Ada uang yang diluncurkan di tengah masyarakat, ada uang yang ditarik dari peredaran. Apa saja daftar uang yang ditarik?
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.
Terhitung sejak 30 Agustus 2022, pencabutan dan penarikan itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono seperti dikutip dari detikFinance.
Daftar Uang yang Ditarik dari Peredaran
Uang yang Ditarik dari Peredaran
Berikut ini adalah daftar URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
– Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan Rp300.000
– Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp850.000.
Artikel terkait: Tukarkan pecahan rupiah ini sebelum 30 Desember 2018
Masyarakat Bisa Tukar Uang yang sudah tidak berlaku
Bagi masyarakat yang masih memiliki URK tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Adapun penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Artikel terkait: Panduan Lengkap Cara Tukar Uang Baru 2022, Mudah dan Praktis
Peraturan Menukar Uang
Meski bisa melakukan penukaran, ada beberapa kondisi uang yang harus diperhatikan. Pasalnya, tidak semua bisa diterima.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:
– Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan,
– Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
Artikel terkait: Syarat, Aturan, dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Jelang Lebaran
Daftar Uang Baru 2022
Daftar Uang Baru 2022
Seperti dilansir dari laman resmi www.bi.go.id, pemerintah telah meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah baru emisi 2022 yang terdiri atas pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru tersebut dapat melakukan penukaran uang ke Bank Indonesia atau melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
Itulah daftar uang yang ditarik dari peredaran dan peraturan untuk masyarakat yang bisa menukarkannya hingga batas waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Buat Parents yang punya koleksinya, jangan lupa untuk menukarkannya ya!
Baca juga:
5 Fakta Uang Baru Rp 75 Ribu, Parents Wajib Tahu!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.