 yang tak kunjung reda. Pemerintah pun terus berupaya dalam memulihkan perekonomian melalui berbagai mekanisme. Terbaru, langkah yang bakal ditempuh adalah menaikkan tarif pajak bagi orang kaya, dari sebelumnya 30 persen menjadi 35 persen. Berikut, simak rincian tarif pajak dan zakat terbaru!

tarif pajak dan zakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengumumkan akan memberlakukan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Menurut pakar ekonomi syariah, Murniati Mukhlisin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, langkah pemerintah itu dinilai wajar. Pasalnya bagi negara yang sedang mengalami krisis ekonomi. Pungutan PPh selama ini sangat membantu keuangan negara.

Melalui rencana tersebut, pemerintah bakal menyasar Pajak Orang Kaya atau High Networth Individual. Yakni, kelompok masyarakat yang ternyata justru memperoleh penghasilan yang lebih baik di masa pandemi saat ini.

Artikel terkait: Zakat Penghasilan Hukumnya Wajib, Begini Cara Mudah Menghitungnya

Tarif Pajak dan Zakat 2021

tarif pajak dan zakat

Adapun Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, berikut ini rincian tarif pajak bagi yang memiliki penghasilan:

  1. Hingga Rp. 50 juta per tahun dikenakan 5 persen;
  2. Di atas 50 juta – 250 juta per tahun, tarifnya 15 persen;
  3. Di atas Rp. 250 juta – 500 juta per tahun, tarifnya 25 persen;
  4. Pendapatan di atas Rp. 500 juta per tahun, tarifnya 30 persen.

Sementara itu, usulan kenaikan adalah pada penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, yang diusulkan tarifnya 35 persen. Itu artinya, akan ada tambahan satu golongan tarif baru yakni kelompok orang pribadi dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar. Menurut Menteri Sri Mulyani, kelompok masyarakat ini jumlahnya sangat sedikit.

Sedangkan perhitungan tarif zakat sebelumnya mengikuti qiyas pertanian untuk nishab dan haul (524 kg beras selama sebulan) dan emas untuk kadar zakat (2.5 persen). Hal ini mengikuti Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021 yang dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

tarif pajak dan zakat

Namun saat ini, tarif zakat merujuk pada qiyas emas baik nishab dan kadarnya yaitu 85 gram emas dihasilkan selama satu tahun hijriyah, dikeluarkan per bulan.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian perbedaan perhitungannya.

  • Sebelum 18 Ramadhan 1442H/30 April 2021Zakat Profesi/Penghasilan adalah setara dengan 524 kg beras dengan harga Rp 10.000 per kilo, kadar zakat 2,5 persen. Bagi siapa yang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 5.240.000 per bulan atau lebih, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen dari nilai tersebut. Misalnya Bapak A memiliki penghasilan Rp 6 juta per bulan maka nilai zakatnya adalah Rp 150.000 per bulan.
  • Sejak 18 Ramadhan 1442H/30 April 2021, Zakat Profesi/Penghasilan adalah nilai akumulasi per tahun setara dengan 85 gram emas, dengan kadar zakat 2,5 persen per tahun dibayar per bulan. Misalnya penghasilan Rp 79.738.415 per tahun atau Rp 6.644.868 per bulan.

Mengapa Perlu Menaikkan Pajak Orang Super Kaya?

Bakal Alami Kenaikan, Begini Rincian Tarif Pajak Pendapatan dan Zakat Terbaru

Melansir laman Katadata, usulan penerapan pajak kekayaan atau yang biasa disebut wealth tax kepada kelompok super kaya di dalam negeri bertujuan untuk membiayai penanganan pandemi COVID-19. Penarikan pajak di kalangan elite atas ini bukanlah ide yang baru. Oganisasi internasional seperti Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan Dana Moneter Internasional (IMF) pun mendukung penerapan ide ini.

Artikel terkait: Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?

OECD pada awal April 2021 bahkan melaporkan 26 dari 66 negara di dunia melakukan terobosan dalam meningkatkan penerimaan di tengah pandemi. Negara-negara tersebut umumnya menggunakan instrumen pajak penghasilan (PPh).

Bakal Alami Kenaikan, Begini Rincian Tarif Pajak Pendapatan dan Zakat Terbaru

Sementara itu, Organisasi Millionaires for Humanity menyebutkan sejumlah miliarder menyatakan kesediaannya untuk membantu negaranya. Yakni melalui pembayaran pajak kekayaan yang dimilikinya untuk menangani COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Masih dari sumber yang sama, ekonom Senior Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet mengatakan, salah satu alternatif untuk menambah penerimaan negara dengan menarik pajak orang super kaya.

“Butuh dukungan politik yang kuat jika ini diberlakukan di Indonesia,” ujarnya.

Pajak yang menyasar kelompok masyarakat super kaya ini dinilai menjadi pilihan yang lebih baik ketimbang menaikan tarif PPN. Pasalnya, kenaikan tarif PPN akan memberikan beban tambahan kepada kalangan menengah bawah yang saat ini daya belinya justru menurun akibat pandemi.

****

Parents, itulah informasi seputar tarif pajak dan zakat terbaru yang bakal mengalami kenaikan. Adapun kenaikan pajak akan menyasar orang super kaya.

Baca juga:

Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan 2020, Pemkot Bandung Izinkan Bayar Pakai Sampah

6 Cara Cek NPWP yang Praktis dan Mudah, Wajib Catat!

Berlaku Mulai Februari 2021, Ini 3 Fakta tentang Pajak Pulsa

Cerita mitra kami
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Titin Hatma

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Bakal Alami Kenaikan, Begini Rincian Tarif Pajak Pendapatan dan Zakat Terbaru
Bagikan:
  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti