Pernah menonton film Korea ‘Kim Ji Young, Born 1982’? Selain feminisme, isu parental leave atau masalah cuti ayah juga dikemas apik dalam film besutan sutradara Kim Do Young itu.
Salah satu adegan film ‘Kim Ji Young, Born 1982’
Film itu mengisahkan Ji Young, seorang ibu rumah tangga beranak satu yang berhenti bekerja untuk mengurus anak. Beratnya beban mengurus rumah dan anak, ditambah tekanan tradisi dan opini masyarakat tentang ibu rumah tangga, membuatnya depresi dan mengalami gangguan mental.
Suaminya, Da Hyeon, akhirnya memutuskan mengambil parental leave demi memulihkan kesehatan mental Ji Young dan mengembalikan jati dirinya.
Sebenarnya apa itu parental leave, seberapa penting dan apa manfaatnya? Bagaimana peran negara untuk mengakomodasinya?
Apa itu parental leave?

Umumnya masyarakat Indonesia mengenal cuti hamil dan melahirkan sementara cuti ayah atau parental leave masih kurang populer. Kedua jenis cuti ini mirip namun sebenarnya berbeda.
Cuti melahirkan dapat diambil ibu (maternity leave) dan ayah (paternity leave) ketika ibu baru melahirkan. Sementara parental leave dapat diambil oleh ayah setelah anaknya lahir seperti yang dilakukan Da Hyeon di film ‘Kim Ji Young, Born 1982’.
Apakah karyawan yang mengambil cuti ini tetap mendapatkan gaji penuh sepanjang periode cuti tersebut? Jawabannya tergantung kebijakan masing-masing perusahaan dan negara.
Apa manfaat parental leave?

Parental leave penting bagi ibu, ayah, dan tumbuh kembang anak. Tujuannya untuk menumbuhkan kedekatan antara orangtua dan anak.
Jumlah cuti yang setara bagi ayah dan ibu juga memastikan pihak istri dan suami punya porsi tugas yang setara dalam merawat anak dan melakukan pekerjaan rumah lain.
Menurut UNICEF, dengan lebih terlibat dalam pengasuhan, ayah turut mendukung ibu yang sedang menyusui sehingga risiko ibu mengalami post-partum depression (PPD) pun berkurang.

Selain itu, ayah yang mengambil parental leave dapat membantu istrinya yang bekerja untuk menaikkan kariernya.
Cuti orangtua yang digaji, juga berkontribusi pada perkembangan kesehatan anak. Risiko bayi terkena penyakit dapat diminimalisir dan memperpanjang waktu menyusui.
Berdasarkan studi di negara-negara maju, anak-anak yang sakit pun akan lebih cepat sembuh saat orangtuanya mengambil cuti untuk menemani mereka.

Ketua Umum Lembaga Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan selama ini publik lebih sering membicarakan kesempatan perempuan di kantor. Maka kini tiba saatnya, diberlakukan kesetaraan dengan membuat lelaki juga pintar mengasuh anak di rumah.
Parental leave (terutama yang diambil oleh ayah) dapat meningkatkan produktivitas kerja ayah dan ideal untuk kesetaraan gender.
“Sekian banyak studi menunjukkan bahwa fasilitas cuti bagi para suami untuk mendampingi persalinan istri justru meningkatkan produktivitas mereka,” kata Kak Seto seperti dilansir Tribun Jabar (13/3/2018).
Kebijakan parental leave di beberapa negara dunia
Foto: Dietrich, 2016
1. Inggris
Di Inggris, pemerintahnya mengeluarkan aturan Shared Parental Leave Regulation di tahun 2015. Peraturan ini mengizinkan suami dan istri berbagi jatah cuti sesuai dengan ketentuan yang diterapkan. Di Inggris perempuan mendapat izin cuti 52 minggu, terdiri dari cuti melahirkan 26 minggu dan cuti setelah melahirkan 26 minggu juga.
2. Finlandia
Mulai tahun 2021, Finlandia memberikan cuti orangtua bagi para pekerja, terlepas dari jenis kelamin mereka atau apakah mereka orang tua kandung anak-anak atau bukan.
Di bawah undang-undang baru, setiap orangtua akan diizinkan cuti selama 164 hari, atau sekitar tujuh bulan, kata pemerintah dalam sebuah pernyataan. Sementara orang tua tunggal dapat mengambil jumlah dua orangtua, atau 328 hari.

3. Norwegia
Sistem di Norwegia lebih fleksibel dan murah hati. Ibu dapat mengambil cuti selama 49 minggu dengan bayaran penuh atau 59 minggu dengan bayaran 80%. Ayah dapat mengambil antara 1 sampai 10 minggu tergantung pada pendapatan istri mereka.
Bersama-sama, orang tua dapat menerima tambahan cuti 46 minggu dengan pembayaran penuh atau 56 minggu dengan 80% dari penghasilan mereka.
4. Korea Selatan
Dalam upaya untuk meningkatkan angka kelahiran Korea Selatan memberikan dukungan kepada pekerja yang hamil dan membesarkan anak.
Pekerja yang memiliki anak di bawah delapan tahun dapat meminta pemberi kerja mereka untuk mengurangi jam kerja antara 15 dan 35 jam per minggu, kecuali dalam kasus khusus.
Jangka waktu pengurangan jam kerja bisa sampai satu tahun. Namun, ketika pekerja tidak menggunakan atau hanya sebagian dari cuti orangtua mereka, porsi yang tidak digunakan dapat ditambahkan ke periode pengurangan jam kerja. Jadi, pekerja dapat mengurangi jam kerjanya hingga dua tahun.
Bagaimana dengan peraturan parental leave di Indonesia?

Di Indonesia, kedua jenis cuti (cuti melahirkan dan cuti orangtua) diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Namun, laki-laki mendapat jatah cuti melahirkan yang jauh lebih kecil dari perempuan.
Diatur dalam Pasal 82 ayat (1), perempuan berhak memperoleh istirahat selama total 3 bulan: 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Sementara itu, diatur dalam Pasal 93 ayat (4) laki-laki hanya berhak atas cuti melahirkan selama dua hari.

Orangtua juga berhak atas cuti menikahkan, mengkhitankan, dan membaptis anaknya selama masing-masing dua hari. Sehingga, total cuti yang menjadi hak ibu adalah sebanyak 3 bulan dan 6 hari, sementara ayah berhak atas cuti sebanyak 8 hari.
Khusus untuk pegawai negeri sipil (PNS), laki-laki boleh mengajukan cuti paling lama satu bulan. Aturan ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. Jumlah ini tak berbeda jauh dengan Belgia yang menempati peringkat 12 sebagai negara dengan skor paternity dan parental leave terbaik. Belgia memberikan hak cuti selama 5 minggu bagi ayah.
Bagaimana dengan perusahaan tempat Parents bekerja? Apakah juga memberikan jatah cuti orangtua atau parental leave dengan baik?
Baca juga:
10 Negara Terbaik dan Terburuk untuk Cuti Melahirkan
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.