TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Per 1 Maret 2022, Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 3 Hari Saja!

Bacaan 4 menit
Per 1 Maret 2022, Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 3 Hari Saja!

Pemerintah terbitkan aturan terbaru, masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri jadi lebih singkat!

Awal minggu ini pemerintah kembali mengadakan rapat terbatas. Salah satunya terkait dengan perubahan keputusan aturan waktu karantina Indonesia dari luar negeri menjadi 3 hari.

Berikut penjelasan mengenai karantina Indonesia.

Syarat dan Aturan Terbaru Karantina Indonesia Jadi 3 Hari Saja

karantina dari luar negeri

Pemerintah akan mengurangi masa karantina bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari 5 hari menjadi 3 hari saja. Kebijakan ini berlaku bagi PPLN baik WNA maupun WNI yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 booster atau dosis ketiga. 

“Mulai pekan depan, PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan vaksinasi booster, maka durasi karantina akan berkurang menjadi 3 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Terbatas PPKM pada Senin (14/2/2022).

Luhut menyebutkan karantina 3 hari tersebut tetap dengan syarat melakukan tes PCR sebelum keluar dari karantina terpusat, dengan hasil negatif.  “Nantinya mereka melakukan tes PCR di hari ketiga dan PPLN bisa keluar saat hasil tes negatif,” jelasnya. 

Meski telah keluar dari karantina terpusat, PPLN tetap berada dalam pantauan pemerintah dan dikenakan wajib lapor di hari kelima. 

“Di hari kelima, PPLN tetap wajib melakukan tes PCR mandiri dan melaporkan hasilnya ke Puskesmas atau Fasyankes terdekat,” ujarnya. 

Artikel terkait: Haruskah Anak Melakukan Tes COVID-19 Sebelum Vaksinasi? Ini Penjelasannya!

Aturan Karantina dari Luar Negeri Jadi 3 Hari Berlaku 1 Maret 2022

karantina dari luar negeri

Luhut menyampaikan bahwa kebijakan karantina akan diubah menjadi 3 hari bagi seluruh PPLN jika situasi pandemi COVID-19 membaik. 

“Ke depan, jika situasi pandemi terus membaik, pemerintah berencana menurunkan menjadi tiga hari bagi seluruh PPLN pada 1 Maret, dan mungkin lebih cepat,” terangnya. 

Artikel terkait: Perbedaan Gejala Omicron dan Pilek Biasa, Catat agar Tak Keliru!

Karantina dari Luar Negeri Jadi 3 Hari, Masyarakat Diminta Tetap Berhati-hati

Per 1 Maret 2022, Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 3 Hari Saja!

Bahkan, Luhut mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan karantina nantinya akan dihapuskan. 

“Jika situasi terus membaik dan angka vaksinasi terus mengalami peningkatan, tidak menutup kemungkinan pada 1 April atau sebelumnya, pemerintah tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN,” ungkapnya. 

Luhut menganggap kebijakan karantina di Indonesia lebih konservatif dari sejumlah negara yang mulai membebaskan dari sejumlah aturan terkait pandemi COVID-19.

“Jika dibandingkan beberapa negara sudah tidak melakukan pembatasan, bahkan tidak mewajibkan untuk mengenakan masker, pendekatan kita jauh lebih konservatif,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menambahkan jika pada tanggal 1 April mendatang pemerintah akan mempertimbangkan akan bebas karantina dengan syarat, pelaku perjalanan luar negeri harus sudah mendapat vaksin dosis kedua sekaligus booster.

Kebijakan ini diharapkan Sandiaga untuk menjadi acuan bagi para pelaku industri, khususnya pariwisata bahwa Indonesia telah menuju kebangkitan dan kepulihan ekonomi.

“Tolong ini jadikan acuan dan pedoman bagi pelaku industri, bahwa we are heading into the right direction. Tapi tetap harus hati-hati,”ujar Sandiaga.

Imbauan untuk Meningkatkan Protokol Kesehatan

Per 1 Maret 2022, Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 3 Hari Saja!

Salah satu yang harus ditingkatkan adalah kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes). Pasalnya, ketidakpatuhan masyarakat terhadap prokes menjadi salah satu penyebab tingginya kasus Omicron di Indonesia. 

“Karena kami dapat laporan kalau tingkat prokes, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan lain-lain turun drastis jadi 50 persen. Oleh karena itu, pakai masker, rajin cuci tangan, dan tentunya jaga jarak,” sambung Sandiaga.

Artikel terkait: Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri, Ini Syaratnya!

Penyesuaian dalam Pelaksanaan PPKM Level 3 di Sejumlah Wilayah

karantina dari luar negeri

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah di pekan ini. Salah satunya meningkatkan kapasitas kantor dan tempat wisata.

Menko Luhut menimbang tingkat keparahan kasus COVID-19 varian Omicron yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta yang mulai mengalami penurunan.

Serta, kesiapan rumah sakit juga jadi faktor penambahan kapasitas kantor untuk work from office (WFO).

“Periode PPKM minggu ini pemerintah akan melakukan lagi penyesuaian batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih.

Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen. detail peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan terbit hari ini,” ujar Luhut.

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

“Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan, tukang gorengan, tukang bakso hingga pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini,” ucapnya.

Akan tetapi, ia menekankan masyarakat yang melakukan aktivitas untuk tetap menjaga protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker. Selain itu, ia meminta masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dosis pertama, dosis kedua, hingga booster untuk menambah ketahanan.

“Secara spesifik saya meminta kepada pemerintah daerah dan forkopimda setempat agar berhati-hati,” katanya.

Nah, demikian ketentuan terkait aturan karantina Indonesia yang menyangkut pelaku perjalanan khusus dari luar negeri. Jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di mana pun kita berada, terlebih saat Anda dan keluarga sedang atau berencana untuk berlibur ke luar negeri.

Baca juga:

Mengenal NeoCov, Varian Virus yang Disebut Lebih Mematikan dari COVID-19

id.theasianparent.com/mata-gatal-gejala-omicron

id.theasianparent.com/mutasi-varian-omicron

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

theAsianparent

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Per 1 Maret 2022, Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 3 Hari Saja!
Bagikan:
  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti