X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Simak Cara dan Syaratnya

Bacaan 3 menit

Kartu keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki seluruh penduduk Indonesia, berisi identitas dan susunan anggota keluarga. Bagi para pasangan nikah siri pun bisa membuat kartu keluarga. 

Pasangan yang menikah siri memang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, mereka tetap bisa memiliki KK, karena itu sudah menjadi sebuah kewajiban sebagai warga negara. 

Terkait hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan jika pasangan yang nikah siri tetap bisa membuat KK. Apalagi belakangan ternyata beredar pertanyaan hak pasutri nikah siri untuk memiliki kartu keluarga.

Artikel terkait: Cerita Atta Halilintar Hampir Nikah Siri dengan Aurel, Terhalang Restu Anang

Mengutip dari CNN Indonesia, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kalau setiap warga Indonesia wajib terdapat di KK. 

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam kartu keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan dalam keterangan video, Kamis (7/10).

Dukcapil Kemendagri memang tidak melegitimasi pernikahan siri. Namun, pihaknya melayani pencatatan kedudukan untuk seluruh warga, tak terkecuali pasangan nikah siri. 

Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Pasangan Nikah Siri

kartu keluarga pasangan nikah siri

Sebenarnya kartu keluarga yang akan dimiliki oleh pasangan suami istri nikah siri tidak ada bedanya dengan kartu keluarga yang lain. Hanya saja, pihak Dukcapil akan memberi tanda khusus di kartu keluarga pasangan nikah siri.

“Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam kartu keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat, ” jelas Zudan, mengutip laman CNN Indonesia. 

Artikel terkait: Buntut Pengakuan Nikah Siri, Lesti-Billar Diancam Dilaporkan Ke Polisi

Syarat Pembuatan

Untuk pasangan yang baru menikah sah secara agama dan negara (bukan nikah siri), syarat yang diperlukan untuk mengurus KK di antaranya:

  • Surat pengantar pembuatan KK baru dari ketua RT setempat yang telah distempel RW
  • Fotokopi buku nikah/akta perkawainan
  • Surat keterangan pindah (untuk pendatang)
  • Mengisi formulir permohonan KK di kantor kelurahan

Sedangkan bagi pasangan nikah siri, ada syarat khusus yang telah ditetapkan Dukcapil Kemendagri. Pasangan diharap membawa pernyataan tentang pernikahan mereka.

“Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” tutur Zudan.

Pasangan Nikah Siri Diharapkan Bisa Melakukan Isbat Nikah

kartu keluarga pasangan nikah siri

Pasangan suami istri yang nikah siri memang bisa memiliki kartu keluarga (KK). Namun, Zudan berharap mereka tetap melakukan isbat nikah setelah mendapat KK.

Tujuannya agar para pasangan bisa memiliki buku nikah. 

Artikel terkait: 10 Pasangan Artis yang Pernah Menikah Siri, Terbaru Lesty Kejora dan Rizky Billar

Nikah Siri di Mata Hukum Indonesia

kartu keluarga pasangan nikah siri

Melansir laman Kompas, pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menerangkan, perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dengan demikian, sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianut, pernikahan dianggap sah secara hukum, baik pernikahan tersebut dilaksanakan di hadapan petugas yang ditunjuk oleh undang-undang maupun tidak (siri atau di bawah tangan).

Itulah informasi terkait cara dan syarat pembuatan kartu keluarga (KK) untuk pasangan nikah siri. Apabila di antara Anda yang masih ada yang belum memiliki KK, segera urus pembuatannya, ya.

Baca juga: 

Syarat, Tata Cara, dan Hukum Nikah Siri, Ini Risikonya Parents!

5 Dampak Nikah Siri Bagi Istri dan Anak, Banyak Ruginya!

Maraknya Nikah Siri – Seberapa Penting Status Pernikahan?

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Finna Prima Handayani

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Simak Cara dan Syaratnya
Bagikan:
  • Bolehkah Mencium Pasangan Saat Sedang Berpuasa? Ini Penjelasannya

    Bolehkah Mencium Pasangan Saat Sedang Berpuasa? Ini Penjelasannya

  • Suami Sering Marah Saat Istri Hamil, Ini Dampaknya Bagi Janin

    Suami Sering Marah Saat Istri Hamil, Ini Dampaknya Bagi Janin

  • Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

    Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

  • Bolehkah Mencium Pasangan Saat Sedang Berpuasa? Ini Penjelasannya

    Bolehkah Mencium Pasangan Saat Sedang Berpuasa? Ini Penjelasannya

  • Suami Sering Marah Saat Istri Hamil, Ini Dampaknya Bagi Janin

    Suami Sering Marah Saat Istri Hamil, Ini Dampaknya Bagi Janin

  • Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

    Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.