Ekonomi masyarakat kini semakin melemah karena pandemi Virus Corona. Berbagai kebijakan untuk meringankan beban rakyat dikeluarkan oleh pemerintah. Salah satunya Pemerintah Kota Bandung memutuskan memberi keringanan pajak Bandung atau relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan 2020 di masa pandemi COVID-19 ini.
Ada beberapa keringanan yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung di tengah wabah yang bisa dimanfaatkan oleh warga.
7 Poin relaksasi pajak dari Pemkot Bandung
Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD), Arief Prasetya mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan beberapa program untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB tahun ini.
Warga Bandung boleh bernapas lega sejenak karena Pemkot Bandung sudah mengeluarkan 7 poin relaksasi atau keringanan pajak. 7 poin tersebut adalah sebagai berikut:
- Tidak ada kenaikan PBB Tahun 2020
- Penghapusan denda piutang PBB sampai dengan 2018
- Ketetapan Rp100.000 rumah tinggal bebas PBB
- Veteran/Pejuang kemerdekaan 100% bebas PBB
- Bayar PBB dengan sampah
- Bayar PBB bisa dicicil
- Pengunduran jatuh tempo sampai dengan 31 Oktober 2020
Diketahui dari poin pertama, ketetapan tagihan PBB 2020 tidak ada kenaikan atau sama dengan tahun sebelumnya. Tahun ini diberikan stimulus 100 persen meskipun harga NJOP naik agar nilai tanah juga tidak menjadi naik.
Untuk masyarakat yang sudah menunggak PBB mulai dari tahun 1993 hingga 2018 juga akan mendapatkan keringanan. Piutang di tahun tersebut akan dibebaskan dari sanksi denda dan yang wajib dibayar hanya pajak pokoknya saja.
“Dendanya yang kita hapuskan. Tapi pokoknya tetap kita tunggu nanti kalau mau bayar tagihan dendanya itu ada. Tapi nanti pas bayar itu tidak perlu dibayarkan,” kata Arief.
Jatuh tempo pembayaran pajak pun diundur dari 30 September menjadi 31 Oktober.
“Kita melihat dengan keadaan situasi ekonomi terganggu, ini mudah-mudahan di 31 Oktober kegiatan ekonomi di kota Bandung sudah agak normal,” tuturnya.
Menggratiskan pajak untuk beberapa golongan masyarakat
Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan. Sumber: Nusantara Rmol
Kemudian BPPD juga memberikan keringanan untuk kalangan masyarakat yang memiliki ketetapan rumah tinggal di bawah Rp100.000. Golongan tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar pajak khusus untuk tahun ini.
“Tagihan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tetap kita serahkan karena itu banyak kepentingan bagi mereka.” Arief menambahkan.
Seandainya warga pemilik rumah dengan nilai di bawah Rp100.000 ini tidak mengetahui aturan yang berlaku dan tetap membayar pajak, nantinya akan terblokir dari bank sehingga pajak tidak bisa dibayarkan.
Veteran perang dan penerima tanda jasa Bintang Gerilya juga akan dibebaskan dari tagihan PBB. Syaratnya cukup menunjukkan tagihan PBB dengan KTP yang sama. Pengurangan yang bisa diajukan hingga 100 persen.
“Pengajuannya itu memperlihatkan SK Veteran, KTP, dan kalau bisa disertai foto diri bahwa yang bersangkutan masih ada ini bisa diajukan. Kalau ke anak tidak bisa, kalau janda atau dudanya masih kita layani selama memiliki SK Veteran,” jelasnya.
Pihak BPPD pun mengungkapkan bahwa masyarakat kini dapat membuka tabungan PBB di bank BJB. Nantinya di tabungan khusus ini sistem pembayaran PBB akan dilakukan secara auto debet sehingga tidak akan ada keterlambatan pembyaran.
Pembayaran PBB dengan menggunakan sampah di kota Bandung
Salah satu dari 7 poin di atas yang menarik adalah warga Bandung bisa membayar PBB dengan sampah yang memiliki nilai. Untuk poin ini, Pemkot Bandung bekerja sama dengan Bank Sampah yang ada di kelurahan maupun kecamatan.
Sampah anorganik yang dihasilkan masyarakat bisa memiliki nilai jual sebagai alat tukar membayar tagihan PBB.
“Saat ini masyarakat sedang kesulitan ekonomi, uang cash itu susah, kan mereka tidak kerja. Tapi kalaupun ada yang bisa dipakai, sampah plastik kertas atau apapun yang bisa dikumpulkan, itu dimasukkan ke rekening bank sampah yang ada di kelurahan atau kecamatan. Sehingga bisa akan dicicil ke bank sampah, nanti dicatat,” jelas Arief.
Menurutnya, masyarakat yang terdampak wabah Virus Corona bisa memanfaatkan metode pembayaran pajak dengan menggunakan sampah ini dengan cara mencicil.
“Misalkan kalau saya punya sampah, bisa dicicil dari saat ini membayar dengan menggunakan sampah sampai nanti jatuh tempo 31 Oktober. Kalau saldo tercukupi akan langsung terpotong lunas, kalau belum nanti diberitahu kekurangannya.” Arief berujar.
Sumber: Ayobandung, PRFM News, Fokus Jabar
Baca juga:
Sedekah nasi di Bandung jadi viral karena cara baru ini
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.