X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Ruam Popok Expert
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri, Ini Syaratnya!

Bacaan 4 menit
Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri, Ini Syaratnya!

Isoman bisa dilakukan jika memenuhi syarat klinis & syarat rumah berikut ini. Yuk, disimak!

Dunia belum bisa bernapas lega sejak varian Omicron kini merajalela. Di Indonesia sendiri, Kementerian Kesehatan mencatat total sudah ada 882 kasus positif Omicron per 19 Januari 2022 dan diperkirakan masih bisa bertambah. Mengingat gejalanya lebih ringan, syarat isolasi mandiri omicron di rumah patut diketahui.

“Kementerian Kesehatan telah mendeteksi seorang pasien terkonfirmasi Omicron pada tanggal 15 Desember, data-datanya sudah kita konfirmasikan ke GISAID dan telah dikonfirmasi kembali dari GISAID bahwa memang data ini data sequencing Omicron,” demikian tutur Menkes mengutip laman Sehat Negeriku.

Menkes merinci ada petugas kebersihan Wisma Atlet diambil sampel rutin pada 8 Desember 2021. Hasil pemeriksaan yang keluar tanggal 10 Desember 2021 didapati 3 orang terkonfirmasi positif COVID-19.

Ketiga sampel selanjutnya dikirim ke Balitbangkes untuk dilakukan Whole Genome Sequencing (WGS). Hasilnya, 1 dari 3 sampel terkonfirmasi positif varian Omicron.

Artikel terkait: Perbedaan Gejala Omicron dan Pilek Biasa, Catat agar Tak Keliru!

Detail Syarat Isolasi Mandiri Omicron

Detail Syarat Isolasi Mandiri Omicron

Kementerian Kesehatan belum lama mengeluarkan aturan terbaru dalam menangani Omicron di Indonesia. Dalam aturan baru tersebut, pasien Omicron boleh mengisolasi dirinya di rumah secara mandiri.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua pasien bisa diisolasi mandiri. Sesuai dengan aturan, sejumlah syarat harus dipatuhi jika ingin melakukan isolasi mandiri. Detail aturan tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Surat terbaru ini sekaligus merevisi Surat Edaran sebelumnya yang menyebutkan bahwa seluruh kasus varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak harus melakukan isolasi di rumah sakit.

Seperti telah diinfokan sebelumnya, hingga Rabu (191) tercatat total ada 882 kasus varian Omicron di Indonesia. Jumlahnya bertambah dibandingkan data sebelumnya pada Senin (17/1/2022) yakni 840 kasus.

Dari 882 pasien Omicron tersebut, 649 kasus berasal dari pelaku perjalanan luar negeri dan 174 merupakan transmisi lokal. Lalu, sebanyak 381 orang dinyatakan sembuh.

Syarat Klinis dan Syarat Rumah yang Perlu Dipenuhi

Detail Syarat Isolasi Mandiri Omicron

Lebih lanjut, isolasi mandiri bisa dilakukan dengan sejumlah syarat klinis dan syarat rumah pasien omicron yang memenuhi. Melansir laman Kontan, berikut rinciannya:

Syarat Klinis

  • Berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat Rumah

  • Pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter

Jika syarat tersebut tidak memenuhi, maka pasien harus mengisolasi dirinya di fasilitas isolasi yang telah disediakan negara. Hal ini supaya kondisi bisa diawasi Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Artikel terkait: Bersiap Gelombang Ketiga, Ini Alasan Omicron Disebut Kebal Vaksin

PPKM Diperpanjang untuk Tekan Lonjakan Kasus

Detail Syarat Isolasi Mandiri Omicron

Dengan masih banyaknya masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memprediksi puncak kasus varian Omicron di Indonesia akan terjadi sekitar 4-8 minggu ke depan.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengatakan hal ini merujuk data dari kejadian kasus di negara lain. "Perhitungan saja empat minggu paling lama 8 minggu akan tinggi banget di Indonesia," tutur Zubairi mengutip laman CNBC Indonesia.

Menyikapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan bahwa dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus yang diprediksi akan terjadi pada bulan Februari dan Maret mendatang, evaluasi PPKM dibutuhkan.

"Pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta pemerintah daerah terhadap penularan varian Omicron, yang diprediksi mencapai puncaknya pada Februari hingga Maret 2022," ujar Johnny.

Keputusan penerapan PPKM tersebut tertuang dalam 2 Inmendagri perpanjangan PPKM yaitu:

  1. Inmendagri No. 3/2022, untuk pengaturan PPKM Level 3,2,1 di Jawa-Bali
  2. Inmendagri No.4/2022, untuk pengaturan Level 3,2,1 di luar Jawa-Bali

Kedua Immendagri tersebut terbit pada Selasa, 18 Januari 2022 dengan ketentuan Inmendagri Jawa-Bali berlaku 1 minggu mendatang yakni sejak 18-24 Januari 2022. Sementara untuk Inmendagri luar Jawa-Bali, perpanjangan PPKM berlaku 2 minggu yakni 18-31 Januari 2022.

Itulah informasi seputar pasien omicron bisa isolasi mandiri beserta syarat yang perlu dipenuhi. Pandemi belum berakhir, jangan lupa untuk tetap terapkan prokes serta senantiasa menjaga kesehatan diri dan keluarga tercinta ya, Parents!

Baaca juga:

id.theasianparent.com/negara-risiko-tinggi-covid-19

id.theasianparent.com/kasus-omicron-di-indonesia-melonjak

id.theasianparent.com/kasus-kematian-omicron-di-thailand

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri, Ini Syaratnya!
Bagikan:
  • 6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

    6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

  • Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

    Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

  • Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

    Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

  • 6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

    6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

  • Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

    Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

  • Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

    Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.