X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Aceh Pelopori Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil dan Melahirkan

Bacaan 4 menit
Aceh Pelopori Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil dan Melahirkan

Pemerintah Aceh menerapkan cuti untuk perempuan hamil 20 hari dan cuti melahirkan 6 bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kontrak dan 2 minggu cuti untuk Ayah

Berita gembira datang dari Aceh tentang penerapan cuti hamil dan melahirkan. Pemerintah Aceh mempelopori penerapan cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama 6 bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN – sebutan baru bagi PNS) tenaga kontrak, seperti dilansir bbc.com.

Tak hanya itu saja, ayah yang sedang mendampingi istri melahirkan juga diberi cuti 7 hari jelang kelahiran dan 7 hari setelah melahirkan.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No. 49 tahun 2016 oleh Gubernur Zaini Abdullah. Sekalipun belum mencakup pegawai swasta dan profesi lainnya, pergub yang ditandatangani bulan Agustus lalu ini disambut dengan baik oleh banyak kalangan.

Mengutip Republika.com, menurut Gubernur Zaini, cuti ini penting diberikan kepada ibu dan ayah demi membangun generasi yang lebih sehat.

Selain soal pentingnya ASI eksklusif, kehadiran ibu dan ayah di masa akhir kehamilan dan di masa awal kelahiran dianggap justru menghemat anggaran kesehatan negara di masa depan. Sekalipun baru diterapkan untuk ASN, Pemerintah Aceh berharap perusahaan swasta sebaiknya segera menerapkan aturan ini.

Dalam lingkaran pengusaha Aceh, ini masih dianggap sebagai hal yang merugikan bagi perusahaan dan dinilai tidak efektif. Apalagi jika selama cuti hamil dan melahirkan tersebut, perusahaan wajib membayar penuh pegawai/buruh perempuannya.

Di Indonesia, peraturan cuti hamil untuk buruh/pegawai perempuan dapat diterapkan mulai 45 hari jelang melahirkan dan 45 hari setelah melahirkan. Namun, belum ada aturan yang mengatur cuti bagi ayah yang mendampingi ibu melahirkan.

Artikel terkait: 10 Negara Terbaik dan Terburuk untuk Cuti Melahirkan

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga disebutkan bahwa perusahaan wajib membayar penuh upah buruh/pegawai perempuan yang sedang mengambil hak cutinya.

Sayangnya, masih banyak perusahaan yang belum mematuhi aturan ini. Bahkan sebagian pegawai perempuan justru tidak mengetahui adanya aturan tersebut.

Cuti hamil dan melahirkan bagi orangtua bukanlah hal baru. Di Swedia, penerapan cuti hamil dan melahirkan untuk ibu adalah 1,5 tahun dengan gaji kotor penuh dari perusahaan.

Selain itu, Ibu hamil di Kanada berhak mengambil cuti selama 1 tahun dengan gaji sebanyak 50%, sedangkan ayah yang mendampingi boleh mengambil cuti selama 37 minggu dengan gaji penuh.

 

Baca juga: 

Bila Cuti Melahirkan Telah Usai, Inilah 6 Tips Menghadapinya

Setelah usai melahirkan, tentu seorang wanita akan mengambil beberapa kesempatan untuk berisitirahat. Namun tidak jarang juga banyak perusahaan yang hanya memberlakukan cuti hamil tidak cukup lama. Di daerah Aceh ibu yang baru saja melahirkan akan mendaptakan cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan lamanya. Mari simak ulasan selengkapnya berikut.

Peraturan Cuti Hamil Tercantum Dalam Pergub

Aturan cuti hamil bagi istri ini telah tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 oleh Gubernur Zaini Abdullah. Bahkan dalam peraturan tersebut ayah pun juga dapat cuti selama 7 hari untuk menemani kelahiran dan 7 hari setelah melahirkan. Meskipun peraturan ini belum necakup pegawa swasta dan profesi lainnya, pergub yang telah ditandangani bulan Agustus lalu ini disambut dengan baik oleh para kalangan.

ini Cuti hamil dan melahirkan 6 Bulan di aceh

Menurutnya aturan cuti ini sangat penting diberikan kepada ibu dan ayah demi membangun generasi yang lebih sehat. Selain pentingya ASI eksklusif, kehadiran ibu dan ayah di masa kahir kehamilan dan di awal kelahiran justru akan menghemat anggaran negara di masa depan. Sekalipun hanya diterapkan untuk ASN, Pemerintah Aceh berharap jika perusahaan swasta sebaiknya segera menerapkan aturan tersebut.

mau Cuti hamil dan melahirkan 6 Bulan ini

Perusahaan Harus Tegakkan Cuti Hamil

Bagi para pengusaha Aceh penerapan cuti hamil dan melahirkan ini dianggap akan merugikan perusahaan dan dinilai tidak efektif. Apalagi jika selama cuti hamil tersebut, perusahaan wajib membayar penuh pegawai atau buruh perempuannya. Di Indonesia sendiri peraturan cuti hamil ini telah diterapkan mulai 45 hari jelang melahirkan dan 45 hari setelah melahirkan.

tau Cuti hamil dan melahirkan 6 Bulan

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 ini disebutkan bahwa perusahaan wajib membayar penuh upah buruh atau pegawai perempuan yang sedang mengambil hak cutinya. Sayangnya banyak perusahaan yang tidak menerapkan hal tersebut, dan bahkan sebagian pegawai perempuan tidak mengetahui peraturan tersebut.

Adanya cuti hamil dan juga melahirkan ini bukanlah hal baru karena selalu diperjuangkan. Di negara Swedia sendiri penerapan cuti hamil dan ibu melahirkan adalah 1,5 tahun dengan gaji kotor penuh dari perusahaan. Dari contoh kasus di Swedia, tentu pergub yang dikeluarkan oleh pemerintah Aceh bukanlah hal yang baru dan memang layak diberikan kepada pegawai atau buruh upah.

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Syahar Banu

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Aceh Pelopori Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil dan Melahirkan
Bagikan:
  • Asyiknya! Istri melahirkan, suami PNS boleh cuti sebulan

    Asyiknya! Istri melahirkan, suami PNS boleh cuti sebulan

  • 10 Keputusan Penting Yang Harus Dibuat Sebelum Melahirkan

    10 Keputusan Penting Yang Harus Dibuat Sebelum Melahirkan

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

  • Asyiknya! Istri melahirkan, suami PNS boleh cuti sebulan

    Asyiknya! Istri melahirkan, suami PNS boleh cuti sebulan

  • 10 Keputusan Penting Yang Harus Dibuat Sebelum Melahirkan

    10 Keputusan Penting Yang Harus Dibuat Sebelum Melahirkan

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.