Minat masyarakat Indonesia terhadap dunia investasi kembali tercoreng oknum tidak bertanggung jawab. Baru-baru ini, Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap investasi bodong EDCcash yang tidak berizin.
Apa Itu Investasi Bodong EDCcash?
Investasi EDCcash (E-Dinar Coin) cash merupakan kegiatan jual beli kripto yang sebenarnya telah dinyatakan ilegal sejak Oktober 2021. Bahkan, Satgas Waspada Investasi telah bertindak agar tidak ada warga yang dirugikan dengan kegiatan platform tersebut.
Kejanggalan akhirnya terbongkar saat sejumlah warga di Bekasi mengaku kesulitan mencairkan aset kripto mereka. Warga yang marah pun mendatangi rumah CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf.
Dalam Live Konferensi Pers Kompas TV, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengungkapkan modus operandi kasus investasi ilegal EDCCash ini. Setiap member yang baru bergabung diminta menyetorkan dana sejumlah Rp 5.000.000 sebagai modal awal investasi.
Nantinya, permintaan pendaftaran akan diverifikasi admin lalu uang sebanyak Rp 4.000.000 yang disetorkan tadi akan ditukar dengan 200 koin. Sisanya sebanyak Rp 1.000.000 dipecah dengan Rp 300.000 untuk membayar sewa cloud selama satu bulan dan Rp 700.000 untuk membayar upline.
Dengan modal tersebut, member dijanjikan mendapatkan keuntungan 0,5% per hari alias 15% per bulannya tanpa harus melakukan apapun. Bagi anggota yang aktif mencari downline dapat 35 koin.
Para pelaku dengan mulusnya memoles kepercayaan membernya dengan mengatakan bahwa platform ini telah diakui di ranah internasional. Hingga kini, tercatat sudah ada sekitar 57.000 anggota yang berinvestasi di EDCCash.
Dengan asumsi setiap anggota menyetorkan dananya Rp 5.000.000, maka penyidik memperkirakan pengelola EDCCash setidaknya sudah meraup untung sekitar Rp 285 miliar. Angka ini belum mencakup jika ada anggota yang melakukan top up dalam waktu tertentu.
Sejauh ini, Bareskrim Polri sendiri telah mengamankan enam orang tersangka. Antara lain top leader EDCCash, Abdulrahman Yusuf. Lalu ada BA sebagai programmer pembuat aplikasi sekaligus exchanger, EK sebagai admin EDCCash dan IT-support, SY istri dari Abdulrahman Yusuf yang berperan sebagai admin, AW sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash, dan MR sebagai upline.
Keenamnya dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Para tersangka juga dijerat tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lantas, bagaimana cara terhindar dari investasi bodong?
Seperti namanya, investasi bodong adalah penanaman modal pada sebuah produk keuangan palsu atau bodong. Masyarakat diminta menanamkan modal pada produk yang sebenarnya tidak ada alias fiktif. Ujungnya, oknum akan membawa kabur uang nasabah dan menggunakannya untuk keuntungan pribadi.
Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono pun mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati ketika berniat terjun dalm aktivitas investasi.
“Berkaca dari kasus EDCcash ini, berhati-hatilah melakukan investasi. Sebelum memutuskan investasi coba cek legalitas lembaga atau platformnya, apakah sudah mendapatkan izin dari pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” ujar Rusdi.
Lebih lanjut, Rusdi juga menekankan agar masyarakat lebih seksama akan janji imbal hasil investasi yang ditawarkan. Seperti EDCcash yang menawarkan keuntungan besar tetapi risiko minim.
“Cek juga masuk akal gak imbal yang nantinya didapat, kalau gak masuk akal patut jadi perhatian. Kalau ada kejanggalan, masyarakat segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lebih lanjut. Jangan main hakim sendiri,” tukasnya.
Bicara mengenai aset investasi kripto, berikut daftar perusahaan yang sudah terdaftar dalam Bappebti:
- PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
- PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
- PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
- PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
- PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
- PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
- PT Tiga Inti Utama
- PT Upbit Exchange Indonesia
- PT Bursa Cripto Prima
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia
- PT Triniti Investama Berkat
- PT Plutonext Digital Aset
Parents, semoga informasi perihal investasi bodong EDCcash ini dapat membuat Anda lebih waspada dan bijak ketika akan berinvestasi ya. Pastikan investasi yang Anda pilih sudah legal dan membantu Anda mencapai tujuan keuangan.
Baca juga:
Marak Beredar, Ini Ciri dan Modus Investasi Bodong yang Wajib Diketahui Pemula
Penting! 4 Modus Pembobolan Rekening Bank dan Cara Mencegahnya
8 Hal yang Harus Diperhatikan Investor Pemula Sebelum Berinvestasi Saham
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.