X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
  • Hidrasi Keluarga
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
    • Korea Update
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Aku Hamil
    • Tips Kehamilan
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Project Sidekicks
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Usia Sekolah
    • Praremaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

Tak Perlu Antre! Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK Online

Bacaan 5 menit
Tak Perlu Antre! Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK OnlineTak Perlu Antre! Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK Online

Bebas antre, berikut syarat dan tata cara membuat SKCK secara online!

Kabar baik bagi Parents yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kini sudah tersedia fasilitas yang bisa dilakukan masyarakat dengan melakukan cara membuat skck online yang mudah dan praktis.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri untuk menerangkan bahwa seorang warga negara tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal. Untuk mendapatkannya, umumnya harus dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan. Namun kini, sudah bisa dilakukan secara online.

Sebagai tambahan informasi, SKCK berlaku selama enam bulan sejak surat tersebut diterbitkan. Lazimnya, SKCK diperuntukkan sebagai kelengkapan surat lamaran kerja hingga pengajuan visa saat akan berkunjung ke suatu negara.

Selain itu, surat ini juga menjadi persyaratan bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang telah lolos seleksi dan diwajibkan melakukan pemberkasan untuk permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau SKCK CPNS.

Cara Membuat SKCK Online

Cara Membuat SKCK Online

Datang ke kantor polisi dan mengisi formulir yang telah disiapkan petugas adalah cara yang umumnya dilakukan. Namun, kini pembuatan SKCK semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, pemohon tak perlu lagi mengantre di kantor polisi.

Sebelum mendaftar online, pemohon diharuskan menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen. Mengutip laman resmi SKCK Online Polri, berikut syarat pengajuan yang harus diperhatikan:

Syarat SKCK Online bagi WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Artikel terkait: Parents Perlu Tahu, 6 Jenis Surat Kuasa dan Panduan Lengkap Membuatnya

Syarat SKCK Online bagi WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Cara Membuat SKCK Online

Jika semua dokumen persyaratan di atas sudah lengkap, pemohon tinggal mengakses laman resmi dan melakukan langkah berikut ini:

  1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online
  2. Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas
  3. Berikutnya, muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan
  4. Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan" isilah sesuai dengan peruntukan SKCK. Kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres
  5. Untuk kolom "Satwil" diisi dengan domisili KTP. Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan
  6. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah
  7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya
  8. Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas. Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
  9. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, maka tidak perlu lagi mengurusnya ke Polres
  10. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI
  11. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta)

Catatan tambahan, setelah pendaftaran selesai Anda akan mendapatkan notifikasi yang menyebutkan Anda telah berhasil mendaftar. Cetaklah notifikasi tersebut sebagai bukti pengambilan surat di Polres daerah domisili. Pihak kepolisian akan memberikan batas waktu selama 3 hari untuk pengambilan hasil SKCK.

Lantas, berapa biaya yangharus dibayarkan? Cukup terjangkau yakni sebesar Rp 30.000. Selain membayar secara transfer, Anda juga bisa langsung mendatangi loket pembuatan SKCK di kantor polisi di kota Anda dan membayar tunai.

Artikel terkait: Surat Izin Jadi Tiket untuk Keluar-Masuk Jakarta, Ini Cara Membuatnya!

Bisakah SKCK Diperpanjang?

Cara Membuat SKCK Online

Setelah mengetahui cara membuat SKCK online, Anda mungkin bertanya bagaimana caranya memperpanjang SKCK yang sudah expired atau kedaluwarsa.

Tentu saja SKCK bisa diperpanjang dengan melengkapi persyaratan berikut:

  1. Surat pengantar dari kelurahan. Namun, Anda dapat mengecek kepolisian setempat karena ada juga kantor yang tidak meminta lampiran dokumen ini;
  2. SKCK lama yang asli. Apabila pemohon tak sengaja kehilangan SKCK asli yang lama, maka dapat diganti dengan fotokopi SKCK yang telah dilegalisir sebelumnya. Namun, apabila hilang seluruhnya, pemohon tetap dapat memperpanjang SKCKnya namun prosesnya lebih lama;
  3. Lampiran Kartu Keluarga (KK) yang sudah difotokopi ;
  4. Fotokopi KTP/SIM aktif; dan
  5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 4 lembar

Jika persyaratan sudah lengkap, Anda cukup mendatangi kantor polisi domisili Anda dan menyerahkan berkas dokumen ke loket pelayanan untuk kemudian mengisi formulir. Bayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000, tunggu sebentar, dan perpanjangan SKCK sudah dapat diambil.

Parents, semoga informasi terkait dengan cara membuat skck online ini bisa bermanfaat.

Baca juga:

id.theasianparent.com/layanan-online-dukcapil

Cerita mitra kami
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Stimuno Timo Land di Kota Kasablanka hadirkan 4 wahana seru untuk anak beraktivitas!
Stimuno Timo Land di Kota Kasablanka hadirkan 4 wahana seru untuk anak beraktivitas!

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Tak Perlu Antre! Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK Online
Bagikan:
  • Daftar Toko Online dalam Hari Belanja Online Nasional

    Daftar Toko Online dalam Hari Belanja Online Nasional

  • Karena Corona, pasangan ini menikah secara online, bagaimana hukumnya?

    Karena Corona, pasangan ini menikah secara online, bagaimana hukumnya?

  • Kepala Bayi Sudah Terlihat, Ibu Ini Melahirkan di Mobil Dibantu Suami

    Kepala Bayi Sudah Terlihat, Ibu Ini Melahirkan di Mobil Dibantu Suami

  • Jadi Ayah Sambung, 7 Artis Ini Tak Pilih Kasih dengan Anak Tirinya

    Jadi Ayah Sambung, 7 Artis Ini Tak Pilih Kasih dengan Anak Tirinya

app info
get app banner
  • Daftar Toko Online dalam Hari Belanja Online Nasional

    Daftar Toko Online dalam Hari Belanja Online Nasional

  • Karena Corona, pasangan ini menikah secara online, bagaimana hukumnya?

    Karena Corona, pasangan ini menikah secara online, bagaimana hukumnya?

  • Kepala Bayi Sudah Terlihat, Ibu Ini Melahirkan di Mobil Dibantu Suami

    Kepala Bayi Sudah Terlihat, Ibu Ini Melahirkan di Mobil Dibantu Suami

  • Jadi Ayah Sambung, 7 Artis Ini Tak Pilih Kasih dengan Anak Tirinya

    Jadi Ayah Sambung, 7 Artis Ini Tak Pilih Kasih dengan Anak Tirinya

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2022. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.