Bagi pasangan yang telah menikah, perselingkuhan adalah momok mengerikan yang sebisa mungkin jangan sampai terjadi. Kisah dalam webseries viral “Layangan Putus” pun bukan kisah isapan jempol belaka yang mungkin bisa terjadi. Diceritakan di dalam webseries Layangan Putus, Kinan sang istri sah kemudian mencoba mempidanakan sang suami Aris yang terbukti berselingkuh. Pertanyaannya, ketika pernikahan disahkan oleh hukum, apakah ada aturan hukum perselingkuhan dalam pernikahan yang bisa mempidanakan mereka yang hobi selingkuh?
Hukum perselingkuhan dalam pernikahan: Apa itu selingkuh?
Untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus memahami apa definisi perselingkuhan di mata hukum. Sayang sekali, hukum Indonesia tidak mendefinisikan perselingkuhan.
Sebab, perselingkuhan memang mencakup arti yang luas. Saat ini istilah berselingkuh bisa disematkan pada pacar, suami, maupun istri.
Selain itu, aktivitas yang tergolong sebagai perselingkuhan pun diartikan berbeda-beda, mulai dari komunikasi lisan, tertulis, tatap muka, hingga perzinaan.
Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh berarti:
- suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong
- suka menggelapkan uang; korup
- suka menyeleweng.
Sedangkan menyeleweng berarti:
- menyimpang dari jalan yang benar (dalam arti kiasan seperti menyimpang dari tujuan atau maksud, tidak menurut perintah, menyalahi aturan, memberontak, berzina)
Salah satu perilaku yang diatur dalam hukum perselingkuhan dalam pernikahan adalah perzinahan. Tapi, apakah yang dimaksud dengan berzinah?
Hukum perselingkuhan dalam pernikahan: Apa itu zinah?
Dikutip dari Hukum Online, menurut R. Soesilo zinah adalah “persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya”.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284 menghukum pelaku zinah dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara. Ada sejumlah aspek hukum mengenai zinah ini, yakni:
- Yang disebut zinah adalah hubungan persetubuhan di luar nikah antara dua orang yang salah satu atau keduanya telah menikah;
- Perzinahan harus bisa dibuktikan dengan (a) pengakuan tersangka perzinahan, dan/atau (b) saksi mata, yang dalam hukum Islam harus memenuhi persyaratan: 4 orang lelaki dewasa yang menyaksikan adanya penetrasi hubungan seksual.
- Kasus zinah adalah delik aduan. Hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang berhak melaporkan tindak perzinahan. Polisi tidak berhak menangkap pelaku perzinahan tanpa laporan dari pasangan resmi pelaku perzinahan.
- Pada perceraian karena alasan perzinahan, mantan suami istri tidak bisa rujuk.
- Meski yang melaporkan perzinahan adalah pasangan resmi dari salah satu tersangka perzinahan, proses hukum mengenai dua (atau lebih) orang yang terlibat dalam perzinahan.
- Perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan dari siapa pun.
Sanksi dari hukum perselingkuhan dalam pernikahan
Pada kasus perzinahan yang dilakukan oleh seseorang berstatus Pegawai Sipil Negara (PNS), selain hukuman pidana yang termuat dalam KUHP, pelaku juga akan dikenai sanksi disiplin berat.
Alasannya, perzinahan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 angka 6, yakni, setiap PNS wajib “menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS.”
Atas pelanggaran tersebut, menurut Pasal 10 angka 4, pelaku akan diberi sanksi berat berupa
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
- Pembebasan dari jabatan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Jika tersangka perzinahan adalah PNS, selain melapor kepada polisi, pasangan resmi bisa melapor kepada atasan pelaku di lembaga pemerintah tempatnya bekerja.
Bagaimana jika perselingkuhan itu tidak mengandung perzinahan?
Jika pasangan resmi sudah sangat kesal dan ingin membawa pasangannya yang berselingkuh ke meja hijau, tetapi tersangka dalam posisi tidak berzina atau yang melapor tidak memiliki bukti atas perzinaan, ada aturan lain yang bisa dipakai.
Pertama, jika perselingkuhan itu (1) terjadi melalui media elektronik dan (2) mengandung hal yang melanggar kesusilaan, data elektroniknya bisa menjadi bukti untuk menyeret tersangka ke polisi. Aturan yang dipakai adalah UU ITE Pasal 27 ayat 1 berbunyi,
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Jika perselingkuhan tidak terjadi melalui media elektronik, hukum lain yang bisa dipakai adalah KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pasal ini juga bisa dipakai pada orang lain yang dinilai mengganggu keharmonisan rumah tangga atau bahkan merebut pasangan orang.
***
Demikianlah informasi terkait hukum perselingkuhan dalam pernikahan.
Baca juga:
Menikah Beda Prinsip, Bisakah Langgeng dan Bahagia?
id.theasianparent.com/bicara-seks-dengan-pasangan
id.theasianparent.com/selingkuh-emosional
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.