X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan 2020, Pemkot Bandung Izinkan Bayar Pakai Sampah

Bacaan 4 menit
Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan 2020, Pemkot Bandung Izinkan Bayar Pakai Sampah

Di tengah kesulitan ekonomi karena pandemi, Pemkot Bandung beri keringanan Pajak Bumi dan Bangunan 2020.

Ekonomi masyarakat kini semakin melemah karena pandemi Virus Corona. Berbagai kebijakan untuk meringankan beban rakyat dikeluarkan oleh pemerintah.  Salah satunya Pemerintah Kota Bandung memutuskan memberi keringanan pajak Bandung atau relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan 2020 di masa pandemi COVID-19 ini.

Ada beberapa keringanan yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung di tengah wabah yang bisa dimanfaatkan oleh warga.

Artikel terkait: 23 Pasar yang melayani pembelian online di Bandung, catat nomernya, yuk!

7 Poin relaksasi pajak dari Pemkot Bandung

Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan 2020, Pemkot Bandung Izinkan Bayar Pakai Sampah

Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD), Arief Prasetya mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan beberapa program untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB tahun ini.

Warga Bandung boleh bernapas lega sejenak karena Pemkot Bandung sudah mengeluarkan 7 poin relaksasi atau keringanan pajak. 7 poin tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Tidak ada kenaikan PBB Tahun 2020
  2. Penghapusan denda piutang PBB sampai dengan 2018
  3. Ketetapan Rp100.000 rumah tinggal bebas PBB
  4. Veteran/Pejuang kemerdekaan 100% bebas PBB
  5. Bayar PBB dengan sampah
  6. Bayar PBB bisa dicicil
  7. Pengunduran jatuh tempo sampai dengan 31 Oktober 2020

Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan 2020, Pemkot Bandung Izinkan Bayar Pakai Sampah

Diketahui dari poin pertama, ketetapan tagihan PBB 2020 tidak ada kenaikan atau sama dengan tahun sebelumnya. Tahun ini diberikan stimulus 100 persen meskipun harga NJOP naik agar nilai tanah juga tidak menjadi naik.

Untuk masyarakat yang sudah menunggak PBB mulai dari tahun 1993 hingga 2018 juga akan mendapatkan keringanan. Piutang di tahun tersebut akan dibebaskan dari sanksi denda dan yang wajib dibayar hanya pajak pokoknya saja.

“Dendanya yang kita hapuskan. Tapi pokoknya tetap kita tunggu nanti kalau mau bayar tagihan dendanya itu ada. Tapi nanti pas bayar itu tidak perlu dibayarkan,” kata Arief.

Jatuh tempo pembayaran pajak pun diundur dari 30 September menjadi 31 Oktober.

“Kita melihat dengan keadaan situasi ekonomi terganggu, ini mudah-mudahan di 31 Oktober kegiatan ekonomi di kota Bandung sudah agak normal,” tuturnya.

Menggratiskan pajak untuk beberapa golongan masyarakat

Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan 2020, Pemkot Bandung Izinkan Bayar Pakai Sampah

Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan. Sumber: Nusantara Rmol

Kemudian BPPD juga memberikan keringanan untuk kalangan masyarakat yang memiliki ketetapan rumah tinggal di bawah Rp100.000. Golongan tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar pajak khusus untuk tahun ini.

“Tagihan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tetap kita serahkan karena itu banyak kepentingan bagi mereka.” Arief menambahkan.

Seandainya warga pemilik rumah dengan nilai di bawah Rp100.000 ini tidak mengetahui aturan yang berlaku dan tetap membayar pajak, nantinya akan terblokir dari bank sehingga pajak tidak bisa dibayarkan.

Veteran perang dan penerima tanda jasa Bintang Gerilya juga akan dibebaskan dari tagihan PBB. Syaratnya cukup menunjukkan tagihan PBB dengan KTP yang sama. Pengurangan yang bisa diajukan hingga 100 persen.

“Pengajuannya itu memperlihatkan SK Veteran, KTP, dan kalau bisa disertai foto diri bahwa yang bersangkutan masih ada ini bisa diajukan. Kalau ke anak tidak bisa, kalau janda atau dudanya masih kita layani selama memiliki SK Veteran,” jelasnya.

Pihak BPPD pun mengungkapkan bahwa masyarakat kini dapat membuka tabungan PBB di bank BJB. Nantinya di tabungan khusus ini sistem pembayaran PBB akan dilakukan secara auto debet sehingga tidak akan ada keterlambatan pembyaran.

Artikel terkait: Walikota Ridwan Kamil siapkan e-Posyandu bagi warga kota Bandung

Pembayaran PBB dengan menggunakan sampah di kota Bandung

Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan 2020, Pemkot Bandung Izinkan Bayar Pakai Sampah

Salah satu dari 7 poin di atas yang menarik adalah warga Bandung bisa membayar PBB dengan sampah yang memiliki nilai. Untuk poin ini, Pemkot Bandung bekerja sama dengan Bank Sampah yang ada di kelurahan maupun kecamatan.

Sampah anorganik yang dihasilkan masyarakat bisa memiliki nilai jual sebagai alat tukar membayar tagihan PBB.

“Saat ini masyarakat sedang kesulitan ekonomi, uang cash itu susah, kan mereka tidak kerja. Tapi kalaupun ada yang bisa dipakai, sampah plastik kertas atau apapun yang bisa dikumpulkan, itu dimasukkan ke rekening bank sampah yang ada di kelurahan atau kecamatan. Sehingga bisa akan dicicil ke bank sampah, nanti dicatat,” jelas Arief.

Menurutnya, masyarakat yang terdampak wabah Virus Corona bisa memanfaatkan metode pembayaran pajak dengan menggunakan sampah ini dengan cara mencicil.

“Misalkan kalau saya punya sampah, bisa dicicil dari saat ini membayar dengan menggunakan sampah sampai nanti jatuh tempo 31 Oktober. Kalau saldo tercukupi akan langsung terpotong lunas, kalau belum nanti diberitahu kekurangannya.” Arief berujar.

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Sumber: Ayobandung, PRFM News, Fokus Jabar

Baca juga:

Sedekah nasi di Bandung jadi viral karena cara baru ini

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Annisa Pertiwi

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan 2020, Pemkot Bandung Izinkan Bayar Pakai Sampah
Bagikan:
  • Pemerintah Akan Kenakan Pajak untuk Sembako, Intip Daftarnya

    Pemerintah Akan Kenakan Pajak untuk Sembako, Intip Daftarnya

  • Berlaku Mulai Februari 2021, Ini 3 Fakta tentang Pajak Pulsa

    Berlaku Mulai Februari 2021, Ini 3 Fakta tentang Pajak Pulsa

  • 30 Film Semi Korea untuk Ditonton Bareng Pasangan di Malam Jumat

    30 Film Semi Korea untuk Ditonton Bareng Pasangan di Malam Jumat

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

  • Pemerintah Akan Kenakan Pajak untuk Sembako, Intip Daftarnya

    Pemerintah Akan Kenakan Pajak untuk Sembako, Intip Daftarnya

  • Berlaku Mulai Februari 2021, Ini 3 Fakta tentang Pajak Pulsa

    Berlaku Mulai Februari 2021, Ini 3 Fakta tentang Pajak Pulsa

  • 30 Film Semi Korea untuk Ditonton Bareng Pasangan di Malam Jumat

    30 Film Semi Korea untuk Ditonton Bareng Pasangan di Malam Jumat

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.