Dalam hukum Islam, macam-macam talak sudah diatur. Talak adalah proses melepaskan ikatan pernikahan dalam syariat Islam.
Perceraian biasanya menggunakan salah satu jenis talak. Macam-macam talak biasanya dibagi sesuai dengan masa iddah dan boleh tidaknya suami rujuk dengan sang istri. Dalam pandangan Islam, setiap jenis talak memiliki hukum makruh. Maknanya, setiap jenis talak boleh namun ini menjadi perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT.
Dengan melakukan talak, maka ikatan suami istri otomatis sudah selesai. Ketika ketidakcocokan antara pasangan sudah tidak bisa dicari titik temunya, maka memutuskan cerai mungkin menjadi jalan terbaik. Setiap jenis talak harus memenuhi rukun talak.
Pengertian Talak
Dalam Bahasa Arab, talak atau thalaq adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama. Berdasarkan bahasa, talak berarti melepaskan ikatan.
Berdasarkan istilah, talak adalah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak. Menurut Komplikasi Hukum Islam (KHI), talak adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya pernikahan.
Macam-Macam Talak Berdasarkan Masa Iddah Istri
Berikut ini macam-macam talak berdasarkan masa iddah istri:
1. Talak Raj’i
Talak Raj’i adalah talak dimana suami boleh rujuk tanpa harus melakukan akad nikah lagi. Jenis Talak raj’i ini dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya. Suami boleh rujuk dengan istri yang telah ditalaknya selama masa Iddah.
Talak Raj’i disebut dengan talak satu atau talak dua. Berdasarkan Komplikasi Hukum Islam (HKI), talak Raj’i adalah talak pertama atau kedua dalam talak ini suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah. Talak Raj’i sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 229 yang berbunyi:
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma´ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”.
2. Macam-macam Talak, Talak Bain
Talak Baik merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang sudah habis masa iddahnya. Jenis Talak bain dibagi menjadi dua macam yaitu talak baik sughra dan talak bain kubra.
Artikel terkait: Cerai via online makin marak dilakukan, apakah sah menurut hukum Islam?
Talak bain sughra adalah talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan sang istri). Suami istri boleh rujuk dengan akad nikah lagi, baik yang masih dalam masa Iddah maupun yang sudah habis masa Iddahnya.
Talak bain kubro adalah talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan mantan istri kecuali dengan syarat:
- Sang mantan istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain;
- Si Mantan istri telah dicampuri oleh suami yang baru;
- Mantan istri telah dicerai oleh suami yang baru.
- Mantan istri telah selesai masa Iddahnya setelah dicerai suami yang baru.
Artikel terkait: Cerai Saat Hamil, Sahkah di Mata Hukum Indonesia dan Hukum Islam?
Talak Berdasarkan Waktu Jatuhnya Talak
Sedangkan berdasarkan waktunya, talak dibagi ke dalam tiga jenis:
1. Talak Munajjaz
Talak ini disebut juga dengan talak mu’ajjal. Dalam talak munajjaz, perceraian langsung berlaku ketika suami mengucapkan kalimat talak saat itu juga. Ungkapan ini menandai berakhirnya ikatan suami istri dan dianggap sah.
Sighat talak tidak boleh dijadikan sebagai main-main. Sejauh ucapan terlontar dari suami yang sah untuk menjatuhkan talak kepada istri yang sah dijatuhi talak, maka akan sah talak tersebut. Jangan pernah coba-coba mengucapkan kalimat talak jika memang tidak berniat untuk menalak.
2. Talak Mudhaf
Penyandaran talak ini ada di waktu yang akan datang sesuai dengan talak ucapan suami. Misalnya “Kamu saya talak awal bulan Ramadhan tahun ini” dan sebagainya. Talak menjadi sah kalau waktunya sudah tiba sesuai dengan sighat. Akan tetapi talak ini tidak berlaku untuk waktu kemarin. Jika diucapkan talak untuk waktu sebelum hari esok maka jatuhnya adalah talak munajjaz. Artinya, talaknya sudah sah saat itu juga.
3. Talak Mu’allaq
Jenis talak ini mempersyaratkan suatu hal agar talak menjadi sah. Talak mu’allaq disebut juga dengan talak ta’liq yang talaknya bergantung pada suatu masa mendatang. Ucapan talak ini biasanya ditambahkan kata “jika”, “Apabila” dan semisalnya.
Misalnya, “Apabila kamu masuk rumah si Fulan lagi, maka kita cerai” atau “Jika kamu masih bertemu dengan si Fulan, saya dan kamu otomatis cerai”.
Itulah macam-macam talak dalam hukum Islam. Bagaimanapun juga, talak sangat dibenci oleh Allah SWT sekalipun diperbolehkan.
Baca Juga:
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.