X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
  • Korea Update
  • Hidrasi Keluarga
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
    • Korea Update
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Aku Hamil
    • Tips Kehamilan
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Project Sidekicks
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Usia Sekolah
    • Praremaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

Ketentuan dan Hukum Talak Tiga, Ini Hal yang Perlu Parents Ketahui

Bacaan 5 menit
Ketentuan dan Hukum Talak Tiga, Ini Hal yang Perlu Parents KetahuiKetentuan dan Hukum Talak Tiga, Ini Hal yang Perlu Parents Ketahui

Simak ketentuan dan hukum talak 3 serta perbedaannya dengan talak 1 dan 2 berikut ini.

Istilah talak 3 tentunya sudah tidak asing lagi di telinga. Dalam Islam, perceraian dalam hubungan pernikahan disebut juga dengan istilah talak. 

Talak atau thalaq berasal dari bahasa Arab, yang apabila diartikan secara harfiah berarti ‘melepaskan ikatan’. Berdasarkan istilahnya, talak adalah pemutusan hubungan antara suami dan istri dari pernikahan yang sah menurut syariat agama. 

Sedangkan menurut Pasal 117 dalam Ketentuan Hukum Islam (KHI), talak merupakan ikrar suami di hadapan pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. 

Hukum talak sendiri terbagi menjadi tiga; ada talak satu, talak dua, serta yang pamungkas adalah talak tiga. Lantas, seperti apa ketentuan dan hukum talak tiga? Apa saja perbedaannya dengan talak satu dan dua? Melansir berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya.

Artikel terkait: Pengacara Perceraian Punya Peran Krusial, Bisakah Urus Cerai Tanpa Bantuannya?

Hukum dan Ketentuan Talak 3 Menurut Islam dalam Pernikahan

talak 3

Talak tiga merupakan pemutusan ikrar perceraian yang telah dilontarkan ketiga kalinya oleh pihak suami. 

Talak ketiga ini tentunya berbeda dengan talak satu dan dua, Parents. Perbedaannya adalah, talak satu dan dua apabila telah dijatuhkan oleh suami, maka ia masih bisa melakukan rujuk kembali dengan sang istri, selama istrinya tersebut masih dalam masa iddah.

Talak satu dan dua ini disebut sebagai talak raj’i. Suami bisa rujuk kembali bersama dengan istrinya apabila keduanya melakukan akad nikah lagi. 

Sementara talak tiga atau ba’in kubraa, ketika talak ketiga ini dijatuhkan, maka sang suami tak bisa melakukan rujuk kembali. 

 

 

Hal ini pun dijelaskan dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 229. Di sana dijelaskan, jika seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kali kepada sang istri, maka tidak halal baginya untuk mengawini atau rujuk kembali dengan istrinya sebelum perempuan tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain. Berikut bunyi ayat selengkapnya:

 فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya: “Jika suami menceraikan perempuannya (sesudah talak dua kali), maka tidaklah halal perempuan itu baginya, kecuali jika perempuan itu telah kawin dengan lelaki lain. Dan jika diceraikan pula oleh lelaki lain itu, tiada berdosa keduanya kalau rujuk kembali, jika keduanya menduga akan menegakkan batas-batas Allah. Demikian itulah batas-batas Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang akan mengetahuinya.”

Maksud dari ayat ini adalah, seorang lelaki tidak boleh rujuk dengan istri sebelum ia menikah kembali dengan laki-laki lain. Apabila rumah tangga mantan istri tersebut berjalan tidak sesuai dan berakhir dengan perceraian, maka sang perempuan tersebut dapat menikah lagi dengan suami terdahulunya. 

Artikel terkait: 5 Hal Ini Perlu Diperhatikan dalam Pernikahan Saat Suami Lebih Muda dari Istri

Ketentuan dan Hukum Talak Tiga, Ini Hal yang Perlu Parents Ketahui

Ketentuan dan hukum talak 3 juga tertulis dalam pasal 120 KHI yang berbunyi:

“Talak bain kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.”

Meski begitu, pernikahan yang dilakukan sang istri dengan lelaki kedua tidak boleh dilakukan secara manipulasi. Atau, secara sengaja ketika sang suami pertama membayar lelaki lain untuk menikahi mantan istrinya hanya agar ia bisa rujuk kembali dengan sah. 

Apa Itu Masa Iddah?

talak 3

Nah, dalam ketentuan talak ada yang disebut sebagai masa iddah. Secara harfiah, iddah memiliki arti ‘waktu tunggu’. Ini merupakan waktu tunggu yang berlaku bagi seorang istri yang diputus perkawinannya oleh sang suami. 

Adapun mengutip laman Hukum Online, masa iddah seorang perempuan dalam keadaan perceraian itu ditentukan sebagai berikut:

  • Saat pernikahan diputus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari. 
  • Apabila peceraian dilakukan saat perempuan sedang hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai ia melahirkan.

Adab Talak 3 dan Rujuk dalam Islam

talak 3

Menjatuhkan talak dalam Islam memiliki adab tersendiri. Artinya, hal ini tidak boleh dilakukan sembarangan dan semena-mena. Ketentuan ini pun tertulis dalam Surat Al-Thalaq ayat 2 yang berbunyi:

“فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ”

Artinya: “Apabila mereka (perempuan) telah mendekati akhir iddah-nya, maka rujukilah mereka dengan baik atau berpisahlah dengan mereka secara baik-baik.” 

Ketentuan dan Hukum Talak Tiga, Ini Hal yang Perlu Parents Ketahui

Dari ayat tersebut, dijabarkan pula beberapa adab mengenai talak dan rujuk yang dianjurkan dalam Islam. Mengutip laman Islam Digest, berikut penjabaran selengkapnya:

  • Seorang suami harus menggunakan nalar yang sehat atau pertimbangan yang matang ketika ia memutuskan untuk menjatuhkan talak pada sang istri. 
  • Apabila masih talak dua dan ternyata sang istri masih pantas untuk dipertahankan, maka dianjurkan untuk segera dirujuk. 
  • Jika tidak layak dirujuk, maka suami harus menceraikan istri secara baik-baik dan damai.
  • Meski talak satu dan dua pihak suami masih diperbolehkan rujuk dengan sang istri, tapi talak ini juga tidak boleh dijatuhkan secara main-main. Pasalnya, pihak suami tidak diperbolehkan mengajak istri rujuk kembali hanya untuk mempermainkan atau menelantarkan sang istri. Apabila hal itu terjadi, maka sang suami sudah termasuk ke dalam kategori sebagai seorang yang telah berbuat zalim dan memperolok-olok ajaran Allah. 

Artikel terkait: Atasi Konflik Hingga Perkuat Komitmen, Ini 8 Manfaat Konseling Pernikahan

Itulah ulasan terkait hukum dan ketentuan talak 3 menurut ajaran Islam. Tentunya, penjatuhan talak satu, dua, maupun tiga tidak bisa dilakukan secara gegabah dan perlu dipertimbangkan secara matang terlebih dulu, ya, Parents. 

***

Baca juga: 

Waspada, Kesehatan Mental Dapat Pengaruhi Kesehatan Reproduksi

8 Penyebab Krisis Pernikahan di Awal Perkawinan, Jangan Egois!

Macam-Macam Talak Menurut Hukum Islam Berdasarkan Waktu Jatuhnya dan Masa Iddah Istri

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Shafa Nurnafisa

Diedit oleh:

Finna Prima Handayani

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • Ketentuan dan Hukum Talak Tiga, Ini Hal yang Perlu Parents Ketahui
Bagikan:
  • Berikut 10 Tips Persiapan Pernikahan Sukses dengan Dana Terbatas

    Berikut 10 Tips Persiapan Pernikahan Sukses dengan Dana Terbatas

  • Suami Tak Mau Bantu Istri, Contoh Tak Ada Relasi Setara dalam Pernikahan

    Suami Tak Mau Bantu Istri, Contoh Tak Ada Relasi Setara dalam Pernikahan

  • Bagaimana Pandangan Islam Tentang Hak Istri dalam Gaji Suami? Ini Penjelasannya

    Bagaimana Pandangan Islam Tentang Hak Istri dalam Gaji Suami? Ini Penjelasannya

app info
get app banner
  • Berikut 10 Tips Persiapan Pernikahan Sukses dengan Dana Terbatas

    Berikut 10 Tips Persiapan Pernikahan Sukses dengan Dana Terbatas

  • Suami Tak Mau Bantu Istri, Contoh Tak Ada Relasi Setara dalam Pernikahan

    Suami Tak Mau Bantu Istri, Contoh Tak Ada Relasi Setara dalam Pernikahan

  • Bagaimana Pandangan Islam Tentang Hak Istri dalam Gaji Suami? Ini Penjelasannya

    Bagaimana Pandangan Islam Tentang Hak Istri dalam Gaji Suami? Ini Penjelasannya

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2022. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.